-->

Liberalisasi Pergaulan Keniscayaan dalam Sistem Sekuler


Oleh : Ida Nurchayati

Miris, kasus pergaulan bebas di negara ini kian marak. Di Kabupaten Sleman, permohonan dispensasi nikah oleh remaja pada tahun 2024 tercatat sebanyak 98, sebanyak 74 pemohon karena hamil diluar nikah (regional.kompas.com, 10/1/2025). Di Jakarta, dan Bali ditemukan kasus pesta seks swinger. Ajakan untuk melakukan seks bebas dengan bertukar pasangan dan tanpa bayaran. Pesta sudah berlangsung 8 kali di Bali dan dua kali di Jakarta (megapolitan.kompas.com, 10/1/2025). Kasus seks bebas di Grobogan lebih memilukan. Seorang guru agama yang seharusnya memberikan keteladanan justru membujuk muridnya berbuat zina dengannya hingga dua tahun (radarsolo.jawapos.com, 9/1/2025). Perilaku seks bebas dipandang lumrah, bahkan kasusnya kian bertambah, baik jumlah maupun jenisnya, mengapa?

Sistem Sekuler Sistem Rusak

Meski mengaku sebagai negara berketuhanan Yang Maha Esa, namun faktanya negara ini mengadopsi sistem sekuler. Yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama dipandang sebagai urusan individu dengan Tuhannya. Sementara aturan kehidupan menggunakan produk akal manusia yang lemah dan terbatas.

Ketika agama disingkirkan dari kehidupan, maka manusia dalam sistem sekuler diberi kebebasan seluas-luasnya. Salah satu bentuk kebebasan tersebut adalah bebas bertingkah laku. Manusia bebas melakukan apa saja tanpa terikat halal dan haram. Kebebasan yang dijamin dan dilindungi oleh sistem, termasuk seks bebas. Inilah akar masalah mengapa pergaulan bebas dan seks bebas semakin meningkat.

Jaminan pergaulan bebas dilegalisasi sistem tampak sebagaimana dikutip dari lms.kemkes.go.id,.." Masa remaja merupakan masa storm and stress, karena mengalami banyak tantangan dari dirinya dan lingkungan. Jika remaja tidak mampu menghadapi tantangan, akan beresiko terhadap kesehatan akibat dari perilaku berisiko yang mereka lakukan".

Pelegalan perilaku seks bebas tak lepas dari konspirasi global. Indonesia, salah satu dari 178 negara yang ikut menandatangani dan mengakui hak reproduksi remaja, tertuang dalam dokumen rencana aksi ICPD. Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan, dilaksanakan di Kairo pada 5-13 September 1994. Implementasinya, negara-negara di dunia di dorong menyediakan informasi yang lengkap bagi remaja agar bisa melindungi diri dari kehamilan yang tidak diinginkan dan HIV&AIDS” (ykp.or.id, 7/3/2020). 

Ditambah ide-ide racun dari Barat yang menghancurkan kaum muslim, seperti kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender, bodily autonomy yang dianggap sebagai bagian hak asasi yang harus dijunjung tinggi. Seks bebas dikalangan remaja dilegalisasi dengan disahkan PP no 28 tahun 2024 oleh Jokowi tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. 

Maka wajar seks bebas tumbuh subur dalam sistem sekuler. Sistem rusak yang mengukur kebahagiaan dari aspek materi dan jasmani.

Islam Mengharamkan Seks Bebas

Islam melarang zina dan segala bentuk yang mengantarkan pada perzinaan. Allah berfirman dalam Surat Al Isro' ayat 17, yang artinya " Janganlah kalian mendekati zina". Maka hubungan laki-laki dan perempuan diatur dalam ikatan pernikahan dalam rangka meneruskan keturunan dengan nasab yang bersih dan jelas.

Perilaku seks bebas bisa dicegah, ketika negara menerapkan Islam kaffah. Negara independen yang tidak tunduk pada tekanan Barat, tidak akan ikut meratifikasi ide-ide batil dari Barat.

Didalam negeri, negara khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, boleh bertemu ketika ada kebutuhan syar'i, seperti pendidikan, kesehatan, jual beli. Selain itu ada kewajiban untuk menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan khalwat dan ikhtilat, dan sebagainya. Negara juga akan memblokir setiap informasi, situs yang merusak kaum muslim.

Dengan penjagaan yang sempurna tersebut, jika masih ada yang melanggar, maka ada sanksi tegas berupa jilid bagi pezina yang belum menikah, dan rajam bagi yang sudah menikah. Sanksi diterapkan sebagai penebus dosa (jawabir) dan pencegah agar orang lain tidak ikut melakukan kemaksiatan yang sama (zawajir).

Perilaku seks bebas mudah dicegah dalam sistem Islam karena ada pilar-pilar yang mendukung, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat yang peduli amar makruf nahi munkar, serta negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a'lam