Pengusaha Korupsi Bikin Gigit Jari
Oleh : Nadia Elvi Novia Anwar
Harvey Moeis merupakan seorang pengusaha sekaligus suami artis ternama yaitu, Sandra Dewi. Namanya menjadi perbincangan dunia karena telah melakukan penyalahgunaan izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT. Timah Tbk yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah merugikan aset negara dengan jumlah fantastis yaitu 300 Triliun Rupiah dan juga kerusakan ekosistem yang signifikan. Bukan jumlah kecil bahkan jika dibandingkan dengan hutang yang harus Indonesia tanggung.
Kasus ini bermula ketika Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada tahun 2018 hingga 2019. Tujuan dari komunikasi ini adalah untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah guna memperoleh keuntungan besar. Dalam skema kerja sama yang melanggar hukum ini, Harvey dan Riza menyamarkan aktivitas pertambangan ilegal dengan alasan sewa-menyewa peralatan pengolahan timah. Mereka melibatkan beberapa perusahaan smelter yang diminta untuk menyetor uang ke rekening tertentu, yang diklaim sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Modus ini kemudian berkembang menjadi jaringan besar yang melibatkan banyak pihak.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan atau berpartisipasi dalam perbuatan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara, seperti yang disampaikan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Minggu (29/12).
Sebagai wakil dari PT RBT, Harvey Moeis aktif membangun jaringan kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk dan pemilik smelter. Ia diduga berperan sebagai penghubung utama yang mengatur transaksi keuangan serta pembagian keuntungan dari kegiatan pertambangan ilegal.
Untuk melancarkan aksinya, Harvey memerintahkan pemilik smelter untuk mentransfer dana ke beberapa rekening yang dikelola oleh kelompoknya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk mendanai operasional tambang ilegal dan memperkaya dirinya serta rekan-rekannya. Harvey tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pelaksana yang merancang cara untuk menyembunyikan aktivitas ilegal tersebut.
Modus yang diterapkan oleh Harvey menunjukkan bagaimana korupsi dalam sektor pertambangan dapat merusak perekonomian dan menambah kesenjangan sosial. Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun, terdiri dari kerugian langsung sebesar Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun untuk pembayaran bijih timah, dan kerusakan lingkungan senilai Rp271,07 triliun. Kerusakan lingkungan mencakup penggalian lahan seluas 170.363.064 hektar di Bangka Belitung, yang menyebabkan degradasi tanah, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem. Dampak ekologis ini menegaskan perlunya pengawasan ketat dan perbaikan regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024). Yang sebelumnya Harvey diberikan tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 M, uang pengganti Rp210M menjadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1M subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp210M
Sumber : (Liputan6 ; Rangkuman Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dari Awal hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara
Sistem Kapitalisme
Lemahnya hukum negeri ini di hadapan para koruptor terlihat jelas dalam kasus ini, sikap penegak hukum memperlihatkan adanya tebang pilih hukum. Selain itu negara yang seharusnya hadir dalam membuat kebijakan yang berfungsi mengatur keuangan negara dengan proses penegakan hukum yang efektif dan memberi efek jera justru memberikan jaminan keringanan bagi koruptor.
Yang kuat akan mengalahkan yang lemah karena adanya sikap saling menguntungkan antara penguasa dengan pengusaha yang terlibat korupsi sehingga bisa lolos dari jerat hukum. Inilah cerminan kekuasaan yang dapat memainkan hukum. Sistem kapitalisme menjauhkan peran agama dari kehidupan yang artinya aturan yang berlaku sarat dengan asas manfaat dan kepentingan golongan tertentu.
Sistem kapitalisme-sekularisme membuka peluang pemilik modal untuk menguasai negara dengan membiarkan sistem demokrasi melegalkan para oligarki memodali pemilihan wakil rakyat dan pejabat akhirnya para pemilik modal mengendalikan para pejabat dan wakil rakyat kemudian membuat aturan yang menguntungkan para pemilik modal. Dampaknya negara lemah di hadapan oligarki. Sehingga sistem kapitalisme demokrasi tidak akan mampu mengatasi masalah korupsi.
Sistem Islam
Dalam Islam korupsi dianggap sebagai perbuatan haram yang merupakan pelanggaran hukum syara’ dan negara wajib memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Penerapan sistem Islam menutup celah korupsi rapat-rapat dan membuat hukumannya bagi para pelaku hingga jera. Pun sistem pendidikannya membentuk generasi bersyakhshiyyah islamiyyah. Pemberantasan korupsi dicegah dengan cara penanaman iman dan takwa khususnya para pegawai dan pejabat, sistem penggajian dan kompensasi yang layak sehingga tidak ada alasan untuk siapa pun melakukan korupsi.
Ketiga, ketentuan serta batasan yang sederhana dan jelas tentang harta ghulul (haram) serta penerapan pembuktian terbaik disertai pencatatan harta pejabat dan aparat serta audit secara berkala sehingga jika terdapat hal yang mencurigakan, mereka harus membuktikan bahwa perolehannya didapat secara halal dan jika tidak bisa membuktikan maka harus disita oleh negara.
Keempat, hukuman yang bisa memberikan efek jera dalam bentuk sanksi ta’zir bisa berupa denda penjara bahkan sampai hukuman mati sesuai tingkatan korupsinya dan bisa dikatakan saat ini pemiskinan terhadap para koruptor.
Penegakan hukum Islam ini akan dijalankan kepada orang-orang yang amanah dan memiliki ketaqwaan yang tinggi. Sebab islam mensyaratkan agar menegakkan hukum secara adil tanpa pengaruh suka dan tidak suka, kawam atau lawan, dekat atau jauh.
Sumber : (Muslimah Media Hub; Potret Buram Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Demokrasi)
Posting Komentar