Sungguh Zalim Perampasan Lahan Dalam Sistem Kapitalisme
Oleh : Ririn S
Aktivis Dakwah
Memasuki tahun 2025 sudah banyak kita jumpai prolematika di negeri ini. Mulai dari masalah politk, sosial, ekonomi, kesehatan, hingga pendidikan. Seperti contoh masalah pagar laut yang masih hangat diperbincangkan. Tidak sampai disitu, telah terjadi penggusuran rumah warga di berbagai daerah salah satunya di Tambun Selatan. Hal ini dikarenakkan adanya sengketa lahan akibat sertifikat ganda, walaupun rumah warga yang digusur sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Dilansir dari metro, Humas pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Iskandar Nasution mengatakan bahwa sebagaimana hasil putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tentang eksekusi lahan perumahan dengan luas 3,3 hektare. Dan berdasarkan putusan nomor 128 tahun 1996 PN Bekasi, terkait sertifikatnya sudah dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi dan sertifikat hak milik (SHM) nomor 325 adalah yang sah.
Dilihat dari kasus tersebut menandakan bahwa sengketa lahan bisa saja terjadi walaupun sudah ada bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah. Bahkan selain lahan, pemilik tanah juga bisa terancam kehilangan propertinya. Sengketa tanah merupakan tanah yang kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak atau lebih. Dan bisa dibilang sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah.
Banyaknya konflik sengketa lahan ini
menggambarkan hukum dan regulasi kepemilikan tanah di negeri ini masih lemah. Konflik semacam ini menunjukkan kepada kita bahwa dalam sistem kapitalisme sekular kepemilikan sesungguhnya berada pada para kapital. Mereka tak segan untuk melakukan berbagai cara, sekalipun masyarakat kecil yang menjadi korban. Dalam sistem kapitalisme sekular, negara dengan semena-mena mengambil segala sesuatu dari rakyatnya hingga tidak ditemukan adannya kedamaian dan keadilan. Hal ini terjadi karena negara oleh pemimpin hanya dijadikan sebagai alat untuk melayani kepentingan segelintir orang.
Lalu bagaimana Islam memandang permasalahan ini?
Islam datang dengan aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan dibawa Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada umat manusia. Yang mana aturan Islam bukan masalah ibadah saja tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan. Negara dalam Islam mempunyai peran dalam mengurus dan menjaga kesejahteraan masyarakat dengan menegakkan hukum Allah. Negara yang menerapkan sistem Islam atau biasa disebut Khilafah dibangun dengan landasan keimanan. Berbeda dengan negara kapitalisme yang berlandaskan materi semata.
Islam memiliki konsep kepemilikan lahan maupun pengelolaanya. Ada ketentuan tersendiri terkait kepemilikan lahan individu, umum, dan negara. Begitupun Islam menjaga hak kepemilikan sehingga tidak mudah bagi pihak siapa pun atau bahkan negara untuk merampasnya. Penguasa diharamkan mengambil harta rakyat, terlebih menerima suap dengan jabatannya untuk merampas hak-hak rakyat.
Nabi SAW bersabda :
“Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepada dirinya.” (HR Muttafaq ‘alayh).
Konflik-konflik sengketa dan perampasann lahan bisa teratasi apabila kita menerapkan sistem Islam di bawah naungan negara (Khilafah). Di mana negara memiliki kedaulatan penuh dalam mengurus urusan rakyatnya. Ketika sistem Islam diterapkan maka seorang khalifah dan aparat akan bertindak adil. Sehingga tidak ada satu pun pihak yang dirugikan. Maka marilah kita berjuang dalam mendakwahkan Islam di tengah-tengah umat untuk tegaknya hukum Allah di muka bumi ini.
Wallahu A'lam Bisshawwab
Posting Komentar