-->

Kasus HIV/ Aids Semakin Meningkat, Tumbal Pergaulan Bebas Ala Sekulerisme

 Oleh: Hamnah B. Lin

Kasus HIV di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyerang sistem imun tubuh, meningkatkan kemampuannya untuk melawan benda asing. Pada tahap terminal, infeksi HIV dapat berkembang menjadi Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS). Sepanjang tahun 2023, tercatat lebih dari 57 ribu kasus HIV yang dilaporkan, dengan sebagian besar penderita berada pada usia produktif, yakni antara 25 hingga 49 tahun.

Berdasarkan data terbaru dari Sistem Informasi HIV/AIDS (SIHA) Kementerian  Kesehatan RI, jumlah Orang dengan HIV (ODHIV) yang dilaporkan sepanjang tahun 2023 mencapai 57.299 orang, naik dari tahun sebelumnya yang mencatat 52.955 kasus. Adapaun jumlah akumulasi kasus HIV AIDS yang dilaporkan dari tahun 2005 sampai dengan Desember 2023 sebanyak 566.707. 

Dari segi faktor risiko, 31% kasus HIV ditemukan pada individu yang terinfeksi melalui hubungan seksual sesama jenis, atau yang biasa dikenal dengan populasi homoseksual. Di dalam kelompok ini, 30% berasal dari pria yang berhubungan seks dengan pria (LSL), sementara 1% lainnya adalah waria. Angka ini menunjukkan bahwa perilaku seksual berisiko tinggi, khususnya yang melibatkan homoseksualitas dan transgender, berkontribusi terhadap penyebaran HIV di Indonesia pada tahun 2023.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Jatim, pada tahun 2023, mencatat jumlah kasus HIV yang dilaporkan bulan Januari-Desember 2023 sebanyak 10.671, mengalami peningkatan penemuan kasus dibandingkan tahun 2022 yaitu 9.208. Dari 38 kabupaten/kota yang sudah melaporkan adanya kasus HIV, Kasus HIV tertinggi ditemukan di Kota Surabaya sebanyak 1.260 kasus, diikuti oleh Kabupaten Jember sebanyak 862 kasus, Kabupaten Sidoarjo sebanyak 631 kasus, Kabupaten Pasuruan sebanyak 578 kasus, dan Kabupaten Banyuwangi sebanyak 544 kasus ( Netralnews.com, 20/01/2025 ).

Masalah AIDS bukan hanya masalah perilaku. Sering kali anak tertular virus saat menjadi korban dari kekerasan seksual yang dilakukan orang-orang di lingkungan terdekatnya, yang kebetulan adalah penderita HIV/AIDS. Begitu juga, sering kali anak tertular virus ini saat menjadi korban pelecehan seksual menyimpang yang makin merebak. Juga banyak terjadi penularan tidak secara langsung.

Hari ini, banyak istri yang tertular AIDS dari suaminya yang berperilaku seks bebas, baik dengan pasangan perempuan maupun laki-laki. Ketika istri ini hamil, ia lantas menularkan pada bayinya. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV mencapai 35%, lebih tinggi dibandingkan kasus HIV pada kelompok lainnya, seperti suami pekerja seks dan kelompok MSM (man sex with man).

Dengan demikian, persoalan AIDS tidak bisa diselesaikan secara individu karena ini adalah persoalan sistemis. Sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan hari inilah yang membuat pengaturan segala urusan dijauhkan dari agama sehingga semua masalah itu muncul dan tidak mendapat solusi yang tepat. Penerapan sistem sekuler ini yang akhirnya memunculkan liberalisasi seksual yang menyebabkan siapa pun bebas melakukan perilaku seksual yang salah dan menyimpang, bahkan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.

Masalah HIV/AIDS hanya bisa diselesaikan dengan mengganti sistem hidup yang diterapkan saat ini dengan sistem hidup yang menutup rapat pintu kebebasan seksual, pornografi/pornoaksi, homoseksual, dan berbagai penyimpangan seksual lainnya. Sistem hidup yang akan menjaga kesucian di tengah masyarakat dengan membatasi hubungan seksual hanya melalui pernikahan, serta menerapkan sistem sosial yang menjauhkan laki-laki dan perempuan dari pandangan seksual.

Adalah Islam, sistem terbaik dari Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan. Dengan penerapan hukum Islam secara sempurna yang akan dilakukan oleh Khilafah melalui berbagai langkah sebagai berikut.

Pertama, Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan membangun ketakwaan dan ketaatan umat pada syariat Islam. Khilafah akan memahamkan nilai-nilai, norma, moral, dan pemikiran Islam dengan melalui sistem pendidikan Islam, baik formal maupun nonformal. Dengan begitu, umat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku buruk, serta bisa menyaring informasi dan pemikiran yang rusak dan merusak. Umat tidak didominasi oleh sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu.

Kedua, Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Semua hukum tentang pergaulan Islam harus dijalankan, mulai dari batasan aurat dan kewajiban menutupnya, larangan tabaruj (bersolek secara berlebihan) bagi perempuan, hukum memisahkan tempat tidur, kewajiban infishal (terpisah) antara kehidupan laki-laki dan perempuan, perintah gadhul bashar (menundukkan pandangan), larangan khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa mahram, larangan ikhtilat (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan, hingga haramnya zina dan semua aktivitas mendekati zina. Negara pun akan memudahkan bahkan memfasilitasi siapa saja yang ingin menikah secara syar’i agar terhindar dari pergaulan bebas maupun perbuatan maksiat lainnya.

Ketiga, Khilafah akan mengatur media dan menetapkan sistem informasi yang bebas dari pornografi/pornoaksi serta kekerasan. Khilafah akan menghentikan penyebaran segala bentuk pornografi/pornoaksi, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. Khilafah akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya yang merusak. Media juga akan digunakan oleh negara sebagai sarana untuk mengedukasi umat, hingga mengajari cara menyalurkan gharizah nau’ (naluri seksual) yang benar, yakni dengan menikah secara syar’i.

Keempat, Khilafah akan melakukan proteksi dan rehabilitasi. Proteksi artinya melakukan segala cara agar semua yang bisa menjadi perantara penularan HIV/AIDS bisa ditiadakan. Adapun bagi yang sudah menderita penyakit tersebut, terlebih bagi mereka yang tertular bukan karena kesalahan mereka, seperti istri yang tertular dari suaminya atau bayi-bayi tidak bersalah yang tertular dari ibunya, Khilafah akan berupaya merehabilitasinya. Semuanya tentu saja dengan gratis, tanpa biaya sedikit pun.

Kelima, Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Penerapan sistem ekonomi Islam ini akan menjadikan semua harta kepemilikan umum, seperti berbagai macam tambang, hutan, SDA yang ada di laut dll., semuanya akan dikelola oleh negara dan hasilnya akan diberikan kepada rakyat. Alhasil, rakyat pasti akan sejahtera, hidup berkecukupan, tidak akan ada yang menjadikan alasan ekonomi (karena miskin, lapar, kekurangan, dll.) demi melegalkan perilaku menyimpang dan maksiat.

Keenam, Khilafah akan menerapkan sistem sanksi (ukubat) Islam. Penerapan sistem sanksi Islam ini akan memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. 

Wahai kaum muslim, sudah tampak nyata kerusakan dimana- mana, termasuk kerusakan akibat pergaulan bebas. Mari awali dari kita untuk berbenah meninggalkan keterpurukan ini menuju kebahagiaan hakiki dengan taat kepada syariat Allah dan berupaya turut berjuang menegakkan sistem Islam sebagai sistem yang berasal dari Allah SWT.
Allahu A'lam.