-->

KASUS PEMAGARAN LAUT TERJADI, DAMPAK DARI PENERAPAN SISTEM KAPITALISME


Oleh : Sri wijayanti

Simpang siur polemik pagar laut yang terjadi saat ini sepanjang 30,16 km persegi diisi HGB dari 263 bidang tanah. Lebih rincinya, HGB itu dikuasai PT.Intan Agung Makmur 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang dan 9 bidang lain milik perorangan. selain itu, ada pula 17 bidang tanah yang telah memiliki SHM.(tirto.id.23/01/2025.)

Meski Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron wahid mengungkapkan bahwa penertiban sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dikawasan pesisir pantai utara (pantura) kabupaten tangerang, banten, berstatus cacat prosedur dan material, namun hal ini tidak dapat menyeret dalang dibalik pemagaran laut tersebut ke ranah hukum. 

Sungguh disayangkan, laut yang jelas-jelas merupakan kepemilikan umum, yang berarti milik rakyat yang harusnya dikelola oleh Negara dan dikembalikan hasilnya untuk mengurusi urusannya rakyat, justru dikuasai oleh para capital, yaitu orang-orang yang memiliki modal besar. Padahal Negara yang diberi kuasa oleh rakyat untuk mengelolanya bukan untuk menjual kepada para capital rakus dan serakah.

Seharusnya Negara yang dengan kekuasaannya mudah untuk menyelesaikan kasus pemagaran laut yang jelas-jelas sebuah pelanggaran. Namun mirisnya, Indonesia yang menerapkan sistem Kapitalisme menjadikan Negara tidak memiliki kedaulatan dalam mengurus urusan rakyat. Hal ini terjadi akibat penerapan sistem Kapitalisme , kedaulatan Negara tergadaikan karena prinsip kebebasan kepemilikian . Negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan capital bahkan lebih tepatnya menjadi penjaga kepentingan para kapital. Walhasil Negara tidak memiliki kuasa untuk menindak para capital yang perbuatannya menyengsarakan rakyat.
Akankah kasus pemagaran laut dibiarkan begitu saja, tanpa dapat terselesaikan dengan tuntas, yang jelas telah merugikan dan merampas hak rakyat?. Selama Indonesia masih menerapkan sistem Kapitalisme dengan mengusung kebebasan kepemilikan, maka selama itu Indonesia tidak akan memiliki kekuatan dan kedaulatan dalam mengurusi urusan rakyat. Negara seperti singa ompong yang mengaung tanpa memiliki kekuatan apapun.

Oleh karena itu, satu –satunya solusi untuk menghentikan kasus pemagaran laut adalah dengan menindak dengan tegas siapa saja yang memiliki SHGB dan SHM dengan membatalkan sertifikat tersebut karena tidak boleh kepemilikan umum dimiliki oleh individu atau swasta. Menindak dengan tegas dalang utamanya. Selain itu, Negara tidak lagi menerapkan sistem Kapitalisme yang menjadi akar permasalahan yang membuat carut marutnya tata kelola kepemilikan umum. Serta menerapkan sistem islam yang berasal dari Allah swt.
Didalam islam kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta. Islam meletakan dasar bahwa alam semesta beserta isinya adalah milik Allah. Oleh karena itu islam membagi kepemilikan menjadi tiga yaitu ; kepemilikan umum, kepemilikan Negara dan kepemilikan individu. Sedangkan islam menetapkan kepemilikan umum sebagai kepemilikan rakyat yang dikelola Negara dan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas umum. Sebagaimana hadits Rasulullah saw “ Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang gembalaan dan api (HR Abu Dawud, dan harganya adalah haram (HR Imam Ibnu Majah).

Jelaslah haram hukumnya kepemilikan umum dimiliki oleh individu atau swasta
Begitu juga Syariat islam menetapkan kawasan laut sebagai milik umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau perusahaan swasta. Laut adalah area yang dibutuhkan oleh banyak orang, seperti untuk mencari hasil laut, pelayaran untuk kapal penumpang dan kapal perdagangan dan sebagainya. Membatasi hak masyarakat untuk memanfaatkan kawasan laut seperti pemagaran adalah kezaliman. Negara jelas tidak boleh memberikan izin istimewa bagi segelintir orang atau perusahaan swasta. Karena hal itu akan menghalangi masyarakat dalam memanfaatkan laut.
 
Negara Khilafah merupakan Negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan rakyat dan menyejahterakannya. Kedaulatan penuh ini membuat Negara Khilafah tidak akan tunduk pada koorporasi. Maka Negara akan bertindak tegas kepada pihak yang memagari laut yang merupakan kepemilikan umum dan menarik semua kepemilikan umum yang dikelola individu atau swasta dan akan dikelola sepenuhnya oleh Negara. Negara akan memberikan sanksi bagi pelaku yang telah memagari laut, sehingga tidak akan ada kasus yang lainnya yang akan terjadi seperti pengambilan kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu.

Wallahu a'lam bishowab.