-->

Mafia Hukum Dipelihara Oleh Negara


Oleh : Maulli Azzura

Terungkapnya sejumlah kasus korupsi dengan nilai fantastis kembali mencuatkan soal hukuman mati bagi para koruptor. Hukuman mati dinilai dapat memberikan efek jera dan dapat menekan angka korupsi di Indonesia yang kian meresahkan. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, sebetulnya sudah ada ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

"Khusus Pasal 2 ayat (2) itu korupsi yang merugikan negara dalam keadaan tertentu, darurat nasional, itu memang diancam dengan pidana mati. Tapi memang sampai hari ini belum pernah diterapkan," ungkap Fitroh saat agenda Talkshow Ramadan Antikorupsi bersama Nasaruddin, Rabu (inbestor.id 12/3/2025).

Makin hari makin terasa peradilan dalam hukum yang ditegakkan oleh negri ini dipermainkan. Padahal masalah kebenaran dan kejahatan jelas telah diatur di berbagai pasal UU tindak pidana yang masing-masing ada pidana/hukuman yang siap menjeratnya. Justru mafia peradilan makin marak di tengah- tengah industrialisasi hukum sekuler.

Setiap ada kasus, hampir tidak pernah di lembaga tinggi hukum di negri ini menghasilkan putusan yang memuaskan (sesuai dengan hukum yang berlaku). Justru sebaliknya hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Mengapa bisa terjadi, ada siapa dibalik penegakan hukum dinegeri ini sehingga  publik menilai para penegak hukum mempermainkan undang-undang?.

Mengenai layak atau tidaknya UU tindak pidana di negri ini, setidaknya kita menemukan beberapa masalah yang mendasari : 

1. Hukum Buatan Manusia

Setiap hukum/aturan yang diadobsi adalah hasil dari akal manusia yang tak bersandar pada  aturan yang benar. Melainkan bersandar pada hawa nafsu manusia yang tidak ada ketaatan sedikitpun kepada Sang Pemilik hukum sesungguhnya, yakni Allah SWT. Jika aturan yang terlahir bukan dari aturan atau sumber yang benar, sudah pasti akan lemah dan penuh kontroversi. Sehingga yang lahir bukan keadilan melainkan kezaliman.

Allahu Ta'ala berfirman : 

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”
(QS. Al-Ma’idah: 45).

2. Hukum  Warisan Penjajah

Demokrasi adalah sistem kapitalis yang lahir dari penjajahan kaum kapitalis Barat dalam mengintervensi negri-negri jajahannya. Sehingga  hukum yang ada didalamnya pun tidak akan jauh dari prinsip- prinsip penjajahan yakni diskriminasi dan absolut.

Allahu Ta'la berfirman : 

أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا ۚ وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ

Maka, apakah (pantas) aku mencari selain Allah sebagai hakim, padahal Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (dengan penjelasan) secara terperinci? Orang-orang yang telah Kami anugerahi Kitab Suci mengetahui (bahwa) sesungguhnya (Al-Qur'an) itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar. Maka, janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.
( QS. Al An'am : 114 )

Adanya Mafia hukum jelas menimbulkan masalah, terlebih aturan-aturan nya juga tidak pernah memihak kepada yang benar. Maka dapat disimpulkan selama UU yang lahir dari manusia, tidak akan menghasilkan kemaslahatan umat/rakyat. Disisi lain peran penguasa menempatkan para mafia hukum di meja peradilan, bertujuan untuk menjegal lawan politiknya dan memuluskan jalan keserakahannya dalam menguasai negri.

Tentu saja dalam kapitalis tidak akan bisa menemukan keadilan karena hukum yang berlaku tidak menjadikan Islam sebagai sumbernya. Sedang sumber hukum yang akan menciptakan keadilan hanyalah sistem yang memakai Al-Qur'an sebagai sumber penerapanya. Dan itu akan terjadi bila sistem Islam di tegakan dalam naungan daulah khilafah.

Wa'llahu A'lam Bishowab