Kisruh Minyak Oplosan, Bukti Dzalimnya Sistem Demokrasi Kapitalisme
Oleh : Hasna Hanan
tirto.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman minta tiga produsen perusahaan Minyakita disegel dan ditutup, jika terdapat bukti pelanggaran, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran, yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak), di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Sementara itu Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi. Menurut Budi, Minyakita berasal dari kewajiban produsen dalam memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga yang ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, skema DMO mewajibkan perusahaan eksportir Crude Palm Oil (CPO) untuk terlebih dahulu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum diberikan izin ekspor.
"Jadi di masyarakat sering bilang minyak (Minyakita) subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi. Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor maka melakukan DMO," ujar Budi dalam Konferensi Pers usai melakukan segel pabrik kemas Minyakita di Karawang, Jawa Barat pada Kamis (13/3/2025).
Salah satu yang melakukan praktik curang adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat.
Selain tak sesuai dengan klaim baik ukuran kemasan maupun isi, PT AEGA juga melakukan penyalahgunaan lisensi merek Minyakita.
Budi menjelaskan kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan Minyakita milik PT AEGA tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga, kata dia, proses produksi dan pengemasan Minyakita tidak terkontrol.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan minyak dari hasil sitaan perusahaan yang terbukti mencurangi volume Minyakita akan dijual kembali sebagai minyak curah. Dia juga tak menutup kemungkinan bahwa minyak goreng ini dijual dengan merek lain.
Adanya minyakita oplosan hingga takaran yang tidak sesuai dijual di pasaran menunjukkan gagalnya negara mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi keuntungan. Ini membuktikan bahwa distribusi kebutuhan pangan ada di tangan korporasi. Sedangkan, negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagi para kapital. Bahkan tidak ada sanksi menjerakan jika mendapati perusahaan melakukan kecurangan.
Kapitalisme Membuka Kran kecurangan Semakin Lebar
Sudah menjadi sifat dan dasar sistem Kapitalisme sekuler dalam sistem ekonominya berusaha mendapatkan untung sebanyaknya meskipun dengan cara yang mendzalimi rakyatnya. Peran negara terutama para pemangku kebijakan hanya regulator yang fungsinya memberikan jalan mulus pada pihak swasta korporate dalam negri maupun asing mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan (hulu hingga hilir). Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Paradigma kapitalis menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat.
Padahal minyak adalah SDA yang kepemilikannya umum dan negara hanya berhak sebagai pengelola yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat dengan kualitas yang bagus bukan oplosan ataupun kecurangan dari berat volumenya yang dikurangi.
Korporatisasi usaha sawit penyedia minyak goreng ini yang menyebabkan kebijakan penetapan harga oleh pemerintah tidak pernah berjalan efektif.
Jadi sebesar apa pun harga ditetapkan, fluktuasi harga tidak akan bisa dihindari sebab mayoritas pasokan berada dalam kendali korporasi.
Ini membuktikan kegagalan pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng yang murah dan berkualitas adalah cerminan gagalnya tata kelola kekuasaan yang berlandaskan kapitalisme neoliberal.
Kembali kepada sistem Islam sebagai solusi alternatif yang terbukti selama 1400th telah mampu membawa kesejahteraan rakyat muslim maupun non muslim dan keadilan ekonomi.
Solusi Sistem Islam
Penerapan sistem Islam secara kaffah meniscayakan berlakunya sistem politik yang mengharuskan kehadiran pemerintah secara penuh sebagai pelayan dan pelindung rakyat.
Pemerintah, jelasnya, tidak dibolehkan menjadi regulator dan fasilitator, yakni pembuat aturan bagi kepentingan bisnis korporasi. Namun, pemerintah bertanggung jawab secara penuh mulai di tingkat produksi hingga konsumsi.
1. Kholifah akan memastikan produksi yang diperoleh akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, baik untuk konsumsi harian maupun untuk cadangan. Kelebihannya baru dimungkinkan ekspor. Dalam hal ini, Khilafah juga punya independensi untuk melakukan ekspor dan impor tanpa terikat kepada aturan-aturan internasional yang melanggar syariat dan merugikan.
2. Khilafah akan menjamin rantai distribusi yang terbentuk steril dari berbagai praktik distorsi seperti penimbunan, kartel, penipuan, dan sebagainya.
3. Apabila terjadi lonjakan harga , maka dilakukan intervensi pasar dengan menyelesaikan distorsi pada seluruh rantai tata niaga dan menyuplai barang yang mengalami kelangkaan ke pasar sehingga terwujud stabilisasi harga secara alami.
4. Khilafah tidak akan mengambil kebijakan pematokan harga atau tas’ir karena hal ini diharamkan oleh Rasulullah saw. berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Hakim, dan Baihaqi,
Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak.
Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah.
Wallahua'lam bisshawab
Posting Komentar