-->

LGBT: Pergaulan Menyimpang

 


Oleh: Suhartina

LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Istilah ini merujuk pada kelompok orang yang memiliki orientasi seksual atau identitas gender yang berbeda dari norma sosial tradisional.

Kategori Lesbian: Wanita yang memiliki perasaan cinta atau tarikan seksual terhadap wanita lain.Gay: Pria yang memiliki perasaan cinta atau tarikan seksual terhadap pria lain.Biseksual: Orang yang memiliki perasaan cinta atau tarikan seksual terhadap kedua jenis kelamin, baik pria maupun wanita.Transgender: Orang yang mengidentifikasi diri dengan jenis kelamin yang berbeda dari jenis kelamin yang diberikan saat lahir.

Berikut beberapa fakta terbaru tentang LGBT:April & Amanda: Film dokumenter tentang kehidupan April Ashley dan Amanda Lear dan Cactus Pears (Sabar Bonda): Film drama India-Canada-Britania Raya tentang cinta dan pengakuan diri.dan juga Fear Street: Prom Queen: Film horor Amerika Serikat dengan tema LGBT.

Kaum LGBT ini akan berdampak kepada kerusakan moral dan akhlak masyarakat, Menghancurkan institusi keluarga dan nilai-nilai agama,Menimbulkan kekacauan dan kerusakan sosial,Meningkatkan risiko penyakit menular seksual (HIV/AIDS, sifilis),Mengancam keutuhan dan kesatuan masyarakat.

Menyimpang dan Merusak

Ditinjau dari sudut mana pun, LG8T (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) adalah ‘fitnah’ (bencana). Bukan fitrah. LG8T justru merupakan penyimpangan dari fitrah manusia.

Fitrah manusia jelas terdiri dari lelaki dan perempuan, dengan organ reproduksi yang tak bisa dipertukarkan dan diganti. Misalnya pada kaum perempuan, Allah Swt. menciptakan rahim, sel telur, kelenjar prolaktin yang nantinya membentuk ASI. Adapun lelaki memiliki hormon testosteron dan sel sperma.

LGBT ini disebabkan oleh Pengaruh budaya Barat dan globalisasi. Kurangnya pendidikan agama dan moral. Keterpengaruh media sosial dan konten tidak pantas.Kegagalan orang tua dalam mendidik anak.Pengaruh psikologis dan trauma masa lalu.

Solusi untuk mengatasi masalah LGBT:

1. Pendidikan agama dan moral yang kuat.

2. Mengembangkan kesadaran dan keimanan.

3. Meningkatkan kualitas ibadah dan doa.

4. Menghindari pengaruh budaya tidak pantas.

5. Membaca Al-Qur'an dan hadits untuk memahami hukum syariah.

Islam Solusi Terbaik

Pantas Islam mengharamkan perbuatan liwâth ini dan mengategorikannya sebagai dosa besar. Allah Swt. menyebutkan dalam kemarahan Nabi Luth as. kepada kaumnya—penduduk Sodom—karena kekejian mereka melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis. Bukan karena kemungkaran yang lain sebagaimana tudingan sekelompok tokoh pembela LG8T. Allah Swt. berfirman,


وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ


“(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji (liwâth) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada perempuan. Kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.’” (QS Al-A’raf [7]: 80-81).

Imam Ath-Thabari menyebutkan bahwa Nabi Luth as. mencela kaumnya karena perbuatan mereka, yakni laki-laki mendatangi laki-laki pada dubur mereka (sodomi). Akibat perbuatan itulah Allah Swt. melaknat dan menghancurkan kaum Luth as. (Lihat: QS Hud [11]: 82).

Alhasil, Islam sama sekali tidak mengakui keberadaan kaum LG8T ini. Bahkan Islam mencela perilaku LG8T dengan sangat keras. Sebagai tindak preventif, Islam pun mengancam para pelaku homoseksual dengan sanksi keras berupa hukuman mati bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Tanpa sanksi yang keras atas para pelaku menyimpang ini, kekejian mereka tak akan surut.

Dikecualikan dalam hal ini adalah para korban kekerasan seksual para gay tersebut. Para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar mereka tidak menjadi gay di kemudian hari. Hanya para pelakunya, sesuai hadis di atas, yang dijatuhi hukuman mati. Nabi saw. bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR Abu Dawud)

Adapun lesbianisme atau yang disebut dalam fikih as-sahâq atau musâhaqah dikenai sanksi takzîr, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada kadi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan.

Islam pun mengharamkan kampanye, propaganda, atau apa saja yang berisi seruan terhadap perilaku busuk ini. Islam akan mengharamkan LSM, influencer, penulis buku, atau siapa pun terlibat dalam gerakan mendukung dan menyebarkan paham LG8T. Mereka juga akan dijatuhi sanksi keras jika melakukan propaganda LG8T.

Mereka yang secara terang-terangan menghalalkan LG8T yang telah jelas diharamkan syariat sudah batal keimanannya. Pasalnya, keharaman LG8T ini telah jelas di dalam syariat. Haram bagi seorang muslim menghalalkan atau mengharamkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Allah Swt. (Lihat: QS An-Nahl [16]: 116).

Solusi terbaik dari Islam ini tidak akan bisa diwujudkan tanpa penerapan syariat Islam secara kafah dalam naungan Khilafah. Sistem demokrasi dan liberalisme yang berlaku di Tanah Air justru menyuburkan perilaku kaum Sodom ini. Atas nama kebebasan dan HAM, warga diberi kebebasan orientasi seksual, termasuk menjadi gay dan lesbian.

Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), misalnya, secara tersirat ada perlindungan terhadap kaum LG8T. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan: “Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang…”

Eksistensi LG8T ini juga merupakan bagian dari gerakan global yang didukung oleh banyak negara dan lembaga internasional seperti PBB. Dalam situs resmi PBB atau United Nations (UN) terang-terangan dinyatakan bahwa lembaga itu mendukung kesamaan hak bagi kaum LG8TQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, dan lain-lain).

Kaum LG8T ini semakin berani menyatakan eksistensinya. Berbagai kampanye serta propaganda gerakan ini semakin gencar dilakukan dengan adanya payung hukum dan dukungan dunia internasional.

Karena itu untuk menghentikan arus LG8T ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Mengharapkan kehidupan sosial yang bersih dan sesuai fitrah sebagaimana tuntunan Allah Swt. tak mungkin terwujud tanpa penerapan syariat secara kafah dalam naungan Khilafah.  Wallahualam bisaawab