Wacana Kampus Kelola Tambang, Potret Suram Pendidikan Ala Kapitalisme
Oleh : Ria Imazya, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Tersiar wacana kampus akan memperoleh akses mengelola tambang. Sebagaimana yang diberitakan cnnindonesia.com, (31/1/2025), dalam Revisi Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) ada klausul yang membolehkan kampus untuk ikut menambang batubara cs. Ide itu memberi kampus kewenangan mengelola tambang muncul saat DPR mendadak ingin merevisi RUU Minerba padahal tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.
Mirisnya, ide tersebut muncul agar kampus mampu membiayai dana pendidikan yang kian hari melambung tinggi dan lebih mandiri dalam setiap proses pendidikan yang akan dilakukan. Hal ini selaras dengan konsep otonomi kampus yaitu sistem Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN- BH. Maka, menjadi sebuah konsekwensi kampus dibebaskan untuk mencari sumber dana pendidikan sehingga kampus berfokus pada aktivitas komersil yang berakibat pada disorientasi pendidikan.
Ketidakhadiran negara dalam perannya sebagai pengurus urusan rakyat pun nihil, sehingga perguruan tinggi yang sejatinya kebutuhan publik dan harta milik umum tak dapat dirasakan rakyat. Abainya negara dalam pemenuhan akses pendidikan tak lepas dari dampak diterapkannya sistem kapitalisme negeri ini. Kampus dipaksa berorientasi mengejar materi dan pembiayaan pendidikan dipasrahkan kepada orang tua atau personal. Walhasil menutup kesempatan mahasiswa kurang mampu bahkan mahasiswa miskin untuk berkuliah. Inilah potret suram pendidikan ala kapitalis.
Kampus harusnya menjadi lembaga pendidikan yang fokus membentuk pola pikir dan pola sikap Islam dan mencetak generasi terbaik untuk berkontribusi terhadap umat. Dalam Islam masalah pembiayaan pendidikan kampus ditanggung negara. Dan negara wajib mengelola dana pendidikan dengan baik agar bisa dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk layanan pendidikan yang bisa dirasakan semua rakyat tanpa memandang kaya, miskin.
Islam juga sudah mengatur bahwasanya pengelolaan pertambangan wajib dikelola negara bukan individu atau swasta. Bahkan Islam mengharamkan individu dan swasta yang mengelola tambang karena dalam Islam tambang merupakan kepemilikan umum. Hasil dari pengelolaan tambang oleh negara pun akan dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk pelayanan negara untuk rakyat, salah satunya dengan memberikan pelayanan dalam pendidikan yakni fasilitas yang memadai sehingga rakyat bisa mengenyam pendidikan ke yang lebih tinggi lagi tanpa memikirkan biayanya, karena dalam Islam biaya pendidikan gratis.[]
Posting Komentar