Jalan Kebutuhan Publik, Kelayakannya Wajib Dipenuhi Negara
Oleh Hasna Hanan
Hampir sering terjadi dan akan terus terjadi ketika jalan sebagai akses sarana transportasi untuk memudahkan dan melancarkan segala bentuk kepentingan masyarakat akhirnya membawa korban, karena tidak terpelihara dan rusak disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya curah hujan banjir, dan ketahanan dari kontruksi pembuatan jalan itu sendiri yang tidak memenuhi kelayakan beban bagi kendaraan-kendaraan berat.
Baru-baru ini terjadi yang dikutip dari laman KITAINDONESIASATU.COM dikawasan Driyorejo jalan raya Randegansari Gresik Jawa Timur, seorang pemuda bernama Refan Viga Arisona Arahman (29) yang kehilangan nyawanya di jalan karena sepanjang jalan tersebut ada kerusakan.Terjatuhnya Refan lantaran terperosok lubang jalan yang rusak akibat sudah lama tidak diperbaiki dan terus terjadinya hujan.Nahas ketika korban terjatuh kendaraan Refan bertabrakan dengan sepeda motor lain yang tidak berhenti ketika bertabrakan.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram mengatakan pengendara sepeda motor Honda Beat W 4184 UV mengalami kecelakaan akibat jalan rusak dan diperparah tertabrak lain.
Kondisi jalan yang terdapat banyak lubang ini sering terjadi karena curah hujan, harusnya pejabat daerah di wilayah tersebut mengetahui kondisi jalan yang tidak layak untuk dilalui para pengendara kendaraan sehingga segera diperbaiki dan tidak membawa jatuhnya korban, tapi yang terjadi hanya himbauan untuk lebih hati-hati dengan kondisi jalan seperti itu, untuk ditambal atau diperbaiki biasanya masih tunggu berbulan-bulan atau kalau cepat bisa Minggu depannya.
Sudah menjadi pemandangan umum kalau kondisi dihampir seluruh wilayah sekala kabupaten hingga jalan propinsi setrukturnya tidak Sekokoh jalan tol, karena kalau tol berbayar sedangkan jalanan antar kabupaten, desa, kota atau propinsi tidak berbayar, jadi dalam sebuah proyek akan dibangun dengan setruktur jalan dan bahan yang kekuatannya kurang. Inilah yang ada di dalam sistem Kapitalisme liberal, selain itu buruknya pelayanan terlihat juga dari belum terjaminnya keselamatan pengguna jalan, yakni masalah infrastruktur jalan. Ini tampak dari ketakadaan jalur penghentian darurat yang layak dan kurangnya fasilitas jalan, berupa jalan bergelombang dan berlubang. Namun masyarakat sering kali hanya diimbau untuk berhati-hati terhadap jalan berlubang dan bergelombang.
Negara sebagai pelayan rakyat semestinya memperbaiki jalan-jalan rusak agar pengguna jalan terjamin keselamatannya. Jika jalan tidak rata dan penerangan gelap, kecelakaan bisa saja terjadi. Semua ini menjadi tanggung jawab negara memberikan infrastruktur jalan dan fasilitas publik yang layak dan aman. Sayang, negara belum melakukan pelayanan tersebut secara optimal.
Pandangan Islam
Islam memandang bahwa jalan adalah kebutuhan publik dan memiliki kegunaan untuk masyarakat luas sehingga membutuhkan perhatian khusus. Perbaikan jalan harus dilakukan berkala untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Infrastruktur jalan adalah salah satu kewajiban negara dalam menyediakan fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat dengan layak dan aman.
Negara Islam (Khilafah) benar-benar harus memastikan seluruh wilayah baik di perkotaan, perdesaan, bahkan yang terpencil sekalipun dapat memperoleh infrastruktur jalan yang bagus dan aman, termasuk dengan lampu penerangan jalan yang baik dan cukup aman bagi pengendara di jalan raya.
Khilafah akan membiayai secara penuh pembangunan infrastruktur jalan. Dananya berasal dari kas baitulmal yang terdiri dari harta fai, ganimah, ‘usyur, khumus, jizyah, kharaj serta pengelolaan barang tambang. Anggaran Khilafah yang bersumber dari harta ini dibelanjakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum, seperti anggaran belanja untuk kantor-kantor pemerintah, santunan bagi para penguasa, gaji tentara dan pegawai, persediaan air, serta pembangunan jalan, sekolah, perguruan tinggi, masjid, dan rumah sakit yang sangat dibutuhkan bagi seluruh umat. (Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah, Bab Harta Milik Umum dan Jenisnya, hlm. 99).
Khilafah harus melakukan pengecekan secara berkala terhadap kelayakan jalan bagi kendaraan yang melintas. Khilafah juga memastikan edukasi dan pengaturan tentang pengemudi agar mereka memenuhi semua syarat yang berlaku. Khilafah akan melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pemerintah agar tidak ada praktik kecurangan atau suap dalam transaksi dan regulasi apa pun, tidak terkecuali perihal standar kelayakan mengemudi di jalan raya dan lalu lintasnya.
Khilafah berperan sentral untuk menyediakan moda transportasi dengan teknologi terbaik dan tingkat keselamatan yang tinggi sehingga kelaikan moda transportasi jenis apa pun akan terjamin. Khilafah tidak boleh menyerahkan penyediaan moda transportasi ini kepada operator swasta ataupun asing. Khilafah akan menpermudah rakyat mengakses moda transportasi berkualitas jenis apa pun secara murah, aman, dan nyaman.
Khilafah menerapkan sistem sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar aturan yang sudah negara tetapkan. Tiap pelaku pelanggaran konstitusi negara dianggap sebagai mukhalafat. Khalifah akan menetapkan jenis-jenis sanksi untuk mukhalafat yang terjadi. Sebagai contohnya, khalifah memiliki kewenangan untuk menetapkan jarak halaman rumah, jalan-jalan umum, dan batas tertentu, serta melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Selanjutnya, menetapkan bagi kafe, hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat umum lainnya dengan aturan tertentu yang mengatur segala urusannya. Khalifah akan memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut. (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahmahullah, An-Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fii al-Islam, hlm. 261).
Hendaknya, penguasa negeri ini belajar bagaimana tanggung jawab seorang pemimpin terhadap keselamatan rakyatnya kepada Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang sangat memperhatikan rakyatnya, “Seandainya seekor keledai terperosok di kota Bagdad niscaya Umar akan dimintai pertanggungjawabannya, seraya ditanya, ‘Mengapa tidak meratakan jalan untuknya?'” Wallahualam bissawab
Posting Komentar