Korupsi Tanpa Akhir
Oleh : Ummu Ayu (Aktivis Dakwah Masyarakat)
Dilansir dari CNN Indonesia.com, Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliyar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata Niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (23/12/ 2024)
Rakyat sedang dibuat resah karena kebijakan naiknya PPN menjadi 12%. Disisi lain, tindak pidana korupsi malah menjadi-jadi. Korupsi yang disebutkan merugikan uang rakyat dan negara sebanyak 300 T itu hanya divonis ringan. Pemaafan para koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara sempat diwacanakan oleh Presiden Prabowo. Hal ini menambah catatan buram kabinet merah putih karna kebijakan tersebut tidak pro rakyat bahkan sangat merugikan rakyat.
Negeri ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme dengan kebebasan kepemilikan (freedom of ownership). Akibatnya negara tidak memiliki kekuasaan atas sumber daya alam (SDA). SDA dikuasai oleh pihak swasta. Akhirnya untuk membiayai proyek pembangunan, pemerintah memalak rakyat dengan cara menarik pajak yang mana itu menjadi beban dan sangat menyusahkan rakyat.
Sementara rakyat yang semakin terbebani, korupsi dan kolusi tumbuh subur didalam sistem ini. Barter kekuasaan, pemberian jabatan atau dana kampanye merupakan transaksi yang sering terjadi antara aktor politik. Dan tambang adalah lahan basah kongkalikong aparat dan pengusaha. Sehingga para pengusaha tambang menjadi kebal hukum.
Komitmen negara bersih dari korupsi hanyalah wacana. Lembaga pemberantas korupsi seperti KPK malah mengalami pelemahan dikarenakan kebijakan-kebijakan / UU mengenai KPK yang terus dibahas dan diubah-ubah, semakin menghilangkan kewenangan KPK.
Kurangnya ketakwaan individu inilah yang membuat korupsi semakin banyak. Dan sanksi yang diberikan tidak membuat efek jera. Seperti contoh kasus diatas, korupsi timah yang sangat merugikan rakyat itu hanya diberi hukuman yang ringan, tidak sebanding dengan kerugian yang disebabkan nya. Negara kalah dalam memerangi korupsi.
Dalam islam, hukuman untuk koruptor dalam bentuk sanksi Ta'zir, berupa tasyhir (pewartaan/ekspos), denda, penjara yang lama bahkan sampai hukuman mati, sesuai tingkat dan dampak korupsinya. Dan itu akan memberi efek jera.
Kemudian dalam Islam, negara juga mengatur pembagian sistem kepemilikan. Seperti hadist yang disampaikan Rosululloh SAW berikut ini:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Tambang, diantaranya minyak bumi, batubara dan sejenisnya merupakan kepemilikan umum, tidak bisa dikuasai oleh individu, baik lokal maupun asing. Tambang harus dikelola negara. Negara pun dalam pengelolaan nya harus profesional sesuai syariat, maka tidak akan ada namanya kolusi antara pihak aparat, pengelola tambang dan birokrat.
Para penguasa dalam sistem islan sudah terbukti menjadi penguasa yang amanah, jujur, dan bersih karena tertanamnya akidah yang kuat dan kokoh yang menimbulkan rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Mereka memiliki konsistensi tinggi dalam menerapkan sistem islam dalam mengurus rakyatnya, juga menjaga harta negara dan rakyat agar tidak dikuasai asing dan dikorupsi. Karena itu penerapan syariah islam secara kaffah harus segera diwujudkan.
Wallahu'alam bish-shawab
Posting Komentar