-->

Menakar Efektifitas Perda L9BT


Oleh : Ida Nurchayati

Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Nanda Satria, menyampaikan bahwa DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan membuat Perda terkait L9BT untuk memberantas penyakit masyarakat di Ranah Minang. Selain Perda, Nanda mendesak Pemda untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular melalui publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah. Rencana ini menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati, yang mencatatkan 308 kasus HIV di Padang. Lebih dari setengahnya, diidap individu usia produktif, yakni usia 24 hingga 45 tahun. Penyebab utama peningkatan HIV adalah perilaku lelaki seks lelaki (LSL) (sumbar.antaranews.com, 4/1/2025). Akankah Perda tersebut efektif memberantas perilaku kaum sodom?

Buah Liberalisme

Meskipun Kota Padang memiliki filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", namun faktanya daerah tersebut menerapkan sistem sekuler. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, agama hanya dipakai untuk ranah individu, sementara aturan kehidupan diserahkan pada aturan manusia yang lemah dan terbatas.

Sistem sekuler menjunjung tinggi kebebasan individu, salah satunya kebebasan berperilaku. Kebebasan ini dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati.

Dikutip dari detik.com (12/4/2023), awalnya, L9BT dikategorikan sebagai salah satu jenis gangguan mental. Namun sejak tahun 1975, American Psychological Association memutuskan bahwa L9BT bukan gangguan mental, melainkan sebuah orientasi dan identitas seksual. Sehingga perilaku ini dianggap sebagai sebuah aspek yang normal dalam seksualitas manusia.

Inilah akar masalah L9BT yang susah dihilangkan dalam masyarakat sekuler, bahkan kasusnya terus meningkat. Indonesia termasuk negara yang ikut meratifikasi prinsip-prinsip internasional bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak kaum L9BT, yaitu Yogyakarta Principles. Isi dokumen bisa diakses pada link berikut: Yogyakarta Principles.

Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan. Menurut Ketua Komnas HAM, orientasi seksual adalah hak asasi seseorang (www.komnasham.go.id, 5/2/2018).

Membuat Perda untuk memberantas L9BT bak menegakkan benang basah karena akan bertentangan dengan sumber perundangan tertinggi di negara ini. Terlebih, Perda yang berbau syariah selama ini selalu dikriminalisasi dan dianggap intoleran, diskriminatif, dan tidak adil. Maka selama negara ini menerapkan sistem sekuler, keberadaan kaum sodom akan tumbuh subur, karena bagian dari hak asasi yang dijunjung tinggi.

Islam Solusi Tuntas L9BT

Islam memandang L9BT sebagai bentuk penyimpangan fitrah yang harus diluruskan, penyakit yang harus disembuhkan, dan kemaksiatan yang harus dicegah dan dihentikan. Islam memberi solusi paripurna yang ideologis. Penjagaan Islam terhadap fitrah manusia sangat sempurna, dari preventif hingga kuratif. Islam melarang semua bentuk wasilah yang menjurus pada perilaku L9BT. Islam juga melarang segala bentuk dukungan pembenaran perilaku menyimpang ini.

Islam mencegah L9BT dengan solusi paradigmatik, praktis, dan sistemik. Secara paradigmatik, Islam mencegah penyebaran L9BT dengan menutup setiap celah yang mengantarkan pada perilaku menyimpang ini. Islam mengharamkan perilaku L9BT, sebagaimana Islam mengharamkan menyerupai lawan jenis, mengharamkan laki-laki atau perempuan tidur dalam kasur yang sama dengan sejenisnya. Islam memberi sanksi yang tegas bagi pelaku L9BT dan para pendukungnya.

Perilaku L9BT akan mudah dicegah ketika Islam diterapkan secara kaffah. Ada tiga pilar pendukung. Pertama, individu yang beriman dan bertakwa. Penanaman akidah yang kokoh baik melalui tarbiyah keluarga maupun penerapan sistem pendidikan berbasis akidah oleh negara. Seseorang karena dorongan keimanannya tidak berani melakukan kemaksiatan pada Allah.

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas."
(Al A'raf 80-81)

Pilar kedua adalah adanya masyarakat yang peduli amar makruf nahi mungkar. Ketika ada individu yang menyimpang, termasuk perilaku L9BT, maka masyarakat akan mencegah karena mereka diikat dengan pemikiran, perasaan, dan aturan yang sama, yakni Islam.

Ketiga, negara khilafah sebagai penerap syariat secara kaffah, termasuk dalam sistem pergaulan dan memberi sanksi yang tegas bagi pelaku L9BT. Dengan demikian, perilaku L9BT bisa dicegah bahkan diberantas sampai akarnya.

Wallahu a'lam