MEWASPADAI FENOMENA GRAY DIVORCE
Oleh : Irawati Tri Kurnia
(Ibu Peduli Umat)
Sangat memprihatinkan fenomena Gray Divorce. Fenomena perceraian setelah usia pernikahan menginjak 50 tahun lebih. Usia pernikahan yang sebetulnya menjamin jaminan kematangan usia pernikahan, ternyata tak menjadi jaminan pernikahan menjadi langgeng. Istilah grey diambil karena memang pelakunya memutuskan bercerai karena saat warna rambut sudah memudar menjadi abu-abu alias sudah di usia lansia. Hal ini banyak dialami oleh publik figur, tapi di kalangan masyarakat juga banyak terjadi (www.kompas.com, 26 September 2023) (1).
Banyak faktor penyebabnya menurut parenttalk.id. Ada karena merasa kehidupan keluarganya begitu-begitu saja, monoton. Ada juga karena memang ini perceraian yang tertunda, yang memang sebelumnya sudah berulang kali konflik muncul tapi diredam. Ada yang karena merasa sudah tidak ada alasan untuk bersatu setelah anak-anak beranjak dewasa dan hidup terpisah. Ada juga karena faktor ekonomi, karena ada problem menejemen keuangan; di mana melibatkan hutang dan naik turun usaha yang dibangun bersama. Tidak dipungkiri banyak problem saling berkelindan, semakin ruwet dan susah untuk diurai. Ini diperkusut oleh kehidupan sekuler kapitalistik yang menjadikan agama bukan lagi sebagai standar dan materi dan kepuasan pribadi di atas segalanya.
Perceraian bukan berarti tidak diperbolehkan,tapi merupakan aktivitas yang dibenci oleh Allah SWT. Ini mengacu pada sabda Nabi saw :
“Perbuatan halal yang dibenci oleh Allah adalah talak” (Hadis Riwayat Abu Dawud).
Padahal pernikahan adalah ikatan yang suci, bukanlah sesuatu yang main-main. Allah berfirman :
“Pernikahan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqon gholizhon).” (A-Nisa : 21).
Maka dalam pernikahan harus dijalani dengan sungguh-sungguh, sehungga menjadikan perceraian sebagai Solusi paling akhir setelah mengupayakan berbagai cara secara maksimal agar jangan sampai bercerai.
Pernikahan harus dilandasi dengan iman, berdasar akidah Islam. Bahwa menikah semata-mata karena Allah, bukan karena pertimbangan duniawi. Bukan untuk memperbaiki keturunan, bukan untuk menstabilkan ekonomi, atau sebatas pelampiasan hawa nafsu. Ini akan mampu meredam gejolak emosi saat ada perbedaan pandangan saat menjalani ikatan pernikahan, yang jika diingatkan berkaitan dengan tatanan syariat, maka baik suami maupun istri akan luruh egonya dan menundukkan hawa nafsunya untuk taat pada syariatNya. Karena bukankah untuk itulah kita manusia diciptakan? Karena Allah berfirman :
“Tidak kuciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu” (Az-Zariyat 59).
Sebelum menikah, calon suami dan istri harus paham hak dan kewajiban sebagai suami istri. Paham tentang syariat berkaitan pernikahan atau Fikih Munakahat (Fikih Pernikahan). Kematangan berkaitan dengan syariat ini akan membuat pernikahan berjalan dengan sakinah (penuh ketenangan), mawaddah (rasa cinta) dan warrahmah (kasih sayang). Hubungan suami istri adalah hubungan persahabatan, sehingga harus ada saling perngertian, empati, saling berbagi suka dan suka; sehingga terbitlah cinta hakiki dengan mencintai pasangannya semata karena Allah SWT.
Ada problem dalam pernikahan itu biasa. Yang penting masing-masing suami istri berupaya untuk berpegang pada syariat untuk menyelesaikannya. Hati boleh panas tapi kepala harus tetap dingin. Singkirkan egoisme pribadi. Keutuhan rumah tangga lebih diprioritaskan. Tentu dengan membuka komunikasi yang lancar, efektif dan efisien. Antara suami dan istri harus ada keterbukaan, selalu membangun komunikasi. Saling memberi masukan, memberi respon; sehingga rumah tangga yang sehat akan terbentuk. Hal ini harus terus dilakukan walau usia pernikahan sudah lanjut, sehingga tidak akan merasakan kehampaan dan kebosanan dalam pernikahan.
Saat usia pernikahan semakin uzur, saat anak-anak sudah mandiri dan tidak hidup serumah lagi dengan orang tua; maka pasangan suami istri haruslah semakin mengokohkan pernikahan mereka. Semakin meningkatkan kedekatan pada Allah, agar bisa menekan ego. Jika mengalami kehampaan sebagai latar belakang mayoritas kebanyakan penyebab gray divorce, maka harus dialihkan ke hal-hal positif untuk dilakukan bersama pasangan. Dengan bersama-sama mengkaji Islam lebih dalam, melakukan hobi bersama, olahraga bersama, dan lain-lain. Islam pun mengarahkan untuk melakukan hal bermanfaat di saat waktu luang, karena jika waktu luang tidak dimaksimalkan untuk ibadah maka itu menjadi kerugian yang luar biasa.
Pernikahan yang ideal tanpa tekanan gaya hidup merusak yang hedon dan beban ekonomi yang berat, yang seringkali menjadi penyebab perceraian termasuk grey divorce, hanya bisa diwujudkan dengan penerapan Islam kafah dalam naungan Khilafah. Karena Islam memberikan sejumlah rambu-rambu untuk menjalani hidup, termasuk pernikahan, agar dijamin bahagia dunia akhirat karena berasal dari Allah Yang Maha Tahu tentang manusia sebagai hambaNya. Khilafah sebagai institusi penerapan Islam kafah, sehingga syariat bisa diwujudkan dalam bentuk undang-undang yang diterapkan di tengah kehidupan masyarakat.
Khilafah akan memastikan semua warganya paham Fikih Munakahat melalui kurikulum Pendidikan berbasis akidah Islam. Melalui pendidikan inilah juga Khilafah akan membentuk masyarakat yang berkepribadian Islam, di mana pola pikir dan pola sikapnya Islami; sehingga menghadapi problem apa pun, akan diupayakan diselesaikan sesuai syariat. Khilafah juga menjamin semua kebutuhan dasar warganya agar tercukupi; baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan; sehingga beban ekonomi tidak akan memberatkan keluarga sehingga tidak akan mudah bercerai.
Inilah pengaturan Islam yang detil dalam naungan Khilafah untuk mengatasi problem Grey Divorce. Agar tercipta generasi cemerlang pembentuk peradaban gemilang melalui pernikahan yang kokoh berdasar akidah Islam. Seperti dulu Khilafah mampu menciptakan peradaban yang luar biasa selama 13 abad lamanya, sehingga Islam terbukti keunggulannya dalam membentuk tata dunia baru yang mengantarkan umat Islam sebagai umat terbaik.
Wallahualam bisawab
Catatan Kaki :
(1) http://www.kompas.com/tren/read/2023/09/26/070000465/mengenal-gray-divorce-cerai-setelah-puluhan-tahun-menikah-dialami-hugh
Posting Komentar