Efektifkah Rencana Deforestasi Hutan untuk Peningkatan Perekonomian Indonesia?
Oleh : Ummu Maryam
Rencana pemerintah Prabowo Subianto membuka 20 juta hektare hutan untuk pengadaan energi ditanggapi oleh ketua DPDRI Sultan B Najamuddin. Beliau mengatakan hal itu akan mengarah pada Deforestasi dan meminta pemerintah membatalkan e ekstensifikasi lahan pertanian untuk pembukaan lahan kelapa sawit dan 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi (Tempo.com 7 Januari 2025)
Pandangan presiden Prabowo yang menyatakan bahwa Indonesia perlu memperluas lahan kelapa sawit dan tidak perlu khawatir tentang Deforestasi ini sangat beresiko bagi masa depan hutan Indonesia. Bagaimana tidak, alih fungsi hutan yang dilakukan dengan cara masif tentu akan semakin memperparah krisis iklim yang sudah dihadapi Indonesia. Alih fungsi lahan tidak hanya akan meningkatkan emisi karbon, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran hutan dan kabut asap terutama jika dilakukan di lahan gambut.
Selain itu fungsi hutan ialah sebagai paru-paru dunia, yang akan memproduksi oksigen. bagaimana nantinya jika produksi oksigen terus berkurang sedangkan manusia sangat membutuhkan oksigen yang bersih, untuk bernafas. Selain itu hutan berfungsi mencengkeram tanah dari terjadi longsor, hutan juga sebagai cagar alam, tempat hidup aneka ragam Hayati, dan hewani. Deforestasi akan menyebabkan kepunahan spesies dan persoalan lainnya.
Selama tahun 2023 emisi karbon Indonesia terus meningkat. Menjadikan Indonesia menjadi negara nomor dua dunia penghasil emisi karbon. Ini tentu saja harus menjadi kewaspadaan bagi negeri ini.
Retorika kedaulatan pangan dan energi yang digembor-gemborkan oleh pemerintah hanya menjadi dalih untuk membuka lahan sawit seperti yang terjadi di lahan food estate Gunung Mas Kalimantan yang diolah kementrian pertahanan. Namun faktanya tidak memberi kemajuan pada masyarakat Indonesia. Hanya memberi kemanfaatan bagi segelintir orang saja.
Deforestasi hanya akan menguntungkan para pemilik modal. Narasi pemerintah untuk memastikan swasembada pangan dan energi hanya menguntungkan pihak swasta dan ganya sebagai alat untuk melegitimasi penyerahan tanah besar-besaran pada koorporasi.Jelas Deforestasi bukan ditujukan untuk kepentingan rakyat melainkan para kapitalis dengan kekuatan modalnya.
Begitulah jika hukum yang diterapkan adalah hukum yang batil, maka akan membuat kerusakan. Allah menciptakan manusia beserta Alam semesta dan pula seperangkat aturan untuk mengaturnya. Jika hukum diserahkan kepada manusia untuk mengatur segala urusan, maka jelas yang terjadi adalah kerusakan dan kehancuran. Kerusakan alam semakin menjadi, bencana alam semakin meningkat, penebangan hutan yang ugal-ugalan, pencemaran udara yang berlebihan tak lain adalah ulah manusia yang tidak perduli terhadap alam semesta dan lingkungan hidup, sehingga kerusakan demi kerusakan terjadi.
Penguasa dalam Islam memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya dengan tanggung jawab umum secara keseluruhan. Ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw” ingatlah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya”
Dalam sistem Islam (khilafah) pemimpin adalah rai’n (pelayan) dan junnah (perisai).Dalam sistem Islam (khilafah) jaminan kesehatan pangan rakyat adalah tanggung jawab negara. Negara tidak boleh menyerah kepada pihak swasta.
Maka sudah seharusnya manusia sebagai makhluk (ciptaan Allah) harus tunduk kepada hukum yang telah Allah buat untuk mengatur seluruh urusan.Sudah saatnya kita kembali kepada syari’at (aturan) Allah dalam kepemimpinan Islam.
Allahu a’lam bishawwab
Posting Komentar