PERDA BERANTAS LGBT, EFEKTIFKAH?
Oleh : Linda Anisa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. Menurut Nanda (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar), saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa. Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah"
Selain pembentukan peraturan, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah. Menurut dia, perilaku menyimpang seperti LGBT berkaitan erat dengan HIV/AIDS.
Perda dan Pemberantasan LGBT
LGBT adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini. Sistem yang menjunjung tinggi kebebasan, membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan.
Tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT adalah keinginan yang sangat baik. Namun hal ini tidak akan efektif sebagaimana yang diharapkan. Sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi tetap saja hal itu terus menerus dipermasalahkan pihak pihak tertentu yang merasa dirugikan akan keberadaan Perda tersebut.
Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler yang diterapkan hari ini, bukan Islam yang menjadi acuan, melainkan Hak Asasi Manusia lah (HAM) yang berasal dari Barat. Maka sesuatu yang mustahil ada tempat di dalam sistem hari ini bagi penerapan syariat Islam yang kaffah. Sungguh asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi sumbernya berasal dari akal manusia yang lemah.
Solusi Hakiki Hanya Dengan Islam
Dalam Islam, sungguh mereka yang melakukan kemaksiatan ini sangatlah dipandang rendah dan hina bahkan mengakibatkan kebinasaan. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَلْعُونٌ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ. قَالَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِرَارًا ثَلَاثًا فِي اللُّوطِيَّةِ
“Terlaknatlah orang yang menyetubuhi binatang, terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Luth alaihis salam.” Beliau mengucapkan berulang kali, tiga kali tentang liwath (homoseksual, perbuatan kaum Luth alaihis salam). (HR. Ahmad).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا اسْتَحَلَّتْ أُمَّتِي خَمْسًا فَعَلَيْهِمُ الدَّمَارُ، إِذَا ظَهَرَ التَّلَاعُنُ، وَشَرِبُوا الْخُمُورَ، وَلَبِسُوا الْحَرِيرَ، وَاتَّخَذُوا الْقِيَانَ، وَاكْتَفَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ
“Jika umatku telah menghalalkan lima hal, mereka akan mendapat kebinasaan: (1) jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah tampak (dan tersebar), (2) meminum khamr, (3) para lelaki memakai sutra, (4) banyak memanfaatkan para penyanyi, serta (5) kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita (merebaknya homoseksual dan lesbian)” (HR. Baihaqi).
Berharap pada sistem sekuler hari ini dalam menyelesaikan permasalahan LGBT tentu bagaikan pungguk merindukan bulan. Hal yang tak akan pernah terjadi. justru sebaliknya, perbuatan yang dilaknat tersebut akan tumbuh subur sebab dipupuk dengan kberadaan Hak Asasi Manusia yang begitu diagung – agungkan. LGBT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan/ sistem sosial, yang mengatur hubungan antara laki-laki dan Perempuan dan orientasi seksualnya.
Sehingga perbuatan ini tak akan mungkin didapati dan tak akan mungkin terjadi.
Negara yang menjadikan Islam sebagai asas berdiri dan berjalannya roda pemerintahan, akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara’.
Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara’ termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah yang akan mencegah adanya LGBT. Adanya ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan hukum oleh negara akan meminimalisir terjadinya kemaksiatan termasuk lgbt.
Wallahu a’lam bi ashsawab.
Posting Komentar