Kasus Pagar Laut: Oligarki Menjadi Penguasa Negara Sesungguhnya?
Oleh : Linda Anisa
Polemik yang terjadi seputar kasus Pagar Laut tidak lepas dari konflik hukum yang terjadi antara masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan untuk mengatur. Salah satu faktor utama yang menyebabkan kebingungannya adalah adanya hukum buatan manusia yang sangat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Hukum yang dirancang untuk melindungi kepentingan rakyat bisa saja diputarbalikkan atau disalahgunakan untuk menguntungkan pihak tertentu. Sistem ini memfasilitasi manipulasi aturan dan menciptakan celah bagi para pihak yang memiliki kekuasaan ekonomi untuk mempermainkan hukum demi kepentingan mereka.
Kasus Pagar Laut, yang sedang hangat diperbincangkan belakangan ini, menggambarkan dengan jelas bagaimana sistem hukum yang dibuat oleh manusia, di bawah pengaruh kepentingan ekonomi dan politik, dapat menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan. Polemik yang timbul terkait dengan sengketa mengenai pengelolaan lahan dan hak kepemilikan di Pagar Laut menunjukkan bahwa hukum yang dibuat oleh manusia sering kali dapat dipermainkan untuk memenuhi kepentingan segelintir orang. Inilah salah satu wajah dari sistem kapitalisme yang semakin memperlihatkan dirinya sebagai penguasa negara sejati.
Akibatnya, yang terjadi bukanlah penegakan keadilan, tetapi justru pengabaian terhadap hak-hak rakyat kecil dan penguatan kekuasaan para pemodal besar yang beroperasi dengan kedok hukum. Kasus Pagar Laut ini seakan menjadi ilustrasi nyata dari bagaimana hukum bisa dikendalikan oleh mereka yang memiliki kepentingan dan kekuatan finansial.
Sistem kapitalisme telah menciptakan sebuah struktur di mana negara tidak lagi memiliki kedaulatan penuh atas urusan rakyat dan kesejahteraan umat. Dalam sistem ini, negara lebih berperan sebagai regulator yang harus bergerak sesuai dengan kepentingan para kapital. Prinsip kebebasan kepemilikan dalam kapitalisme membuat harta kekayaan negara, termasuk sumber daya alam, tergadaikan dan dikuasai oleh segelintir individu atau korporasi besar yang menginginkan keuntungan semata. Negara seolah menjadi penjaga kepentingan para kapital, bukannya pengayom dan pelindung rakyat.
Dalam konteks kasus Pagar Laut, kita bisa melihat bagaimana negara tidak memiliki kekuatan untuk mengendalikan atau menindak tindakan yang merugikan rakyat, khususnya terkait dengan pengelolaan sumber daya alam atau pengambilan keputusan yang melibatkan kepentingan besar. Negara lebih memilih untuk menjaga stabilitas ekonomi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu daripada benar-benar melindungi hak-hak rakyat dan keadilan sosial.
Akibat dari sistem kapitalisme ini adalah negara kehilangan kekuasaannya untuk mengatur atau menindak para kapital yang justru sering kali menyengsarakan rakyat. Ketika negara tidak memiliki kedaulatan dalam mengambil keputusan yang merugikan rakyat, maka hanya akan ada satu pihak yang diuntungkan yaitu para kapital. Kasus Pagar Laut adalah contoh nyata dari hal ini, di mana kebijakan yang diambil lebih menguntungkan pihak yang memiliki modal dan kepentingan besar, sementara rakyat yang sesungguhnya berhak atas sumber daya alam malah terpinggirkan.
Pada titik ini, kita bisa melihat bahwa negara, dalam sistem kapitalisme, tidak lebih dari sekadar penjaga dan fasilitator bagi kepentingan ekonomi dari kelompok elit. Negara tidak lagi menjadi penguasa yang memihak kepada rakyat, melainkan lebih tunduk pada tekanan dan keinginan para korporasi yang menguasai kekayaan sumber daya alam.
Islam dan Kepemilikan Umum
Dalam pandangan Islam, pengelolaan dan kepemilikan sumber daya alam, termasuk tambang, bukanlah milik individu atau pihak swasta. Islam menetapkan bahwa sumber daya alam adalah harta milik umum, yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak. Negara bertanggung jawab untuk mengatur dan mengelola harta milik umum ini agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan umat.
Dalam sistem Islam, segala bentuk pengelolaan yang melibatkan kepemilikan umum harus dilakukan secara transparan dan adil, tanpa melibatkan pihak-pihak yang hanya mengutamakan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi korporasi atau individu untuk menguasai sumber daya alam yang harusnya dimiliki oleh seluruh umat.
Negara Khilafah, dalam sistem pemerintahan Islam, adalah negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan rakyatnya. Kedaulatan ini tidak dapat diganggu gugat oleh kepentingan individu atau korporasi. Negara Khilafah tidak akan tunduk pada tekanan korporasi atau pihak manapun yang berusaha menguasai sumber daya alam demi kepentingan pribadi.
Dalam negara Khilafah, seluruh kekayaan alam dan sumber daya yang ada akan dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak. Negara akan memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan untuk menyediakan layanan publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang dapat meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat. Negara juga memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak rakyat dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkuasa.
Islam memiliki serangkaian aturan yang jelas mengenai pengelolaan harta milik umum. Sumber daya alam, termasuk tambang, harus dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik dan fasilitas yang bermanfaat. Pelanggaran terhadap aturan ini adalah kemaksiatan, dan pelakunya akan mendapatkan sanksi dari negara. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan umat serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh individu atau korporasi yang merugikan rakyat.
Sistem pengelolaan sumber daya alam yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengeksploitasi harta milik umum demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Negara berperan sebagai pengawas dan pelindung rakyat, menjamin bahwa hak-hak mereka tidak akan dilanggar oleh kepentingan ekonomi yang merugikan.
Khatimah
Kasus Pagar Laut menunjukkan dengan jelas bagaimana oligarki dan kekuatan kapital dapat menguasai negara dan mengendalikan kebijakan yang seharusnya berfokus pada kesejahteraan rakyat. Kapitalisme telah membuat negara kehilangan kedaulatan dalam mengurus urusan umat, menggantikan negara dengan kepentingan ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir orang. Dalam Islam, sistem pengelolaan harta milik umum dan kepemilikan sumber daya alam yang adil akan memastikan negara tetap memiliki kedaulatan penuh untuk melindungi rakyat dan mengelola sumber daya demi kepentingan umat. Negara Khilafah, dengan kedaulatan penuh, akan memastikan bahwa kekayaan alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat dan bukan untuk kepentingan segelintir orang yang memiliki kekuasaan dan modal besar.
Wallahu a’lam bi ash sawab
Posting Komentar