-->

PENYESATAN NARASI PAJAK

Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)

Pajak masih menjadi andalan negara untuk menambah kas negara yang semakin menipis. Tapi ironisnya itu semakin mencekik rakyat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pajak dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan pendidikan rakyat yang mencapai 20% dari APBN (www.cnbcindonesia.com, Sabtu 4 Januari 2025) (1). Sehingga pemerintah menetapkan akan menaikkan PPN 12%, tapi akhirnya hal ini diralat menjelang pergantian tahun. 

Meskipun pemerintah meyakinkan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah, fakta di lapangan harga-harga barang lain tetap naik (www.kompas.id, Jumat 3 2025) (2). Buktinya elpiji pun naik harganya (www.cnbcindonesia.com, Jumat 3 Januari 2025) (3). Agar tidak terkesan pemerintah cuci tangan menghadapi dampaknya, akhirnya diputuskan kebijakan stimulus (pemberian bantuan pada masyarakat) (www.tirto.id, (4).

Berkaitan dengan ketidakjelasan di awal akan barang yang akan terkena PPN 12%, dampaknya pada awal sebelum diputuskan untuk tidak jadi naik, akhirnya penjual memasukan PPN 12% pada semua jenis barang. Terjadilah efek domino. Ketika harga sudah naik, tak bisa dikoreksi lagi; sudah terlanjur semua harga sudah berlomba naik. Meskipun aturan menyebutkan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah saja.

Negara terlihat berusaha untuk cuci tangan, dengan didukung media partisan dengan menyebutkan berbagai program bantuan yang diklaim untuk meringankan hidup rakyat. Terlihat ada kebijakan stimulus, seakan negara berpihak pada rakyat; tapi itu hanya setengah hati. Bantuan sesaat, sebatas dua atau tiga bulan saja. Padahal hidup rakyat terus berjalan dengan segala keterbatasannya. Negara memaksakan kebijakan dengan membuat narasi seolah berpihak kepada rakyat, namun sejatinya abai terhadap penderitaan rakyat. Kebijakan ini menguatkan profil penguasa yang populis otoriter. Seakan berpihak pada rakyat, tapi aslinya abai. 

Berbeda dengan Islam dalam memberikan solusi berkaitan dengan keuangan negara. Karena Islam adalah sebuah agama yang berasal dari Allah SWT Yang Maha Memahami manusia sebagai hamba-Nya. Sehingga pengaturan Islam adalah pengaturan yang terbaik, karena sesuai dengan fitrah (potensi) manusia, dengan segala keterbatasannya sebagai manusia sebagai tempat salah dan khilaf. Termasuk dalam mencukupi anggaran negara.

Islam mewajibkan penguasa sebagai raa'in yang mengurus dan melayani rakyat sesuai dengan aturan Islam, dan tidak menimbulkan antipati pada rakyat dan tidak membuat rakyat menderita. Islam mewajibkan negara hanya menerapkan aturan Islam saja. Allah mengancam penguasa yang melanggar aturan Allah. Negara yang menerapkan Islam kafah (secara menyeluruh) adalah Khilafah.

Dalam Khilafah, pemasukan Baitul Mal (kas negara) dari banyak sumber. Sumber terbesar adalah berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) yaitu yang menjadi kepemilikan umum. apa saja itu? Banyak sekali! Minyak bumi, panas bumi, tenaga air, tenaga nuklir, barang-barang tambang yang lain seperti emas, perak, nikel, Batubara, tembaga, dan lain sebagainya. Semua ini adalah milik rakyat dan negara hanya mempunyai hak untuk mengelolanya, yang hasilnya semua untuk rakyat. Seperti hadis Nabi :
“Kaum Muslim berserikat atas tiga hal : air, tanah (padang gembalaan) dan api (sumber energi)” (Hadis Riwayat Bukhari).
Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat seperti : sandang, pangan, papan, Pendidikan, Kesehatan dan keamanan; semua tercukupi dari kepemilikan umum saja.

Dalam Islam tidak akan ada permainan harga kebutuhan pokok rakyat. Karena semua akan stabil dengan sendirinya dengan adanya jaminan dari Khilafah berkaitan dengan harganya. Ini karena kuncinya ada pada jaminan distribusi kebutuhan rakyat. Khilafah akan memastikan keberadaan sembako misalnya, ada di semua daerah. Sehingga harga akan stabil secara alami tanpa pematokan harga yang diharamkan dalam Islam. Ihtikar (penimbunan) pun haram, sehingga jika ada oknum pelakunya akan diberi sanksi dengan tegas.

Pajak pun, dalam Islam, bukan sumber pendapatan utama bagi Khilafah. Itu hanya dipungut saat kondisi Khilafah paceklik karena bencana alam atau wabah. Itu pun hanya dipungut pada orang Islam yang kaya saja. Dan jika yang dibutuhkan sudah tercukupi, maka Khilafah akan menghentikan pemungutan pajak.

Inilah pengaturan Islam yang sangat detil berkaitan dengan pengaturan ekonomi negara sesuai sistem ekonomi Islam yang dijamin adil dan menyejahterakan. Sehingga tidak aka nada penyesatan narasi berkaitan dengan isu pajak, karena aturannya sudah jelas tertuang sesuai syariat.

Wallahualam Bisawab


Catatan Kaki :
(1) https://www.cnbcindonesia.com/news/20250104170130-4-600739/sri-mulyani-blak-blakan-kenapa-warga-ri-harus-bayar-pajak
(2) https://www.kompas.id/artikel/bukan-hanya-barang-mewah-barang-dan-jasa-ini-juga-terdampak-ppn-12-persen?open_from=Ekonomi_Page
(3) https://www.cnbcindonesia.com/news/20250103083314-4-600427/harga-lpg-3-kg-12-kg-terbaru-di-agen-resmi-berlaku-3-januari-2025
(4) https://tirto.id/stimulus-tetap-berlaku-meski-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah-g66S