-->

Hukum Lemah Buatan Manusia


Oleh : Maulli Azzura

Indonesian Corruption Watch (ICW), baru-baru ini angkat bicara, dan dengan tegas menolak wacana hukum mati bagi pelaku korupsi.

Ia menyebut, hukum mati tidak tepat terutama koruptor yang kini menjadi tersangka dalam dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan bahwa penetapan hukuman mati bagi koruptor bertentangan dengan hak asasi Manusia (HAM). Ketimbang hukum mati, Wana mendesak agar penegak hukum segera memiskinkan koruptor.

"Berkaitan dengan statement Jaksa Agung mengenai pelaku korupsi hukum mati, ICW sangat tidak sependapat dan menentang," kata Wana, dikutip Selasa, (fajar.co.id 11/3/2025).

Di negri yang serba kapitalis, banyak yang menilai hukum Islam itu kejam dan tidak berperikemanusiaan bahkan dianggap melanggar HAM. Pandangan sinis terhadap sistem pidana Islam itu lahir bukan karena sistem pidana Islamnya yang batil, melainkan lahir karena faktor dari pemikiran yang salah.

Secara konseptual, sistem pidana Islam dianggap bertentangan dengan pola pikir kaum sekuler/liberal. Misalnya, hukuman mati untuk orang murtad (setelah proses dinasehati dan perundingan pada pelaku), dianggap kejam dan salah bukan karena Islamnya yang salah, tapi karena bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dianut secara fanatik oleh kaum sekuler. Karena pada dasarnya ide kapitalis adalah pemisahan  agama dengan pemerintahan ( Negara).

Kemudian secara praktikal, sistem pidana yang sedang diterapkan memang bukan sistem pidana Islam. Hukum potong tangan untuk pencuri dipandang salah dan sadis bukan karena Islamnya yang salah, melainkan karena bertentangan dengan sistem pidana warisan penjajah, yaitu pasal 362 KUHP. Dalam pasal ini, pencuri diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Patut diketahui KUHP ini adalah pidana warisan penjajah Belanda yang dikenal dengan nama Wetboek van Strafrecht yang berlaku di negeri muslim ini sejak 1946 (Muljatno, KUHP, 2001:128).

Persepsi publik Indonesia masih amat beragam soal praktik hukuman mati. Sebagian besar menganggap hukuman mati efektif menimbulkan efek jera (detterent effect) bagi pelaku kejahatan. Secara umum, publik melihat bahwa hukuman mati layak diterapkan untuk kasus-kasus pidana berat. Namun, banyak juga yang menilai hukuman mati tak menjamin terciptanya kondisi ketertiban di masyarakat.

Yang menjadi akar penolakan sampai berujung diskriminatif terhadap Syariah Islam adalah kebencian hati orang- orang kafir dan orang- orang yang mengikuti ide- idenya ( seperti faham sekuler yang digaungkan  tokoh- tokohnya : John Locke, Montesquieu, Jean Jacques Rousseau, Michael Montaigne, Voltaire). Maka tak heran jika sampai saat ini-pun ,para pengikut setianya akan mengembangkan pemikiran pendahulunya untuk menolak segala bentuk  hukum Islam.

Maka jika beranggapan bahwa hukum Islam itu kejam, patut di curigai bisa jadi mereka  adalah pengikut ide-ide dari para pemikir Barat Kapitalis yang notabene mereka adalah penggagas kebebasan dalam berkehidupan tanpa terikat sama sekali dengan Al Kholiq ( Allah SWT ). Sebagai seorang yang mengaku Muslim harusnya menjauhi bahkan menghilangkan dari segala bentuk pemikiran jahil kapitalis. Ia harusnya selalu berkiblat kepada hukum Islam, sehingga ia tidak sedikitpun menganggap bahwa hukum Islam bukan sesuatu yang menakutkan.

Allah Ta'ala berfirman :

ٱللَّهُ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ وَٱلْمِيزَانَ ۗ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ ٱلسَّاعَةَ قَرِيبٌ
"Allah-lah yang menurunkan kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan). Dan tahukah kamu, boleh jadi hari kiamat itu (sudah) dekat?'
( QS. Asy- Syura :18 )

Dengan hukum Islam, keadilan akan bisa ditegakan bahkan dengan hukum Islam pula jiwa ,harta dan aqidah kita senantiasa terlindungi dari segala ancaman yang dilakukan oleh orang- orang yang membenci SyariatNya.

Wallahu a'lam bish showwab