-->

KAPITALIS vs ISLAM : Pajak naik 12%, Rakyat pasrah

 


Oleh: Tiniatun (girl's pembangkit umat)

 Pemerintah  kembali memberi “kado pahit” bagi rakyatnya dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Sontak pengumuman ini memicu berbagai reaksi, baik dari kalangan pedagang, konsumen, hingga para ahli ekonomi. 

Pasalnya, kenaikan PPN menjadi beban baru yang dikhawatirkan akan menekan daya beli masyarakat dan memperparah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi. Harga barang dan jasa menjadi lebih mahal dan akan mengurangi daya beli konsumen. Di sisi lain, para pelaku usaha ritel besar pun khawatir terhadap penurunan penjualan yang bisa saja terjadi.

Terkait jasa, akan dikenakan pada pendidikan premium seperti Institusi pendidikan bertaraf internasional dan pelayanan kesehatan dikenakan pada rumah sakit dengan layanan VIP atau faskes premium lainnya. Konsumsi listrik rumah tangga hanya diberlakukan bagi pelanggan dengan daya listrik 3.500–6.600 VA. Lalu apakah dengan kebijakan seperti ini, rakyat kecil tidak terkena imbasnya?

Fakta membuktikan bahwa dalam sistem kapitalisme, kenaikan pajak tidak hanya berpengaruh pada pihak yang dikenai pajak, tetapi akan menimbulkan efek domino kepada semua kalangan, termasuk rakyat kecil. Kebijakan ekonomi liberal, pajak menjadi bagian dari kebijakan fiskal.

DALAM SISTEM ISLAM

Dalam Islam, sesungguhnya tidak ada pajak yang diambil dari seluruh rakyat sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme. Syekh Abdul Qadim Zallum mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah Swt.Diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di baitulmal (kas Negara),  

Nabi saw. Dahulu mengatur urusan rakyat dan beliau tidak memungut pajak atas seluruh rakyatnya. Ketika beliau saw. Mengetahui bahwa orang di perbatasan Daulah mengambil pajak atas komoditas yang masuk ke negeri, beliau melarangnya. Rasulullah saw. Bersabda,“Tidak masuk surga pemungut cukai (maks).” (HR Ahmad dan disahihkan oleh Al-Hakim).

Telah sangat nyata ketika kita membandingkan konsep pajak sistem kapitalisme dengan sistem Islam, sangat berbeda secara diametral. Salah satu di antaranya, dalam sistem kapitalisme, pajak dibebankan kepada seluruh rakyat sehingga berpotensi terjadi kezaliman terhadap rakyat. Sedangkan dalam sistem Islam, meski beban pajak menjadi kewajiban kaum muslim, tetapi tidak semua kaum muslim menjadi wajib pajak, apalagi nonmuslim. 

Rasulullah saw. Bersabda, “Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia. Siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka berlaku lembutlah kepadanya.” (HR Muslim dan Ahmad). Wallahualam bissawab