-->

KEBIJAKAN LPG DIBERLAKUKAN, KEKACAUAN PUN BERDATANGAN


Oleh : Linda Anisa 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru terkait distribusi LPG tabung 3 kg di Subpenyalur. Tertanggal 1 Februari 2025, distribusi LPG tabung 3 Kg akan sepenuhnya dialihkan langsung ke konsumen akhir. Artinya, pengecer tidak lagi terlibat dalam rantai distribusi. Jika pengecer tetap ingin menjualnya, maka mereka harus mendaftar terlebih dahulu agar menjadi subpenyalur. Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor B-570/MG.05/DJM/2025 per tanggal 20 Januari 2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Subpenyalur. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pencatatan di MAP sesuai dengan kondisi riil konsumen, menjaga harga eceran tertinggi (HET), serta mengamankan kuota LPG 3 kg yang telah ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar 8,17 juta metrik ton (MT) (www.merdeka.com). 

Keberadaan kebijakan ini, justru menimbulkan kekacauan bagi masyarakat. Sebab pasca beredarnya informasi tersebut, gas LPG 3 kg di sejumlah warung eceran mengalami kelangkaan. Sulitnya mendapatkan gas 3 kg di pangkalan atau warung agen juga terjadi akibatnya membuat warga harus berusaha lebih keras berburu keberadaannya. Bahkan, mereka terpaksa rela antre berjam-jam di warung agen untuk bisa mendapatkan gas tersebut yang akhirnya berujung pada jatuhnya korban. Sebagaimana diberitakan terdapat seorang ibu yang meninggal dunia usai antre membeli LPG 3 kg selama dua jam di bawah terik matahari. Peristiwa ini terjadi di Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan. Warga Pamulang yang meninggal itu bernama Yonik. Yonik meninggal dunia, diduga karena kelelahan saat mengantre gas 3 kilogram di warung agen yang berjarak 300 meter dari kediamannya. (wartakota.tribunnews.com). 
Bukankah kondisi ini justru semakin menambah kesulitan masyarakat. Selain itu, Kebijakan ini tentu menyulitkan bahkan dapat mematikan bisnis pengecer bermodal kecil dan memperbesar bisnis pemilik pangkalan. Namun dalam sistem ekonomi kapitalisme, perubahan tersebut adalah keniscayaan karena salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi (migas) dengan memberi jalan bagi korporasi mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang sejatinya merupakan milik rakyat dan hak rakyat. 

Pengelolaan SDA Yang Tepat Hanya Dengan Islam

Migas merupakan salah satu hasil SDA dari Sumber Daya Alam yang ada diperut bumi. Dalam Islam Sumber Daya Alam merupakan kepemilikan umum yang pengelolaannya tidak boleh dimiliki oleh individu ataupun industri. Rasulullah SAW bersabda ”

 اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas.

Perserikatan di situ bermakna perserikatan dalam pemanfaatan. Dalam arti, semua boleh memanfaatkannya. Tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja, sementara sebagian yang lain dihalangi/dilarang. Artinya, di situ ada izin dari Asy-Syâri’ kepada semua orang secara berserikat untuk memanfaatkan jenis harta itu. Sudah diketahui bahwa izin Asy-Syâri’ untuk memanfaatkan suatu harta merupakan kepemilikan. Maka dari hadis di atas, dan nas lainnya, dapat di-istinbath kepemilikan umum, yakni izin Asy-Syâri’ kepada semua orang untuk memanfaatkan harta. Asy-Syâri’ sekaligus menetapkan jenis harta yang dibutuhkan oleh masyarakat atau menjadi fasilitas umum merupakan harta milik umum (alwaie.net).
Dengan penjelasan atas dalil ini, maka Islam menetapkan bahwa migas termasuk dalam kepemilikan umum, dan mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya tersebut yang kemudian digunakan untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan fungsi negara sebagai raa’in. Sudah seharusnya negara memudahkan rakyat dalam mengakses berbagai kebutuhannya akan layanan publik, fasilitas umum dan sumber daya alam yang merupakan hajat publik, termasuk migas. 

Khilafah Menjamin Berjalannya Aturan Islam

Dari paparan hadits diatas dan realita yang didapati pasca pemberlakuan kebijakan mentri ESDM dapat disimpulkan bahwa hanya aturan yang berasal dari Islam lah yang dapat menyelesaikan kisruh LPG yang terjadi. keberadaan sistem ekonomi kapitalisme menjadikan para pemilik modal leluasa untuk mendapatklan keuntungan sebesar besarnya. Sedangkan keberadaan penguasa dalam sistem saat ini hanyalah regulator bagi para kapitalis dan abai dengan rakyatnya.

Namun sayang aturan Islam ini tak akan mungkin bisa diterapkan dalam sistem demokrasi hari ini. Sebab dalam sistem demokrasi kedaulatan berada ditangan rakyat sedangkan dalam Islam kedaulatan berada dalam tangan hukum syara’. Aturan islam ini hanya cocok disandingkan dengan institusi yang islami pula yaitu Khilafah.     
Khilafah; negara yang roda pemerintahannya diatur dengan dengan aturan islam yang bersumber dari Alqur’an dan assunnah; merupakan satu satunya institusi yang ada di dunia yang mampu menyelesaikan berbagai permaasalahan yang ada di tengah tengah masyarakat dengan seadil adilnya dan dengan cara yang bijaksana tanpa ada yang menjadi korban apalagi merasa menjadi korban. Institusi ini bukanlah utopis semata sebagaimana yang banyak dikatakan ditengah tengah masyarakat oleh para pembencinya. 

Sejarah dunia telah membuktikan bahwa institusi khilafah ini telah berhasil menjadi marcusuar bagi dunia. Kemampuannya memimpin dunia sekitar 1400 tahun lamanya terbukti benar benar memberi kesejahteraan bagi warganya baik muslim maupun non muslim tanpa ada perbedaan. Dalam institusi khilafah setiap kebijakan yang diberlakukan akan disandarpan pada alqur’an dan sunnah tanpa terkecuali. Apalagi terkait pengelolaan SDA. Hanya dengan Khilafahlah pengelolaan sumber daya alam akan diberikan kepada yang semestinya bukan kepada yang mendatangkan cuan semata.
Wallahu a’lam bi ash-sawab.