-->

Investasi Ala Kapitalis Versus Syirkah Dalam Islam


Oleh : Dewi Ummu Azkia

Karena tergiur iklan dari tampilan influencer trading yang sangat meyakinkan di media sosial seorang pria asal Pondok Gede, Kota Bekasi, yang bernama Pandu Wahyu menjadi korban penipuan investasi trading melalui aplikasi AD****. Ia mengalami kerugian hingga Rp 615 juta. Awalnya korban diundang ke grup WhatsApp dengan ratusan anggota kemudian diarahkan untuk mengikuti strategi investasi yang diklaim bisa menghasilkan ribuan persen dalam tiga bulan. Pelaku mengaku mengikuti lomba investasi internasional dan meminta korban mendukungnya dengan mentransfer sejumlah dana. Namun, setelah korban mentransfer uang, ia tidak bisa menarik keuntungan dan malah mendapat ancaman dari pelaku. Saat ini, Pandu bersama puluhan korban lainnya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Pandu mengaku sudah beberapakali mengikuti investasi semacam ini, akan tetapi baru sekali ini mengalami menjadi korban penipuan (detiknews, 10/3/2025).

Kasus serupa sudah berulang terjadi dengan berbagai modus, hal ini menunjukkan bagaimana modus penipuan investasi semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial dan figur influencer sebagai alat promosi.

Pelaku menggunakan skema penipuan berbasis kepercayaan dengan membangun komunitas palsu di grup WhatsApp. Para anggota group sebagian besar adalah team pelaku. Cara meyakinkan korban adalah dengan memberi informasi bahwa mereka juga investor yang sudah benar-benar mendapatkan keuntungan ribuan kali lipat sehingga korban merasa yakin bahwa investasi tersebut sah dan benar adanya. 

Janji keuntungan ribuan persen dalam waktu singkat, dimana sebenarnya jika seseorang berpikir jernih dan bisa menahan diri, janji-janji seperti demikian adalah hal yang tidak masuk akal. 

Demikianlah cara yang biasanya dipakai para pelaku investasi bodong dalam menjerat korban. 

Kemudian, setelah korban mentransfer dana, pelaku akan menggunakan langkah selanjutnya yaitu dengan menggunakan ancaman terhadap korban.

Kondisi demikian mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penipuan finansial, tetapi juga kejahatan lain yang membahayakan nyawa.

Fenomena ini dapat disimpulkan bahwa pentingnya pengetahuan tentang perputaran keuangan dan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dalam waktu sekejap, terlebih bagi seorang muslim, tentu kajian mendalam tentang halal-haram bertransaksi dan berbisnis menjadi salah satu kewajiban sebelum melakukan transaksi dan sebelum memulai berbisnis.

Investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas bertentangan dengan prinsip keuangan Islam. Oleh karena itu, umat Islam harus berhati-hati dan memastikan bahwa investasi yang mereka ikuti sesuai dengan prinsip syariah. 

Banyaknya korban yang tertipu investasi bodong mengindikasikan lemahnya pengetahuan masyarakat kita tentang ekonomi investasi yang benar, terlebih jika korbannya mayoritas muslim.
Hal ini menunjukkan parahnya kebodohan tentang muamalah yang benar sesuai syariah. 

Dalam Islam, investasi harus dilakukan berdasarkan prinsip yang jelas dan sesuai dengan syariat, seperti kehalalan sumber dana dan obyek yang di transaksikan, akad yang transparan dan tidak adanya unsur gharar (ketidakpastian) atau maysir (judi) dan dua pihak yang bertransaksi sama-sama faham dan taat dengan aturan syariat. 
Dalam Islam dua orang atau lebih yang akan bekerja sama dalam rangka mendapatkan keuntungan dinamakan Syirkah. 

Menurut Syeh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nidzamul Iqtishodi fil Islam bab Hukum-Hukum Syirkah disampaikan bahwa menurut syari'ah, Syirkah adalah akad (transaksi) antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan maksud mendapatkan keuntungan. Akad syirkah mengharuskan adanya ijab dan qobul sekaligus.

Dengan melihat definisi syirkah jelas sekali model model investasi yang marak saat ini bertentangan dengan syari'ah. 
Diperparah lagi, negara kita yang mengadopsi sistem kapitalis abai terhadap pengawasan praktik-praktik investasi dan ketika ada investasi yang ada unsur penipuan negara lamban memproses hukum dan sanksi yang dikenakan pelaku tidak membuat mereka jera.

Berbeda dengan Negara Islam dalam Institusi Khilafah yang menerapkan hukum-hukum Islam secara kaffah, dimana pilar Negara ini adalah ketaqwaan Individu, kontrol masyarakat dan penerapan hukum Islam oleh negara. 
Seluruh anggota masyarakat akan mendapatkan pendidikan berbisnis dengan landasan Islam sehingga mereka faham akan hak dan kewajiban ketika bersyirkah. 
Faham mana transaksi yang halal dan mana transaksi yang haram. 

Anggota Masyarakat yang bersyirkah akan melakukannya dengan pemahaman syirkah yang syar'i. 
Jika ada persengketaan antar masyarakat, negara akan segera hadir menyelesaikan sesuai dengan syariah lewat para Qodhi yang terpercaya. Dan memutuskan perkara yang mereka persengketakan secara adil.
Selain itu, negara wajib berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari penipuan investasi dengan menerapkan hukum Islam yang tegas terhadap pelaku kejahatan finansial. Pemerintah harus memastikan adanya regulasi yang melindungi rakyat dari praktik penipuan dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar tidak ada lagi korban di masa depan. Dalam sistem Islam, pengawasan terhadap aktivitas ekonomi dilakukan dengan ketat untuk memastikan bahwa setiap transaksi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kehalalan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Wallahu'alam bishshowwab