-->

Pacaran Awal Kehancuranku


Oleh : Sartina Ramli S. 

Laut kan kuseberangi gunung pun akan kudaki hanya untukmu. Seperti itulah terkadang kata manis gombal dari lelaki bujanga itu, awal mengajak pacaran. Namun sayangnya kata-kata itu tak halal untuk disampaikan sebelum melakukan ijab qabul, siapa sangka banyak yang nekat menabrak segala aturan Allah menjalin sebuah hubungan tanpa ada akad.

Seperti yang dialami oleh wanita berinisial PiC usia 20 tahun yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa diduga dibunuh oleh pacarnya sendiri. Ternyata awal kehancurannya karena pacaran. Diduga wanita itu hamil dan mendesak pacarnya untuk bertanggungjawab namun laki-laki ini kekeh untuk tidak mengikuti permintaan wanita tersebut sehingga berujung pada pembunuhan. Ditemukan diDusun Parangmalengu dan Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Gowa,(detik.com, 22-01-2025)

Mirisnya telah banyak kasus yang menyerupai kasus tersebut namun pacaran terus menjadi tren yang tak pernah punah. Malah dianggap aneh dan tidak waras bila ada yang tidak pacaran. Standar hidup manusia tak banyak membawa pada kebaikan karena manusia bertindak hanya mendahulukan hawa nafsu tanpa pertimbangan dari sisi agama dan aturan Allah dalam berkehidupan.

Banyaknya kasus harusnya menjadi perhatian besar bagi pemerintah untuk memberikan sanksi kepada pelaku dan edukasi tentang larangan pacaran. Namun sepertinya hal itu menjadi sebuah kemustahilan disistem sekarang dikarenakan adanya hak kebebasan masyarakat untuk bertindak, berekspresi dan berpendapat. Pemerintah tak punya hak untuk melarang dan memaksa untuk berhenti dari aktivitas tersebut karena sudah menjadi hak kebebasan masayarakat.

Sehingga dari hak kebebasan tersebut masyarakat bertindak sesuka hati tanpa mempertimbangkan dari sisi agama. Individu tak lagi mempunyai ketakwaan kepada Allah sehingga maksiat menjadi sesuatu hal yang biasa. 

Berbeda halnya dalam sistem Islam negara memiliki 3 pilar yakni pertama ketakwaan individu sehingga dari ketakwaan tersebut individu akan takut untuk bermaksiat dan menabrak segala aturan Allah. Kedua kontrol masyarakat, masyarakat yang saling menasehati dan mengingatkan apabila ada individu yang melanggar atau terlupa agar bisanya untuk kembali sadar dan bertobat kepada Allah. Ketiga sistem sanksi yang zawajir dan jawabir hukum yang diterapkan memberi pencegahan kepada pelaku atau kepada masyarakat untuk takut melakukan hal serupa sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang kemudian jawabir(pemaksa) dengan penerapan sanksi ini mau tidak pelaku harus bertobat dan mengakui kesalahan nya sehingga dengan itu akan melakukan tobat nasuha kepada Allah Swt.

Begitu indahnya jika Islam menjadi sistem atau aturan negara, kejahatan akan tertuntaskan bukan hanya tuntas tapi akan lebih mendekatkan kepada sang pencipta Allah Swt. 
Wallahu a'lam bishshawab.