-->

CARUT MARUT DISTRIBUSI MIGAS DALAM SISTEM KAPITALISME


Oleh : Sri wijayanti

Sejumlah wilayah Indonesia mulai merasakan gas elpiji 3 kilogram langka dipasaran. Diketahui, per 1 februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3kg. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi pertamina. ”Jadi, pengecer kita jadikan pengkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,”ujar yuliot di Jakarta. (tribunnews.com 02/02/2025)

Kebijakan ini tentu menyulitkan rakyat kecil bahkan dapat mematikan bagi bisnis pengecer bermodal kecil dan memperbesar bisnis pemilik pangkalan. Mirisnya lagi, baru beberapa hari diterapkan kebijakan yang tidak memihak rakyat ini sehingga terjadi kelangkaan gas LPG, mengakibatkan antrian yang panjang dan memakan korban jiwa. Seorang warga Tangerang, Yonih binti saman harus menghembuskan nafas terakhir diduga kelelahan setelah mengantri selama kurang lebih dua jam.( tempo.co 03/02/2025)

Beginilah sistem kapitalisme yang tidak memihak rakyat. Carut marut distribusi LPG akibat penerapan sistem kapitalisme. Salah satu sifat didalam sistem ekonomi kapitalisme ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi (Migas) dengan memberi jalan bagi koorporasi mengelola SDA yang sejatinya milik rakyat. Oleh karena itu, Negara akan memberikan apa saja kebijakan yang memudahkan urusan para pemilik modal, meski itu harus mengyengsarakan rakyat. Sehingga didalam sistem kapitalisme keberadaan Negara hanyalah sebagai fasilitator untuk memudahkan para pemilik modal, bukan untuk melayani urusan rakyat. 

Padahal jelas, migas termasuk kedalam kepemilikan umum. Migas bukan milik Negara sebagaimana pasal 33 UUD ’45, bukan pula milik korporasi sebagaimana prinsip neoliberalisme. 
Migas adalah milik umat, sebagaimana hadits Nabi saw yang artinya ; kaum muslimin berserikat dalam 3 hal, air , padang gembalaan, dan api.(HR dawud).
Ini berarti pengelolaan dan distribusinya dikelola Negara dan diberikan kepada rakyat sepenuhnya. Negara tidak boleh berjual beli dengan rakyat. Apabila Negara kekurangan anggaran dan tidak memiliki biaya untuk memproduksinya, maka Negara hanya membebankan biaya produksi kepada rakyat bukan berjual beli. Begitu juga dengan distribusi, Negara harus memastikan agar distribusi migas dengan mudah didapatkan oleh rakyat, bukan mempersulit.

Islam menetapkan migas termasuk dalam kepemilikan umum, dan mewajibkan Negara untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan fungsi Negara sebagai raa’in. dalam pandangan islam politik energy memfokuskan pada pelayanan terhadap semua warga Negara tanpa pandang bulu. Tanpa melihat kelas pendapatannya, apakah terkategori miskin atau tidak berdasarkan nominal tertentu, bukan hanya untuk yang membutuhkan. Oleh karena itu, tugas Negara adalah memudahkan rakyat mengakses berbagai kebutuhannya akan layanan publik, fasilitas umum dan sumber daya alam yang merupakan hajat publik, termasuk migas. Hanya dengan penerapan sistem Islam, carut marut distribusi migas ini dapat terselesaikan. Sudah saatnya kita mengembalikan riayah negeri ini kepada syariat Islam. 

Wallahu a'lam bishowab.