-->

Drama Pagar Laut, Korporasi Makin Nyata


Oleh : Sri Wahyu Anggraini, S.Pd (Guru Aktivis Muslimah Lubuklinggau)

Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024 hal itu berdasarkan kesaksian warga dan kelompok advokasi sipil yang diwawancarai. 
Pagar laut ini baru dicabut oleh pemerintah ketika kasus ini akhirnya menjadi Viral di media sosial, dan tindak lanjuti.(kompas.com/04/02/2025)

Kasus pagar laut ini sejatinya sudah jelas merupakan pelanggaran hukum namun faktanya negara tidak segera menindaklanjuti dan membawanya ke dalam aspek pidana bahkan nampak adanya beberapa pihak yang dijadikan kambing hitam namun otaknya tidak tersentuh oleh hukum. Para pejabat juga sibuk bersilat lidah dan berlepas tangan dari kasus ini. Sebagaimana kasus yang pernah terjadi yakni penjualan area pesisir laut di berbagai pulau yang menunjukkan betapa kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan atau yang disebut dengan istilah korporatokrasi. 

Pemagaran atau pematokan laut merupakan aktivitas yang sangat merugikan para nelayan, terutama para nelayan semakin kesulitan mencari ikan, jarak tempuh yang semakin jauh karena harus memutar dan jari-jaring nelayan sering rusak karena tersangkut oleh pagar laut. Aktivitas pemagaran laut ini merupakan Kejahatan Korporasi dan bagian dari proyek strategis nasional atau PSN. Korporatokrasi dapat berkuasa di negeri ini karena menerapkan sistem kapitalisme sistem yang berasal dari akal pemikiran manusia yang berdiri di atas prinsip kebebasan kepemilikan dan tujuannya untuk meraih kekayaan sebanyak mungkin karena itu penguasa dalam sistem kapitalisme sebenarnya adalah pemilik modal. Kapitalisme menihilkan peran negara untuk mencapai tujuan tersebut, akibatnya sistem ekonomi kapitalisme sangat terasa sekali liberalisasi nya dimana kekayaan alam yang notabennya dimiliki rakyat dikuasai oleh korporat. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang bahkan aparat atau pengawal negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat dan mereka bekerja sama melanggar hukum negara sehingga membawa kemudharatan untuk rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Hal inilah yang membuka peluang terjadinya korporatokrasi yakni munculnya aturan yang berpihak pada oligarki. Kezaliman kepada rakyat sehingga ini akan terus berlangsung selama sumber hukum berasal dari pemikiran manusia. 

Kezaliman seperti ini hanya bisa dihentikan pada rakyat jika sebuah negara berfungsi sebagai Raa'in atau pengurus rakyat dan Junnah atau sebagai perisai, pelindung rakyat. Negara akan memastikan semua kebijakannya diberi untuk memberikan kemaslahatan kepada rakyat hingga kehidupan warga menjadi terurus dan terjamin sedangkan negara akan menjaga dan melindungi warganya dari semua hal yang membahayakan.

Fungsi ini adalah sebagai syariat, Sebagaimana pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah shallallahu Alaihi wasallam dan pada saat itu beliau menjadi kepala negara Islam di Madinah. Selanjutnya kepemimpinan kepala negara Islam dikenal sebagai sistem Khilafah. Dalam menyelesaikan masalah pagar laut maka negara Khilafah akan mengembalikan semuanya kepada hukum syariat islam. Karena masalah pagar laut berkaitan dengan konsep kepemilikan. Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nidhamul Iqthisadiy, menjelaskan dalam sistem ekonomi Islam hanya mengakui tiga jenis kepemilikan pertama kepemilikan individu, kedua kepemilikan negara, dan ketiga kepemilikan umum. Secara realitas laut Tangerang termasuk ke dalam kepemilikan umum sebab laut termasuk zat yang secara alami mencegah untuk dimanfaatkan hanya untuk individu secara perorangan seperti, jalanan, sungai, laut sekolah sekolah negeri dan lapangan umum. 
Rasulullah shallallahu Alaihi wasallam bersabda:
"Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan rasulnya" (H.R Bukhori, Abu Dawud, dan Ahmad)

Adapun makna di sini menunjukkan tidak ada hak bagi seseorang pun untuk memberikan batasan atau pagar atau mengapling segala sesuatu yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Laut juga termasuk harta yang harus digunakan secara berserikat atau bersama berdasarkan hadits bahwa; "manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api". (H.R Abu Dawud).

Maka dari pengelolaan laut di Tangerang berlaku Syariah terkait kepemilikan umum yakni haram jika dipagari atau di kavling oleh pihak tertentu. Konsep ini sebagaimana yang diterapkan oleh negara Khilafah dalam mengatur hak guna laut. Siapapun yang melanggar maka berlaku bagi nya uqubat atau Sanksi dari negara Khilafah. Hukuman Islam tidak pandang bulu bahwa semuanya sama dihadapan hukum Islam, lebih dari itu pemberian sanksi dalam negara Khilafah tidak menunggu masalah viral terlebih dahulu karena negara berfungsi sebagai junnah atau perisai. Negara akan melindungi hak-hak warga dari kezaliman pihak tertentu, semua sikap itu nyata dilakukan karena prinsip kedaulatan dalam negara berada di tangan Syara' . Prinsip kedaulatan ditangan Syara' mampu mencegah terjadinya korporatokrasi. 

Sehingga dari awal prinsip ini pun mewajibkan negara menjalankan aturan Islam saja bukan aturan yang lain Karena itu pengelolaan laut dalam negara Khilafah mengikuti konsep kepemilikan umum. Negara diharamkan menyentuh harta rakyat ataupun memfasilitasi pihak lain yang mengambil harta milik rakyat. Demikian solusi tuntas masalah pagar laut dalam negara khilafah. Inilah solusi syar'i yang seharusnya disuarakan oleh umat 

Wallahu a'lam Bishowab.