Harga Tiket Turun, Manuver Kebijakan Penguasa Populis Menjelang Mudik
Oleh : Fatimah Abdul (Aktivis Muslimah)
Pada saat musim liburan tiba, pemerintah selalu memberikan kepada masyarakat keringanan dan kemudahan dalam perjalanan dengan cara mempersembahkan harga tiket yang murah. Pemerintah memberikan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap harga tiket pesawat penerbangan domestik yang mulai berlaku pada 1 maret 2025. Potongan ini diperkirakan akan menghemat harga tiket hingga 14%.
Selain penurunan harga tiket pesawat penerbangan domestik, penurunan harga tiket juga terjadi pada tarif tol. Kebijakan penurunan tarif tol ini bertujuan untuk meningkatkan animo masyarakat yang mempunyai keinginan untuk mudik. Selain itu menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengatakan bahwa pemerintah kembali akan mengadakan mudik gratis pada saat menjelang lebaran Idul Fitri 1446 H. Kuota mudik gratis ini akan disediakan untuk 100.000 orang.
Kebijakan Musiman
Sekilas kebijakan ini tampak sangat membantu, namun apakan benar demikian? Mengapa kebijakan memberikan harga tiket murah hanya bersifat musiman? Bukankah untuk kelancaran perekonomian yang stabil membutuhkan sarana dan prasarana transportasi yang murah dan memadai?
Inilah yang dinamakan dengan kebijakan populis. Populis sendiri memiliki artian “pendekatan politik yang dengan sengaja menyebut kepentingan rakyat yang sering kali dilawankan dengan kepentingan suatu kelompok yang disebut elite". Kebijakan yang seolah demi kemaslahatan rakyat namun faktanya justru sebaliknya. Hanya sedikit sekali keuntungan yang diperoleh rakyat, tetapi setelah masa pemberlakuan berakhir, masa liburan usai, harga-harga tiket pun kembali kepada harga semula.
Kebijakan populis dalam hal ini pemberlakuan harga tiket penerbangan dan tiket tol murah jelas tidak akan menyelesaikan masalah mahalnya biaya transportasi secara umum. Akibat penerapan sistem Kapitalisme Sekuler, negara bahkan tidak menganggap bahwa menaikkan tarif oleh pihak swasta bukanlah suatu bentuk pelanggaran. Negara justru menyerahkan pengelolaan transportasi kepada pihak-pihak swasta atau investor sehingga tarif transportasi dikendalikan oleh mereka. Walhasil tidak semua kalangan rakyat mampu menjangkau harga tiket yang mahal tersebut.
Sistem Transportasi dalam Islam
Transportasi yang baik, aman, nyaman lagi terjangkau dan berkualitas hanya ada dalam negara yang mengatur umatnya menggunakan sistem ekonomi Islam. Sistem yang implementasinya dalam bernegara menerapkan hukum-hukum syari'at islam kaffah yang dinaungi oleh institusi Khilafah. Khalifah sebagai pemimpin negara akan menjamin kebutuhan setiap warga negaranya. Baik itu pangan, sandang dan papannya melalui mekanisme tidak langsung dengan cara memastikan setiap kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk menghidupi keluarganya mendapatkan pekerjaan. Selain itu, khalifah juga akan memastikan setiap individu dari rakyatnya terpenuhi kebutuhan kolektif mereka, seperti pendidikan dan kesehatan dengan biaya yang murah bahkan bisa jadi secara cuma-cuma. Termasuk layanan transportasinya.
Transportasi yang murah, berkualitas, aman dan nyaman tidak hanya akan diberikan pada saat musim liburan saja akan tetapi diberikan oleh negara khilafah setiap harinya. Hal ini karena memang dalam sistem islam negara berperan sebagai raa’in (pengurus) urusan umatnya. Segala sesuatu yang berhubungan dengan kemaslahatan umat menjadi tanggung jawab penuh negara islam bukan investor, swasta maupun asing. Bahkan, haram hukumnya pengelolaan atas SDA ataupun segala sesuatu yang ada dalam negara dilimpahkan kepada pihak luar. Transportasi publik pemenuhannya adalah tanggung jawab negara bukan swasta dan pembiayaan atas transportasi untuk rakyat dibebankan pada baitulmal yang mana memiliki sumber-sumber pemasukan yang sangat melimpah. Wallahua'lam bishawab.[]
Posting Komentar