-->

Perundungan, Output Kapitalisasi Pendidikan

Oleh : Ummu Sultan

Sebuah video viral menunjukkan seorang siswa Sekolah Dasar yang dihukum duduk di lantai karena menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan. Peristiwa ini terjadi di SD bdi sukma, Medan Sumatera Utara dan memicu reaksi keras dari orang tua siswa. Sehingga membuat orang tua siswa yang menjadi korban tersebut melaporkan oknum guru kepada kapala sekolah. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai tindakan guru tersebut tidak etis dan melanggar prinsip prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Menurut beliau, hal ini juga akan mempengaruhi psikologis anak, berdampak buruk pada kepercayaan diri dan kesehatan mental anak. (nasional.kompas.com, 12/01/2025).

Setelah berita tersebut viral, Dinas Pendidikan kota Medan, Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap wali kelas sekolah tersebut.Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) pagi di ruang kepala sekolah SD Swasta Abdi Sukma, yang berlokasi di Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
(beritasatu.com, 11/01/2025)

Sungguh menyesakkan dada tindakan tersebut, pendidikan merupakan kebutuhan dan menjadi hak setiap rakyat, dimana pendidikan merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi secara gratis agar orang yang tidak mampu tetap mendapatkan ilmu. Namun, realita hari ini menggambarkan bahwa pendidikan merupakan barang mewah bagi sebagian masyarakat. Kehadiran negara dalam mengelola pendidikan hari ini tidaklah totalitas, menyerahkan pada swasta yang sudah jelas orientasinya adalah untuk mencari keuntungan semata. Ini adalah sebuah tanda kapitalisasi pendidikan karena menjadikan pendidikan sebagai lading bisnis. Siapa yang mampu membayar maka ia akan mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik akan tetapi yang tidak mampu akan mendapatkan perlakuan berbeda sebgaimana siswa SD di Medan.

Kapitalisme menjadi akar masalah pemdidikan yang tidak merata, rakyat miskin tidak diprioritaskan dalam layanan pendidikan. Pendidikan gratis dan berkualitas bisa dirasakan oleh semua kalangan hanya terwujud dalam sebuah negara yang menerapkan Sistem Islam. Islam memandang ilmu mampu membuat mabusia akan jauh dari kekufuran dan kebodohan. Pikiran dan hati orang berilmu akan lebih terarah pada ketaatan. Allah swt berfirman:
“Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu itu mengetahui bahwa ia (Al-Qur’an) adalah kebenaran dari Tuhanmu sehingga mereka beriman dan hati mereka tunduk kepadanya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman ke jalan yang lurus.(Al Hajj:54)

Karena itu Islam memandang penidikan adalah hak setiap individu masyarakat, melalui pendidikan seseorang akan mendapatkan ilmu apalagi pandangan ini merupakan pandangan dari sudut pandang Syariat yang Rasulullah SAW contohkan ketika Beliau menjadi Kepala negara di Madinah. Nabi menyediakan fasilitas di sisi utara Masjid Nabawi, yaitu Shuffah yang dihuni oleh fakir miskin dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan para pendatang dari orang-orang Asing. Diantara kegiatan penghuni Shuffah adalah belajar membaca dan menulis. Salah satu yang menjadi pengajar adalah Ubadah Bin Shamid. Selain di masjid, pengajaran lainnya seperti kuttaab juga berdiri di Madinah untuk belajr membaca, menulis dan menghafal Al-Qur’an. (Arrisalah Al ‘alamiyyah vol.5,290, no,3417)

Bahkan Rasullah SAW pernsh membuat kebijakan bagi tawanan perang Badar, yakni tebusan mereka bisa dengan mengajar anak-anak penduduk Madinah. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, yang berkata : “Ada beberapa tawanan dari perang Badar yang tidak memiliki tebusan. Rasulullah menjadikan tebusan mereka adalah dengan menjarkan anak-anak kaum Anshar menulis”. Inilah yang menjadi dalil bahwa ilmuadalah hak setiap individu. Disamping itu juga menunjukkan sisi politik terkait pendidikan bahwan negara wajib menjamin terselanggaranya pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyatnya baik miskin ataupun kaya, baik cerdas atau tidak cerdas.

Terbukti juga selama Daulah khilafah berdiri, anak-anak tidak pernah luput mendapattkan hak pendidika gratis dan berkualitas yang disediakan oleh negara. Bebefrapa pendidikan Ilslam kala itu antara lain Nizhamiyah si Baghdad (1067-1401), Al Azhar (975-sekarang), Al Qarawiyyin di Fez, Maroko (859-sekarang), dan Sankore di Afrika (989-sekarang).

Sistem pendidikan ini di-support oleh sistem-sistem aturan Islam lainnya, mulai dari sistem politik Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam, dan sistem-sistem lainnya yang ditegakkan secara kafah oleh sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah Islamiyah. negara memiliki sumber-sumber pemasukan yang sangat besar dan berkelanjutan, seperti kepemilikan umum berupa sumber daya alam (hasil tambang), fai, ganimah, kharaj, jizyah, dll. yang bisa digunakan untuk modal pembangunan. Alhasil urusan pendanaan, sarana prasarana, dan semua instrumen pendidikan yang dibutuhkan akan mampu dipenuhi oleh negara. Dengan demikian, lembaga pendidikan dan para pelaksananya bisa benar-benar fokus mewujudkan tujuan pendidikan yang mulia tanpa harus dipusingkan dengan urusan dana.

Inilah politik pendidikan dalam Sistem Islam yang sebenarnya dibutuhkan oleh umat agar kasus seperti siswa SD di Medan tidak perlu terjadi. Untuk itu tidakkah kita semua tersdar terhadap kewajiban mengembalikan kehidupan Islam.. waallahu alam