-->

MAMPUKAH PERDA ATASI LGBT?


Oleh : Eka Bunda Sazhia

Kasus penyakit menular dari tahun ke tahun terus meningkat. Terlebih ditahun 2024 nyaris hampir sentuh angka 10 ribu. Dimana di tahun 2017 di dominasi para pengguna narkoba, berbeda di tahun 2024 kasus penyakit menular akibat dari kaum LGBT. Tercatat oleh Dinas Kesehatan(DINKES) Provinsi Jawa Barat ada 9.625 kasus baru penyakit HIV terhitung dari Januari 2024 hingga akhir tahun 2024. Kepala Dinkes Jabar Vini Andiani Dewi mengatakan penyumbang terbesarnya adalah dari kaum LGBT.(tvonesnews.com 29/12/2025).

Yang lebih mencengangkan lagi di Provinsi Aceh yang dikenal dengan serambi mekah, angka pengidap HIV/AIDS mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari DINKES Aceh mencatatkan jumlah kasus tertinggi dengan 752 kasus. Penularan HIV di Aceh menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendali Penyakit (P2P) dr.Iman Murahman didominasi oleh laki-laki yang melakukan hubungan sesama jenis.(rri.co.id 14/01/2025).

Dewan perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sumatera Barat sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah(PERDA) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT. Menurut wakil ketua DPRD SUMBAR Nanda satria di Padang mengatakan langkah yang diharapkan menjadi solusi yaitu membuat perda pemberantasan LGBT serta mendesak pemeribtah untuk lebih memasifkan sosialisasi penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.(cnnindonesia.com 04/01/2025).

Sebenernya PERDA terkait larangan LGBT di Sumbar, bukan pertama kali ini saja. Pemberlakuan sanksi terhadap aktivitas LBGT yang menganggu ketenteraman umum diterapkan seiring disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman oleh DPRD Kota Pariaman. Terdapat dua pasal yakni pasal 24 dan pasal 25 yang mengatur tentang larangan dan sanksi hukum aktivitas LGBT dan waria, yang menganggu ketertiban umum di Kota Pariaman. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakana sanksi denda sebesar Rp1.000.000. Disetujuinya Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda juga didukung penuh Sekretaris LKAM Kota Pariaman, Priayaldi. Ia mendorong agar pelaku asusila LBGT dan Waria juga diberlakukan sanksi sosial yang diatur melalui regulasi Peraturan Desa. Ia mencontohkan, sanksi sosial dapat diberlakukan dengan mengusir pelaku asusila LGBT dan Waria dari desa tempat tinggal atau tidak diberikan fasilitasi atau izin acara bagi pelaku LGBT tersebut. Tidak hanya itu, keluarga pelaku asusila LBGT dan Waria juga dapat dikenakan sanksi sosial, apabila melindungi pelaku LBGT.(pariamantoday.com 27/11/2018).

Namun sayang, sejumlah PERDA larangan LGBT tidak efektif dalam memberantas Kasus LGBT. justru semakin meningkat. Atas nama HAM yang dilahirkan oleh Sistem Sekuler sejumlah PERDA yang ada dianggap Diskriminatif dan Primitif. Juru bicara Komisi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss, Rupert Colville, menyatakan memperlakukan pelaku LGBT seperti penjahat hanya karena orientasi seksualnya atau gender melanggar hukum internasional. Menurutnya, itu sama saja merendahkan martabat mereka sebagai manusia, pemaksaan menjalani pemeriksaan medis juga merupakan bentuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi.(infid.org 18/01/2019)

(LGBT) merupakan suatu fenomena sosial yang tidak lagi mampu di bendung. Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan pola hidup masyarakat terhadap kaum LGBT tidak lagi tabu dan terbuka dan mengakui yang mungkin berbeda dengan di sekitarnya. Hal ini justru menjadi sebuah permasalahan di dalam ranah hukum Islam, karena prilaku mereka sangat menyimpang dengan fitrah manusia yg di ciptakan Allah berlawan jenis untuk saling melengkapi kekurangan dari lawan jenisnya. Untuk meyikapi realita semacam ini perlu adany suatu kajian hukum atau sanksi menurut AL-QUR`AN dan HADIST yang mengharamkan perilaku LGBT yang tidak sesuai dengan nilai dan prinsip di dalam agama manapun terutama Agama Islam.

Cukuplah kisah kaum Nabi Luth menjadi pelajaran bagi kita. Kisah diturunkannya azab kepada Kaum Sodom disebutkan dalam firman Allah SWT pada surat Al-Qamar ayat 33-39:

كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوْطٍ ۢبِالنُّذُرِ اِنَّآ اَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ حَاصِبًا اِلَّآ اٰلَ لُوْطٍ ۗنَجَّيْنٰهُمْ بِسَحَرٍۙ نِّعْمَةً مِّنْ عِنْدِنَاۗ كَذٰلِكَ نَجْزِيْ مَنْ شَكَرَ وَلَقَدْ اَنْذَرَهُمْ بَطْشَتَنَا فَتَمَارَوْا بِالنُّذُرِ وَلَقَدْ رَاوَدُوْهُ عَنْ ضَيْفِهٖ فَطَمَسْنَآ اَعْيُنَهُمْ فَذُوْقُوْا عَذَابِيْ وَنُذُرِ وَلَقَدْ صَبَّحَهُمْ بُكْرَةً عَذَابٌ مُّسْتَقِرٌّۚ فَذُوْقُوْا عَذَابِيْ وَنُذُرِ

Artinya: "Kaum Luth pun telah mendustakan ancaman-ancaman (nabinya). Sesungguhnya, Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang membawa batu-batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Kami selamatkan sebelum fajar menyingsing. Sebagai nikmat dari kami. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. Dan, sesungguhnya dia (Luth) telah memperingatkan mereka akan azab-azab Kami. Maka, mereka mendustakan ancaman-ancaman itu. Dan, sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka. Maka, rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. Dan, sesungguhnya pada esok harinya, mereka ditimpa azab yang kekal. Maka, rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku." (QS Al-Qamar: 33-39).

Untuk itu umat wajib di bangun kesadaraannya akan kewajiban kepada Sang Pemilik Kehidupan dan aturan Allah. Sehingga Bencana demi bencana termasuk penyakit masyarakat bisa di berantas. 

Kesemuanya hanya dengan kembali kepada Sistem yang benar-benar Hakiki yaitu Sistem Islam secara Kaffah melalui bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah.

Wallahu a'lam bishowab.