MENYOAL KETIDAKSTABILAN HARGA MINYAK
Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)
Rakyat seperti tak sempat mengambil nafas. Minyak yang merupakan kebutuhan pokok, harganya melangit. Hal ini membuat rakyat kesulitan dalam membelinya. Terutama minyak untuk subsidi rakyat dengan merk “Minyak Kita”.
Menteri perdagangan Budi Santoso menjelaskan penyebab naiknya harga “Minyak Kita” di pasaran hingga menyentuh level Rp19.000 per liter, meski seharusnya harga eceran tertinggi atau HET yang dipatok adalah Rp 15.700 per liter. Budi menyampaikan ada keterlambatan distribusi pasokan akibat libur Natal dan tahun baru atau nataru 2024-2025 (www.cnbcindonesia.com, Minggu 5 Januari 2024) (1).
Budi memastikan bahwa stok “Minyak Kita” di pihak distributor masih tersedia, tapi keterlambatan pendistribusian membuat harga minyak goreng tersebut menjadi mahal. Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan produsen untuk memastikan stok baru. Ia juga menyatakan belum akan merevisi regulasi soal Domestic Market Obligation atau DMO minyak goreng rakyat.
Walaupun harga “Minyak Kita” melampaui HET, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendak nomor 18 tahun 2024, HET “Minyak Kita” ditetapkan menjadi Rp15.000 per liter. Tapi berdasarkan laman Badan Pangan Nasional, harga ecer minyak goreng curah mencapai Rp17.260 setiap liter per Jumat 3 Januari 2025.
Kenaikan harga “Minyak Kita” yang banyak dikonsumsi masyarakat menunjukkan gagalnya negara menjaga stabilitas harga pangan negara sendiri. Yang menetapkan HET harga “Minyak Kita” yang tertuang dalam undang-undang adalah negara, namun negara juga yang melanggar peraturan tersebut. Negara membiarkan harga “Minyak Kita” melampaui harga HET dengan alasan macetnya rantai distribusi. Padahal sudah sangat dipahami bahwa kondisi tahun baru atau libur hari raya besar cukup mengubah pola konsumsi masyarakat.
Negara seharusnya membuat strategi khusus pendistribusian bahan pangan pada waktu-waktu tersebut, sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasaran yang menyebabkan kenaikan harga. Nyatanya pemerintah selalu mencari alasan untuk tidak disalahkan atas mahalnya harga pangan yang makin membebani masyarakat. Rakyat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah tentu akan mengeluhkan keadaan ini, meski sudah terbiasa perekonomian mereka akan terganggu.
Minyak adalah kebutuhan sehari-hari masyarakat. Begitu juga sebagian masyarakat memiliki UMKM yang sangat bergantung pada minyak. Jika harganya naik, meskipun sepekan atau dua pekan, biaya produksi yang harus dikeluarkan semakin besar. Dampaknya keuntungan usaha mereka berkurang dan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup pun berkurang. Dampak lebih jauh adalah menurunnya daya beli masyarakat. Namun inilah watak pemimpin yang lahir dari negara sekuler kapitalis negara tidak antipati terhadap rakyatnya apalagi menunjukkan kasih sayangnya. Buktinya negara tega melihat rakyatnya menderita dan meminta pemakluman.
Penguasa dalam sistem kapitalisme telah abai terhadap pengurusan rakyatnya. Hal ini adalah sebuah keniscayaan yang tidak mungkin diubah dalam sistem kapitalisme. Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Negara melegalkan para kapital atau pemilik modal besar untuk menguasai rantai produksi pangan, termasuk minyak; dari hulu hingga hilir. Regulasi ini bahkan membuka peluang bagi korporasi melakukan spekulasi kartel hingga penimbunan bahan pangan untuk mendapat keuntungan besar. Bahkan sangat mungkin alasan tahun baru dimanfaatkan korporasi untuk menaikkan harga pangan di pasaran.
Inilah dampak yang ditimbulkan jika negara tidak hadir di tengah masyarakat sebagai raain atau pengurus. Sebaliknya, negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital; bukannya mencari sebab sesungguhnya. Negara justru mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang yang seolah melindungi korporasi. Padahal kenaikan harga minyak kita di pasaran sangat mungkin disebabkan adanya praktik-praktik curang atau yang melanggar di lapangan. Maka kestabilan harga minyak goreng dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat luas, tidak akan terwujud dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme.
Berbeda dengan negara yang diatur oleh sistem Islam. Prinsip kepemimpinan dalam Islam adalah pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Sebab pemimpin adalah raain atau pengurus yang mengatur urusan rakyat, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus. Sementara paradigma dalam mengurus rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis atau keuntungan. Islam memandang pemenuhan kebutuhan pokok menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat. Termasuk dalam pemenuhan minyak goreng sebagai kebutuhan dasar rakyat.
Oleh karena itu, minyak goreng sebagai kebutuhan pangan rakyat akan dipenuhi negara secara tidak langsung. Jaminan negara dalam pemenuhan pangan setiap individu rakyat, diberikan melalui jaminan pekerjaan bagi para pencari nafkah dengan gaji yang layak. Di samping itu, negara tidak boleh menyerahkan pengurusan pemenuhan kebutuhan pangan termasuk minyak goreng kepada pihak swasta. Berikut hal-hal yang dilakukan negara Islam dalam menjamin penyediaan minyak goreng, hingga distribusinya ke Masyarakat, tanpa dibebani dengan harga yang mahal.
Pertama. Negara akan menjaga pasukan produksi dalam negeri dengan memberi dukungan bagi para petani sawit dalam mengelola lahan, dengan prinsip pemilikan lahan. Dalam Islam, negara akan memudahkan petani sawit mendapat lahan. Selain itu, negara menunjang sarana dan infrastruktur pertanian, hingga memodali para petani.
Kedua. Negara akan menciptakan pasar yang sehat, sehingga terwujud kestabilan harga. Negara akan mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Qodhi (hakim) Hisbah akan melakukan inspeksi pasar. Penimbunan minyak goreng oleh perusahaan maupun pedagang akan mendapat sanksi tegas dari negara. Negara menetapkan HET untuk produk pangan apapun, tetapi menyerahkan harga akhirnya pada mekanisme pasar; namun tetap pengawasan negara. Negara mendukung pihak swasta mendirikan perusahaan produksi minyak goreng, namun tidak menyerahkan penguasaan rantai produksinya kepada mereka. Semua mekanisme ini hanya bisa dijalankanleh negara yang menerapkan Islam kafah, yaitu Khilafah Islamiyah.
Wallahualam Bisawab
Catatan Kaki :
(1) https://www.cnbcindonesia.com/news/20250104230001-4-600767/harga-minyakita-naik-jadi-rp-19000-liter-mendag-buka-suara
Posting Komentar