-->

Pajak dinaikkan? Bersiap Penderitaan Rakyat Semakin Bertambah


Oleh : Wigati Lestari (Aktivis dakwah)

Meski kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, masyarakat kelas menengah tetap terkena imbasnya. Hal ini terjadi lantaran simpang siur informasi sebelum pengumuman resmi pemerintah telah menimbulkan ekspektasi inflasi dan dampak psikologis bagi pelaku usaha. Kendati demikian, simpang siur mengenai barang-barang yang akan dikenai tarif PPN 12 persen telah berdampak kepada masyarakat, terutama kepada kelas menengah dan bawah. Sebelum diumumkan secara resmi, banyak pelaku usaha yang sudah lebih dulu mengantisipasi kenaikan PPN dengan menaikkan harga barang dan jasa. https://www.kompas.id/artikel/bukan-hanya-barang-mewah-barang-dan-jasa-ini-juga-terdampak-ppn-12-persen?open_from=Ekonomi_Page

Pajak dipungut untuk apa?

Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya sepanjang tahun 2024 lalu hingga 20%-nya dipakai untuk sektor pendidikan dalam negeri.

"Dengan anggaran tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai program di bidang pendidikan," ujarnya.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250104170130-4-600739/sri-mulyani-blak-blakan-kenapa-warga-ri-harus-bayar-pajak
Kesimpulannya pajak dipungut adalah sebagai sumber APBN untuk membiayai segala kebutuhan Masyarakat d semua sektor kehidupan.

Dampak kenaikan pajak

Semua ekonom sepakat bahwa kenaikan pajak pasti akan meningkatkan harga-harga barang. Sebabnya, PPN dikenakan atas barang pada konsumen akhir sehingga kenaikan harga otomatis akan menurunkan daya beli. Yang paling meresahkan adalah kenaikan ini terjadi pada saat telah terjadi deflasi selama beberapa bulan dan telah terjadi PHK dalam jumlah besar, yaitu sejak Januari hingga awal Desember sejumlah 80.000 orang.

Turunnya daya beli, pendapatan tidak meningkat, dan banyaknya orang kehilangan pekerjaan adalah hal yang sangat mungkin berdampak pada masalah kriminalitas. Sebabnya, kondisi ini akan memicu orang termasuk aksi-aksi kriminalitas untuk melakukan apa saja agar dapat bertahan hidup.
 
Untuk itu telah dilakukan program antisipasi dampak kenaikan harga setelah penerapan pajak ini, Pemerintah meyakinkan masyarakat dengan menyiapkan langkah dengan memberikan program kompensasi sosial untuk kelompok rentan.

Pajak Sumber utama Penerimaan Negara
Pajak adalah kontribusi wajib setiap warga negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Untuk itu, warga negara akan mendapatkan kompensasi secara tidak langsung dalam bentuk hasil-hasil pembangunan dan pembiayaan untuk kepentingan umum yang menjadi prioritas negara.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak adalah sumber penerimaan utama. kontribusi pajak dalam pendapatan negara mencapai 80,32% (BPS, 2023), angka yang sangat besar dan lebih besar dibanding Singapura yang minim SDA tsidak ebanyak Indonesia. Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah ruah penerimaan dari sektor non pajaknya hanya 20%.

Dengan demikian, bahwa kenaikan pajak ini untuk memperkuat penerimaan negara sulit difahami, mengingat kondisi saat ini persentase penerimaan pajak sudah sangat besar. Bagaimana dengan SDA yang melimpah, seperti kekayaan barang tambang, hutan, hasil laut yang jumlahnya menduduki peringkat dunia? Siapakah yang menikmati kekayaan alam Indonesia? Jika kekayaan alam/SDA yang dimiliki Indonesia tidak menjadi pos terbesar penerimaan negara, wajar jika rakyat akan terus-menerus ditekan, dipungut untuk meningkatkan pendapatan negara.

APBN SYARIAH

Pengaturan Islam tentang dengan pos- pos penerimaan negara telah ditetapkan secara terperinci. Dalam kitab Al-Amwal karya Syekh Abdul Qadim Zallum dijelaskan bahwa di antara pos penerimaan negara adalah pos anfal, ganimah, fai, dan khumus; kharaj, jizyah; harta kepemilikan umum; harta milik negara; harta usyur; harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara; khumus, harta orang yang tidak memiliki harta waris, harta orang murtad, pajak, dan zakat. Secara keseluruhan terdapat dua belas pos penerimaan negara dan pajak tidak menjadi komponen utama apalagi andalan.

Dengan pengelolaan keuangan APBN menurut syariah, negara memiliki pos penerimaan yang sangat banyak. Sebagai contoh, pemanfaatan pos harta kepemilikan umum saja. Jika SDA dikelola sendiri oleh negara, tidak diserahkan pada asing dan swasta, tentu hasil yang kembali kepada negara dapat digunakan secara optimal, bahkan berlebih. Indonesia memiliki kekayaan alam yang jumlahnya terbesar di dunia, seperti hutan terluas, gas alam, batu bara, emas, nikel, dan sebagainya.Untuk hutan yang dimanfaatkan sebagai lahan sawit, misalnya, ternyata 60% lahan sawit yang menjadikan Indonesia sebagai pengekspor terbesar di dunia dikuasakan kepada swasta melalui Hak Guna Usaha (HGU). Untuk ini, negara cukup puas memungut 7,5% dari harga CPO yang diekspor. Belum lagi pemasukan negara dari sektor tambang, Indonesia menjadi pengekspor batu bara terbesar di dunia dengan nilai ekspor sebesar US$34.592.077.000, sebuah angka yang sangat besar.Dan masih banyak potensi kekayaan yang lainnya. 

Sayang, potensi SDA ini manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, melainkan hanya pada individu-individu tertentu. Padahal, jika tunduk pada pengaturan ekonomi Islam, kepemilikan itu tidak hanya kepemilikan individu dan negara, tetapi ada juga kepemilikan umum. Dengan adanya kepemilikan umum adalah dapat menjamin distribusi kekayaan dan dapat dinikmati oleh semua warga negara. firman Allah Swt. menjadi pengingat kita semua, “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” QS THaha 124