Perda Berantas LGBT, Efektifkah?
Oleh : Anisyah Hapsari
REPUBLIKA.CO.ID,PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.
"DPRD Sumbar sedang mengkaji kemungkinan pembentukan perda terkait LGBT "kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat, Sabtu
Menurut Nanda, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi" Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah".
Pemerintah daerah harus merancang strategi bersama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif, "tegas dia.
Menurut dia, perilaku menyimpan seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS. Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.
"Kedepan, baliho atau videotron milik pemerintah daerah harus memuat konten edukasi tentang bahaya penyakit masyarakat. Jangan hanya menampilkan foto kepala daerah saja," kata dia mengingatkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati mengungkapkan bahwa dari 308 total kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota itu. Sementara 142 kasus (46,2 persen) lainnya merupakan warga Kota Padang.
Dari jumlah pengidap HIV tersebut Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat kasus tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah yakni 40 kasus dan 22 kasus di Kecamatan Lubuk Begalung. Sementara kasus paling kecil berada di Kecamatan Lubuk Kilangan yakni 4 kasus.
Dalam temuan Dinas Kesehatan Kota Padang, lebih dari separuh kasus menyerang individu usia produktif yaitu rentang 24 hingga 45 tahun. Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka HIV di Kota Padang.
Makin berkembangnya LGBT di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Gagal pemerintah dalam membatasi akses informasi membuat propaganda LGBT mudah masuk ke Indonesia. Mulai dari film, drama, anime, komik, hingga novel online banyak yang menayangkan atau menceritakan hal-hal yang mengandung LGBT dari mulai tipis-tipis sampai benar-benar satu drama atau film para pemain memerankan tokoh sebagai LGBT. Yang lebih memprihatinkan lagi tayangan yang dikhususkan buat anak-anak tak luput dari unsur LGBT.
Diterapkan sistem sekuler di negri ini juga mempermudah masuknya LGBT,dimana pemerintah hanya mementingkan materi semata dan mengabaikan hukum syara. Belum adanya hukum yang jelas bagi para pelaku LGBT, kalaupu ada itu hanya Perda yang mana ada beberapa Perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Pemerintah beralasan kalau peraturan tersebut bertentangan dengan HAM, seperti yang kita tau HAM itu sendiri buah dari sistem sekulerisme.
Solusi Tuntas
Dalam menangani kasus LGBT hanya dapat dibrantas dengan tuntas ketika islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan atau sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan serta orientasi seksualnya.
Negara akan menjalankan perannya sebagi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah SWT termasuk dalam sistem sosial. Negara juga akan menutup rapat berbagai akses yang membuka peluang pelanggaran hukum syara. Dalam negara islam yakni khilafah memiliki sistem sanksi yang tegas atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpanan orientasi seksual. Islam mempunyai mekanisme tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT
Wallahu'alam bishawab
Posting Komentar