-->

Dunia Pendidikan Dirundung Duka


Oleh: Hamnah B. Lin

Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan perbuatan keji mencabuli delapan pelajar yang menjadi anak didiknya. Aksi bejat guru olahraga ini diketahui telah berlangsung sejak korban berada di kelas 1 SD. Korban berjumlah delapan dengan usia 8-13 tahun (tirto.id, 06/03/2025).

Tindakan pencabulan yang diduga dilakukan pelaku KK dengan cara mencium pipi dan bibir para korban, serta meraba payudara dan kemaluan. Menurut Djafar Alkatiri, para korban awalnya tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepda kepala sekolah atau orang tua mereka, karena takut akan ancaman akan dikurangi nilai mata pelajaran PJOK yang diampuh pelaku.

Namun, setelah saling bercerita di antara mereka, kasus ini akhirnya terdengar oleh pihak kepala sekolah. Keluarga korban bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sikka mengambil langkah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sikka guna menuntut proses hukum.

Kejahatan seksual adalah sesuatu yang kompleks karena sistem ini tidak mampu mendefinisikan makna sikap amoral, asusila, maupun perbuatan cabul. Di sisi lain, sistem hukum sekuler warisan penjajah ini pun penuh dengan pasal karet dalam mendefinisikan perbuatan zina atau sejenisnya.

Sistem sekuler menjadikan manusia hidup bebas dan tidak terikat dengan aturan Ilahi. Bagi mereka, aturan Sang Pencipta dianggap tidak memiliki wewenang dalam mengatur kehidupan manusia. Agama pun ditempatkan hanya untuk mengatur ritual peribadatan. Di luar itu, aturan produk manusia saja yang berlaku. Kondisi ini kian parah saat kemajuan teknologi dan digitalisasi media menyuburkan industri pornografi. Belum lagi visualisasi bernuansa seksual dan konten 18+ yang berjejal di dunia maya. Tidak pelak, Kondisi ini juga menjadi stimulus seksual yang mendorong manusia untuk memenuhi hasrat seksual secara membabi buta.

Dilansir dari CNNIndonesia (10/12/21), kasus serupa juga terjadi di berbagai wilayah. Wilayah tersebut meliputi Tasikmalaya (Jabar), Cilacap (Jateng), Ogan Ilir (Sumsel), Mojokerto, Trenggalek dan Jombang (Jatim), Lhokseumawe (Aceh), Pinrang (Sulsel).
 
Tercatat oleh Komnas Perempuan, terdapat 51 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dalam rentang 2015 sampai Agustus 2020. Pesantren atau pendidikan berbasis agama menduduki peringkat kedua, atau 19 persen.

Negeri ini telah mengadopsi sistem kapitalisme/sekuler sejak awal didirikan. Sehingga adanya pemisahan agama dari kehidupan menjadi asas dalam kehidupan. Agama dianggap urusan individu, negara tidak berhak mencampurinya. Sampai dalam pendidikan pun, sekularisasi terus digulirkan. Agama hanya boleh berperan dalam ibadah ritual. Namun, negara juga tidak mengurusi apakah masing-masing penganut agama telah beribadah sesuai tuntunan atau tidak. Sehingga banyak ditemui, kaum Muslim yang tidak menjalankan shalat dan puasa Ramadan. Padahal itu kewajiban bagi mereka.
 
Kapitalisme juga mengajarkan kebebasan berperilaku tanpa mengindahkan halal dan haram. Kesenangan materi dan fisik sangat diagungkan. Hal ini menimbulkan kegaduhan dengan masing-masing individu berlomba meraih kepuasan dunia maupun fisik.

Berbeda apabila negara berdasar sistem Islam, menjadikannya sebagai arah pandang kehidupan. Aturan Islam diamalkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Penanaman akidah dan keterikatan terhadap syariat sangat diutamakan. Mulai dari pendidikan tingkat dasar sampai menengah. Anak didik akan dipahamkan bahwa setiap perbuatan ada syariat yang mengatur. Termasuk hubungan terhadap lawan jenis, bagi anak didik yang menginjak baligh. 

Anak didik akan senantiasa berpijak kepada ketakwaaan kepada Allah SWT. Mereka menjalani perintah dan takut melanggar aturan-Nya. Hal ini membekas sampai mereka lulus dan menjadi bagian dari masyarakat. Negara akan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan, agar terjangkau oleh masyarakat. Bahkan memberi fasilitas gratis, hingga pendidikan tingkat tinggi.

 
Islam memandang bahwa naluri seksual adalah salah satu potensi yang ada pada manusia secara alami dan membutuhkan pengaturan dalam penyalurannya. Islam juga menegaskan bahwa satu-satunya aturan yang Allah halalkan dalam mengimplementasikan naluri nau’ (naluri melestarikan keturunan) yakni melalui pernikahan, bukan yang lain. Hal ini berperan untuk menghindari kerusakan sosial seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, sodomi, dan kejahatan seksual lainnya. Islam membuat aturan preventif antara lain pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan, termasuk sesama jenis.

Selain adanya larangan khalwat dan ikhtilat di antara lawan jenis, dalam interaksi sesama jenis pun Islam menetapkan sejumlah aturan. Aturan itu seperti larangan untuk tidur di ranjang/kasur yang sama, larangan untuk mengenakan selimut yang sama, hingga mengatur batasan aurat antara sesama jenis.

Di sisi lain, negara berkewajiban melindungi rakyat dari berbagai informasi maupun konten yang menstimulasi syahwat di tengah masyarakat. 

Bagi pezina, hukumannya adalah rajam bagi pelaku muhshan (sudah pernah menikah) dan hukuman cambuk 100 kali jika ghairu muhshan (belum pernah menikah). Adapun yang berkaitan dengan para pelaku yang memanfaatkan kejahatan seksual ini sebagai lahan bisnis, maka hanya khalifahlah yang berwewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka. Jenis hukuman bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Jika kasus pornografi ini berkaitan dengan kasus perzinaan, akan ditegakkan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku.

Sanksi tegas ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus merupakan upaya negara untuk menutup celah munculnya kasus serupa. Berulangnya kasus kejahatan seksual selama ini sesungguhnya disebabkan karena sanksi yang tidak menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat secara luas.

Maka sistem Islam yang hanya bisa tegak dengan adanya khilafah Islamiyah menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan, agar seluruh kejahatan seksual segera dibeantas habis.
Wallahu a'lam.