-->

Harga Kebutuhan Meroket Jelang Ramadhan, Tradisi Ala Kapitalisme


Oleh: Hamnah B. Lin

Sembako mengalami naik-turun harga setiap harinya di Jawa Timur. Seperti hari ini, daging sapi dan bawang merah naik, cabai merah besar dan cabai rawit merah turun, sementara bahan pokok lainnya tidak mengalami perubahan harga yang signifikan. Selain sembilan bahan pokok tersebut, harga kebutuhan dapur yang tidak kalah penting adalah cabai.

Daftar harga sembako terbaru di Jawa Timur, Kamis 13 Februari 2025 pukul 08.48 WIB, dirangkum dari sistem informasi ketersediaan dan perkembangan harga bahan pokok (Siskaperbapo) di Jawa Timur. Beras Premium: Rp 14.340/kg, Beras Medium: Rp 12.342/kg, Gula kristal putih: Rp 17.116/kg, Minyak goreng curah: Rp 18.483/kg, Minyak goreng kemasan premium: Rp 20.272/liter, Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 17.715/liter, Minyak goreng Minyakita: Rp 16.502/liter, Daging sapi paha belakang: Rp 119.828/kg, Daging ayam ras: Rp 32.842/kg ( Detikjatim, 13/02/2025 ).

Ada tradisi unik yang terkenal di Indonesia dalam rangka menyambut Ramadhan, yakni kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan yang terus berulang setiap tahunnya. Kenapa ini bisa terjadi mengingat Indonesia adalah penghasil beras terbesar, lahan sawah juga masih luas. Apa yang salah dan mana yang harus dibenahi?

Ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani membeberkan sejumlah faktor penyebab naiknya harga kebutuhan pokok, terutama beras. Salah satunya adalah permainan tengkulak dan spekulan. Biasanya, kata dia, ada yang menyimpan stok beberapa demi meraup keuntungan lebih besar ( Tempo, 6/03/2025 ).

Penyimpanan atau lebih tepatnya penimbunan terjadi karena adanya permainan pelaku pasar. Ini bukan hal aneh dalam negara yang menganut sistem kapitalisme. Sistem ini memang menghasilkan orang-orang yang hanya memikirkan manfaat materi. Masyarakat dipandang sebagai pasar yang berpotensi untuk meraih keuntungan tanpa memikirkan dampak buruk atau banyak orang yang merugi.

Kapitalisme juga menjadikan peran negara sebatas regulator. Negara lumpuh dalam perannya sebagai pelayan rakyat yang mengedepankan kepentingan masyarakat. Padahal, negara seharusnya melakukan upaya antisipatif agar tidak ada gejolak harga dan masyarakat mudah mendapatkan kebutuhannya. 

Sedangkan dalam Islam, Islam menata perdagangan serta ketersediaan kebutuhan pokok dan distribusinya ke tengah masyarakat. Tidak ada tempat dalam Islam bagi praktik kecurangan dalam perdagangan semisal mencurangi timbangan, menipu konsumen, dan mempermainkan harga. Semuanya haram. Nabi saw. memberikan pujian kepada para pedagang yang jujur dan tepercaya. Beliau bersabda,

التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَ الصِّدِيْقِيْنَ وَ الشُّهَدَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (tepercaya) akan (dikumpulkan) bersama para nabi, para shiddiqqîn dan para syuhada pada hari kiamat (nanti).” (HR Ibnu Majah)

Di antara praktik perdagangan yang terlarang menurut Islam adalah menimbun komoditi perdagangan agar harga meroket sehingga menguntungkan produsen dan para pedagang. Nabi saw. bersabda,

مَنِ ‌احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ، ضَرَبَهُ اللهُ بِاْلإِفْلاسِ، أَوْ بِجُذَامٍ
“Siapa yang melakukan menimbun makanan terhadap kaum muslim, Allah akan menimpakan kepada dirinya kebangkrutan atau kusta.” (HR Ahmad)

Penimbunan yang dimaksud adalah penimbunan berbagai komoditas perdagangan, bukan saja makanan. Tujuannya agar harga menjadi mahal. Lalu mereka menjualnya untuk mendapatkan keuntungan berlebih. Praktik monopoli pasar termasuk kartel adalah cara perdagangan yang diharamkan Islam. Praktik perdagangan seperti ini hanya menguntungkan para pengusaha karena mereka bebas mempermainkan harga. Sebaliknya, rakyat tidak punya pilihan selain membeli dari mereka. Inilah kezaliman nyata.

Bukan hanya melarang praktik perdagangan monopoli dan kartel, Negara Khilafah juga menghukum para pelakunya. Khilafah juga berhak melarang mereka berdagang sampai jangka waktu tertentu sebagai sanksi untuk mereka. Tindakan ini terutama akan ditujukan kepada para pengusaha dan pedagang besar. Sebabnya, merekalah yang paling mungkin melakukan tindakan zalim tersebut.

Selain itu, Negara Khilafah akan memprioritaskan kebutuhan negeri untuk rakyat ketimbang untuk keperluan ekspor. Khilafah juga akan menghapus berbagai kebijakan yang menimbulkan mudarat bagi rakyat. Sebabnya, menimpakan mudarat kepada siapa pun, apalagi terhadap rakyat, adalah kemungkaran. 

Sungguh, hanya Islam dalam naungan khilafah rakyat akan tercukupi kebutuhannya, tak ada lagi tradisi tahunan yang membuat sengsara rakyat.
Allahu a'lam.