PERGAULAN di NAUNGAN KAPITALIS (Pesta seks Swinger,tukar pasangan tanpa bayar)‼️
Oleh: Tiniatun (girl's pembangkit umat)
Dihebohkan dengan pesta seks Swinger, Pihak kepolisian menangkap suami istri yang diduga merupakan penyelenggara pesta yang kerap disebut sebagai swing party tersebut."Tersangka yang ditangkap adalah suami istri. Laki-laki berinisial IG (39) dan perempuan KS (39)",
Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi serupa untuk bertukar pasangan dan tidak menerima bayaran.
Tersangka ini merekam, menyebarkan, dan menjual video saat mereka melakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan. Juga menambahkan untuk penyelenggara kegiatan tersebut telah berlangsung di dua lokasi yaitu dua kali di Jakarta dan delapan kali di Bali.
Ini mengabarkan bahwa dari sebagian tanda-tanda akhir zaman adalah manusia sudah kehilangan rasa malunya, menyebarnya kebodohan, dan mengumbar-ngumbar syahwat di antara manusia begitu sangat besar, bahkan ada sebagian manusia yang terjatuh dalam perbuatan keji dan melakukan zina atas penglihatannya dan pendengaran manusia
Rizem Aizid dalam bukunya Fiqih Keluarga Terlengkap mengungkapkan tentang pernikahan yang dibolehkan (halal) dan pernikahan yang dilarang. Salah satu jenis pernikahan yang dilarang yakni nikah badal (tukar menukar istri).Dalam pernikahan jenis ini, pihak istri tidak diberi hak untuk berpendapat atau mengambil keputusan. Keputusan tentang pertukaran murni ditentukan oleh suami. Jadi, bila ada dua suami melakukan kesepakatan untuk bertukar istri tanpa perlu membayar mahar, maka itu disebut nikah badal.
Penyebab ini dari sistem saat ini (kapitalis) ini membentuk akar masalah kerusakan moral, sehingga pergaulan menjadi makin liberal sebagai akibat makin jauh dari tuntunan agama. Bahkan semua usia menjadi rusak karena pergaulan yang makin bebas tanpa aturan dan bebas memuaskan hawa nafsunya sehingga membuat kerusakan moral di tengah-tengah masyarakat.
Sebenarnya, bagaimana hukum bertukar pasangan dalam pandangan syariat Islam?
Islam menjaga kemuliaan manusia, dan memerintahkan negara menjaga nasab, dengan berbagai mekanisme, seperti menerapkan sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan berbasis akidah Islam, sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.
Larangan tukar menukar pasangan suami istri di dalam Islam juga ada dalam hukum positif di Indonesia. Hanya saja, dalam hukum positif, perilaku zina tersebut hanya akan menjadi tindak pidana apabila salah satu pihak dalam keluarga melaporkan kepada pihak yang berwajib. Tapi kalau di dalam hukum Islam (khilafah) perbuatan ini Khalifah langsung turun tanngan, untuk pelaku, bahkan ada hukuman khusus untuk pelaku, karena itu perbuatan zina dalam ke hukum di rajam.
Bahkan di larang di dalam Al-Qur'an buat pernzina.Rasulullah SAW sangat mewanti-wanti dan mengingatkan maraknya euforia zina ke permukaan, termasuk satu dari sekian tanda kiamat.
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Amr:
عن عبدالله بن عمرو قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تقوم الساعة حتى يتسافدوا في الطريق تسافد الحمير. قلت: إن ذلك لكائن؟! قال : نعم ليكونن
Dari Abdullah bin Amr berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan datang hari kiamat hingga mereka melakukan zina di jalan seperti keledai.” Aku bertanya, ‘Apakah ini sungguh akan terjadi?’ Rasulullah menjawab, ‘Iya, sungguh ini akan terjadi.” (HR Ibn Hibban, al-Bazzar dan al-Tabarani, hadith sahih).
Posting Komentar