-->

Menjaga Keamanan dari Bencana Alam

Oleh Ummu Ghoza

Bencana alam semakin dahsyat di tahun lalu. Meskipun banyak bantuan dan usaha mitigasi, bencana terus terulang lagi. Bagaimana alam ini di tahun ini? Adakah tempat yang aman untuk ditinggali?

Tahun lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) melaporkan banjir menyebabkan 1.611 jiwa mengungsi di 6 Kelurahan di Makassar, Sulawesi Selatan. Di waktu yang sama, banjir bandang setinggi 70 sentimeter merendam ratusan rumah warga di Desa Sumi dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Kompas.com, 23/12/2024).

Selain itu BNBP mencatat bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, karhutla, tanah longsor, dan kekeringan totalnya 1.918 sepanjang 1 Januari hingga 8 Desember. Hal ini tidak dapat dipungkiri dengan adanya Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti yang menemukan di atas tanah longsor di jalan Pelabuhan Ratu terdapat hutan gundul. Adanya hutan gundul dan intensitas hujan yang tinggi inilah yang menyebabkan tanah longsor. (Jawapos.com, 7-12-2024).

Bencana ini sering terjadi berulang-ulang karena perubahan kondisi atmosfer dan hidrologi. Bencana rutin tahunan hidrometeorologi ini disebabkan konversi lahan dan perubahan iklim. frekuensi dan dampak bencana hidrometeorologi sangat dipengaruhi oleh perubahan fungsi lahan dari hutan atau lahan pertanian menjadi lahan pemukiman atau lahan industri sehingga berkurang kemampuan tanah untuk menyerap air menjadi makin berkurang. Akibatnya lebih banyak air yang mengalir ke permukaan dan menyebabkan banjir. 

Begitu juga dengan berkurangnya tanaman di lereng bukit maka beresiko tanah longsor. Selain itu, pemanasan global bisa meningkatkan suhu permukaan laut sehingga hujan lebat di daerah rentan banjir dan kekeringan lebih lama di beberapa daerah.

Bencana yang berulang dengan korban banyak, utamanya dikarenakan tidak seriusnya pemerintah daerah dalam mitigasi dari pencegahan sampai penanggulangan. Selain itu, terbatas juga anggaran dari pusat ke daerah. Hal ini tentu saja disebabkan sistem kapitalisme saat ini yang jauh dari agama. Alhasil negara abai dengan paradigma pembangunan berbasis mitigasi bencana. Hal ini tidak sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Sistem hari ini hanya menguntungkan para kapital yang membuat ekosistem tidak seimbang. Sehingga lingkungan dan masyarakat menjadi korban. Demi untung sebesar-besarnya, eksploitasi tambang tanpa batas tanpa etika sampai merusak lingkungan, ekosistem lokal, serta mencemari sungai dan tanah.

Sebagai muslim yang meyakini bahwa semua ujian dan musibah dari Allah. Maka kejadian ini menjadikan kita muhasabah bersama. Fenomena alam yang dahsyat ini terjadi akibat ulah manusia yang tidak bertanggungjawab pada masa depan.

Padahal manusia mempunyai amanah dalam surat Al-Baqarah ayat 30 yang artinya,

Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Selain itu dalam surat Al Arif ayat 56 yang artinya, 'Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.”

Demikian Allah mengatur hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah), hubungan manusia dengan manusia lainnya (hablum minannas), dan hubungan manusia dengan alam. Maka dalam mengelola sumber daya alam secara seimbang antara kebutuhan manusia dengan kelestarian alam, sebagaimana Rasulullah saw bersabda,

Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau menanam tumbuhan, lalu ada yang memakan darinya, kecuali itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari Muslim).

Dalam islam juga ada pengaturan kepemilikan. Negara mengelola kepemilikan umum untuk kemaslahatan umum. Negara juga cepat siaga mengatasi banjir dengan melakukan pemetaan wilayah rawan banjir. Juga dibangun saluran air dan cagar alam serta segala cara dengan tetap berpedoman pada syariat.

Selain itu negara akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk korban selama berada di pengungsian. Semuanya mudah terlaksana karena negara mempunyai sumber pemasukan yang jelas yakni anfal, ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, harta kepemilikan umum, harta milik negara, harta ‘usyur, dharibah, khumus barang temuan dan barang tambang, harta yang tidak ada ahli warisnya, hingga harta zakat. 

Kondisi aman dari bencana hanya terwujud bila kaum muslim menerapkan syariat kaffah dalam naungan sistem pemerintahan islam. Satu-satunya solusi dengan segera kembali pada aturan Allah Swt. Karenanya niscaya segera keberkahan melimpah dari langit dan bumi. 

Wallahu'alam bisshowwab. []