-->

Bukan Perda untuk Berantas LGBT

Oleh : Khusnul 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. "DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria di Padang, Sabtu (4/1/2025), seperti dilansir Antara. Nanda menjelaskan, beberapa daerah di Sumbar sudah lebih dulu membuat perda serupa. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi perlu mengambil langkah serupa. (kompas.com, 04/01/2025) 

Menurut Nanda, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa. Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". Menurut dia, perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah. (republika.co.id, 4/1/2025) 

Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah“. Memang hal ini sekilas nampak sebagai solusi yang pas untuk menyelesaikan masalah yang ada saat ini terutama untuk tanah Minang ini. Apalagi kultur masyarakat minang yang masih sangat kental dengan agama islam. Karena kasus LGBT yang sangat meresahkan. Diharapkan nanti juga menyebar ke wilayah lain penerapannya. Tapi apakah Perda ini efektif untuk menyelesaikan madah tersebut atau bahkan menambah masalah baru. Karena sebenarnya LGBT adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini. Yang dia muncul karena adanya pengakuan HAM yang lahir dari sekulerisme, hal ini membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Tanpa mereka memperhatikan batasan aturan agama. Sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan, termasuk di dalamnya LGBT yang dianggap lumrah oleh masyarakat dan dikampanyekan sampai sedemikian masif. 

Tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan efektif. Karena pada faktanya, sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dengan adanya LGBT tersebut. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Ini sangat disayangkan karena harusnya pemerintah pusat memberikan restu untuk pelaksanaannya bukan menghalangi pelaksanaannya. Apalagi kalau dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM. Sedangkan HAM sendiri sebagai bibit lahirnya LGBT, otomatis hal ini tidak akan mungkin dilakukan yaitu 'membunuh anak sendiri'. Sehingga ketika masyarakat ingin menerapkan perda syariah tentu akan banyak pihak yang menentang pelaksanaannya bahkan pemerintah pusat pun juga demikian. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam kaffah, jika terus berada dalam sistem saat ini. Karena bagaimanapun sistem ini tidak akan merestui penerapan Islam secara totalitas. Sistem Islam hanya akan jadi diri dalam penerapan kapitalis sekuler. Dan kalau menggunakan sistem sekuler saat ini tentu tidak akan ditemukan solusi yang paripurna, dimana asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi yang dia bersumber pada akal manusia yang lemah.

LGBT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Dimana Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan atau sistem sosial, yang dia mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan serta orientasi seksualnya secara sempurna tanpa cacat dan cela. Selain itu negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara terutama terkait masalah LGBT ini, karena dalam islam ini adalah masalah yang sangat peluk yang harus segera diselesaikan dan mencegah terjadinya kembali sehingga ia harus diberantas sampai ke akar-akarnya. 

Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Karena dalam islam hanya ada dia jenis kelamin yang jelas yaitu laki-laki dan perempuan, serta dengan pernikahan saja itu bisa disalurkan pelampiasan seksualnya. Sehingga dalam islam tidak ada tempat untuk penyimpangan seksual, karena akan ditindak dengan hukum yang tegas. Setelah dilakukan edukasi, maka yang bersangkutan jika tidak ada perubahan akan dijatuhi hukuman yang membuat jera dan mencegah orang lain untuk melakukannya. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT. Yaitu penanaman pemahaman yang benar terkait islam dan ide-ide yang diluar islam harus ditinggalkan. Kedua, pengkondisian suasana masyarakat dengan hukum islam yang kaffah sehingga pemicu tindakan penyimpangan seksual akan bisa diminimalisir. Ketiga, penerapan sanksi yang tegas akan menjadikan masyarakat berfikir dia kali ketika ia hendak melakukan kemaksiatan dan pelanggaran terhadap hukum syara' yang ada. Itulah solusi paripurna untuk masalah LGBT saat ini dan bukan dengan penerapan Perda syari'ah yang masih sarat dengan kepentingan.