Cara Syar'i Membasmi Klasemen Liga Korupsi Indonesia
Oleh : Hana' Nabilah, S.Kom
(Aktivis Dakwah)
Praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah muncul kembali dalam kurun waktu 2018 - 2023 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian fantastis: sebesar Rp 968,5 triliun (kompas.com, 28/02/2025).
Negara bisa mengalami kerugian sebesar Rp 968,5 triliun, berasal dari berbagai komponen :
Pertama, ekspor minyak mentah dalam negeri.
Kedua, impor minyak metah melalui broker.
Ketiga, impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker.
Keempat, pemberian kompensasi serta subsidi.
Imbas dari kecurangan para koruptor tersebut, pemerintah akhirnya membuat komponen harga dasar sebagai acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk di jual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi bersumber dari APBN.
Dalam kasus ini, Sudirman dapat mengidentifikasi tiga faktor yang menyebabkan celah korupsi di Pertamina (Kompas.com, 02/03/2025), yakni :
Pertama, pemegang pasar utama, Pertamina rentan terhadap tindakan korupsi.
Kedua, transaksi dengan volume besar di Pertamina menciptakan margin yang signifikan.
Ketiga, sikap pemerintah terhadap kasus korupsi ini.
Identifikasi Sudirman sebagai mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), benar. Beliau dan pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi menilai bahwa kasus minyak mentah yang disidik oleh kejaksaan agung (kejagung) modusnya sama seperti yang terjadi sebelumnya, Yakni dengan menggelembungkan harga impor minyak dan mengoplos BBM.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi pun mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan untuk memberantas mafia migas (Beritasatu.com, 26/02/2025).
Jangankan Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memberantas mafia migas. Aktor/pelaku korupsi bahkan melibatkan para penegak hukum.
Berdasarkan data KPK ada 34 koruptor yang merupakan aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi. Mereka adalah 21 orang hakim, 10 orang jaksa, dan 3 orang dari kepolisian (Katadata.co.id, 23/09/2022).
Yang lebih memprihatinkan, korupsi bahkan melibatkan pimpinan KPK. Ketua KPK, Firil Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap tersangka korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Di sisi lain sebanyak 78 orang pegawai KPK juga terlibat kasus pungli di rumah tahanan KPK (BBCNewsindonesia.com, 15/01/2024).
Penegak hukum dan aparat saja terjerat korupsi maka tidak heran bila ada 10 kasus megakorupsi yang masuk dalam daftar "Liga Korupsi Indonesi" (Kompas.com, 28/02/2025), yakni :
Pertama, dugaan korupsi pertamina - Rp 968,5 triliun.
Kedua, korupsi tata niaga PT Timah - Rp 300 triliun.
Ketiga, skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) - Rp 138,44 triliun.
Keempat, kasus penyerobotan lahan PT Duta Palma Group - 78 triliun.
Kelima, kasus PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) - Rp 37,8 triliun.
Keenam, korupsi PT Asabri - Rp 22,7 triliun.
Ketujuh, skandal PT Jiwasraya - Rp 16,8 triliun.
Kedelapan, korupsi izin ekspor minyak sawit - Rp 12 triliun.
Kesembilan, korupsi pengadaan pesawat garuda indonesia - Rp 9,37 triliun.
Kesepuluh, skandal proyek BTS 4G - Rp 8 triliun.
Faktor utama penyebab korupsi saat ini sebenarnya berpangkal dari ideologi yang diterapkan di negeri ini, yaitu Kapitalisme-sekuler.
Faktor ideologis tersebut terwujud dalam nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat kini yang berkiblat pada barat, seperti nilai kebebasan dan hedonisme.
Korupsi merupakan salah satu kerusakan akibat paham kebebasan dan hedonisme.
Tentu tidak boleh diabaikan adanya faktor lainnya. Setidaknya ada tiga faktor lain, yaitu:
Pertama, faktor lemahnya karakter individu (misalnya individu yang tidak tahan godaan uang suap).
Kedua, faktor masyarakat, seperti adanya budaya suap atau gratifikasi yang berawal dari inisiatif masyarakat.
Ketiga, faktor penegakan hukum yang lemah, misalnya adanya sikap tebang pilih terhadap pelaku korupsi, serta sanksi bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek jera.
Dalam pandangan syariah Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat.
Korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang, yaitu memang diamanatkan kepada dirinya.
Pada dasarnya, faktor utama penyebab korupsi adalah faktor ideologi. Ini berarti, langkah paling utama dan paling penting yang paling wajib dilakukan adalah menghapuskan pemberlakuan ideologi demokrasi-kapitalis.
Selanjutnya, diterapkan syariah Islam sebagai satu-satunya sistem hukum yang semestinya berlaku di negeri ini.
Penerapan syariah Islam akan sangat efektif untuk membasmi korupsi, baikterkait pencegahan (preventif) mau pun penindakan (kuratif).
Secara preventif paling tidak ada 6 langkah untuk mencegah korupsi, yakni:
Pertama, rekrutment SDM aparat negara wajib yang amanah serta berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Rasulullah saw. bersabda :
فا لا مير الذي على الناس راع وهومسوول عنهم
Pemimpin yang memimpin rakyat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).
Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Rasulullah saw. bersabda kepada Muadz, "Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izinku karena hal itu adalah ghulul (khianat). Siapa saja yang berkhianat, pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu (TQS Ali Imron [3]: 161). Karena inilah aku memanggilmu. Sejarang, pergilah untuk nelakukan tugasmu." (HR at-Tirmidzi dan àth-Thabarani).
Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak pada aparatnya. Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa saja yang brkerja untuk kami, tetapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Jika tak punya istri, hrndaklah dia menikah. Jika tak punya pembantu dan kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu dan kendaraan." (HR Ahmad).
Keempat, Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Rasulullah saw. bersabda:
من استعملناه على عمافرزقناه رزقافمااخذبعدذلك فهوغلول
Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk dia maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulul (HR Abu Dawud dan al-Hakim).
Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasulullah saw. berkata, "Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran." (HR Ahmad).
Kelima, Islam memerintahkan untuk melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara.
Keenam, pengawasan oleh negara dan masyarakat.
Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai dengan kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama.
Adapun secara kuratif maka membasmi korupsi dilakukan dengan cara penerapan sanksi hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih.
Dalam Islam hukuman untuk koruptor masuk kategori ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/penguasa.
Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan seperti teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda atau pengumuman pelaku di hafapan publik atau media massa (tasyir), biss hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati.
Berat ringannya hukuman ta'zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan.
Jelas, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil dalam sistem Islam. Sebaliknya, sulit sekali bahkan mungkin mustahil terwujud dalam sistem sekuler seperti sekarang ini. Alhasil upaya penerapan dan penegakan syariah Islam di negeri ini secara menyeluruh dan total harus segera terwujud.
Wallahu a'lam bi ashawab
Posting Komentar