Berantas L98T dengan perda, efektif kah?
Oleh : Mutia Syarif
Blitar, Jawa Timur
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. "DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat, Sabtu. (antaranews.com 04/01/2025)
L98T merupakan sebuah penyakit masyarakat yang tumbuh subur di sistem kapitalisme. Masyarakat dalam sistem kapitalisme menjunjung asas sekularisme yakni pemisahan aturan agama dari kehidupan. Hal inilah biang kerok utama terjadinya kekacauan dalam masyarakat dan timbulnya berbagai perilaku menyimpang yang kemudian menyebabkan berbagai macam penyakit dan permasalahan sosial. Di tengah kekacauan ini, terdapat rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang yang diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah“
Seperti yang diketahui, L98T merupakan buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini. HAM yang lahir dari sekulerisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan ini. Padahal sudah banyak bukti yang menyatakan betapa perilaku menyimpang ini menimbulkan berbagai macam penyakit berbahaya.
Perilaku menyimpang ini sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Luth AS. Kemudian Allah SWT menghukum mereka dengan hukuman yang berat, yaitu dengan memporak-porandakan kota mereka, kemudian dihujani dengan batu panas, sebagai bentuk balasan atas perbuatan mereka. Dan bukti akan kejadian tersebut masih ada hingga saat ini.
Hal ini nyata diabadikan dalam Al-Quran pada surat Hud ayat 82-83:
فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنْضُودٍ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّك َوَمَا هِيَ مِنَ الظالمين بِبَعِيدٍ
Artinya: "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.”
Dengan adanya perda terkait L98T yang diwacanakan akan dibuat tentu saja merupakan yang sangat baik. Namun, seberapa efektif hal tersebut dalam memberantas penyakit masyarakat ini? Karena pada faktanya sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak pihak tertentu yang berkepentingan. Bahkan ada juga yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Karena dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan dan rujukan, tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam kaffah. Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah dan terbatas.
L98T hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Karena Islam memiliki mekanisme tertentu yang sesuai dengan syariat Allah terkait sistem pergaulan/ sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan Perempuan dan orientasi seksualnya. Islam juga memiliki solusi agar permasalahan L98T dapat terselesaikan secara tuntas. Dengan memberlakukan sanksi tegas yang bersumber dari hukum syara maka segala permasalahan termasuk L98T akan dapat terselesaikan. Karena sanksi dalam islam akan bersifat jawabir (sebagai penebus dosa) dan zawajir (memberikan efek jera).
Bagi para pelaku L98T, sanksi tegas yang diberlakukan oleh negara (dalam sistem Islam) salah satunya adalah bagi para homosexual/liwath (gay), yakni para pelaku sodomi, maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.
Hal tersebut hanya dapat diwujudkan jika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara. Dalam sistem islam terdapat tiga pilar penting yakni ketakwaan individu, pengawasan dari masyarakat (semangat amar makruf nahi munkar), serta perlindungan dari negara (yangenerapkan syariat Islam). Hal inilah yang akan mewujudkan ketentraman dan kesejahteraan bagi warganya, serta menjadi solusi tuntas berbagai persoalan masyarakat.
Wallahu'alam
Posting Komentar