-->

Memberi Jalan Pada Keharaman Adalah Kedzaliman


Oleh : Maulli Azzura

Demokrasi yang telah kita sepakati sebagai jalan bagi orang- orang kafir untuk melakukan manuver kezaliman terhadap negri- negri Muslim adalah suatu kejahatan besar yang tak bisa di tolelir. Terlebih dalam kasus per kasus termasuk aktivitas muamalah dan uqubat yang harusnya dijalankan dengan ketentuan syariat Islam selalu dipangkas bahkan dihilangkan, ini adalah faktual yang melilit negri-negri Muslim saat ini. 

Kali ini kita membahas terkait muamalah jual beli dengan orang- orang Kafir. Pada dasarnya hukum awal jual beli adalah sesuatu yang mubah( diperbolehkan). Namun berbeda dengan realitas yang ada di negri-negri Muslim saat ini,. ekonomi kapitalis yang mengakar, telah mengubah pola dagang yang benar menjadi sebuah kemudhorotan yang berujung pada ke-haraman. 

Banyaknya praktik jual beli seperti properti sampai pada makanan dan minuman, jika kita tidak mengetahui fiqih jual beli, kita sangat gampang terjerumus pada tindakan atau aktivitas yang di laknat oleh Allah SWT. 

كُلُّ بَيْعٍ أَعَانَ عَلىَ مَعْصِيَةٍ حَرَامٌ

"Setiap-tiap jual beli yang membantu suatu kemaksiatan, haram hukumnya."  (Imam Syaukani, Nailul Authâr, 8/207).

Misal kasus Jajaran Polres Gresik kembali menggerebek warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal selama bulan Ramadan. Razia kali ini menyasar wilayah Kecamatan Manyar tepatnya warkop di jalan Poros Desa Suci – Banjarsari.

Hasilnya, aparat penegak hukum menemukan dua botol arak kemasan 1.500 mililiter dan satu botol Kawa-Kawa. Kemudian di Jalan PJKA, Desa Suci, petugas mengamankan satu botol bekas air mineral 550 mililiter yang berisi arak. (suaraindonesia 10/03/2025)

Contoh muamalah yang melanggar rukun atau syarat dalam akad jual beli, misalnya seorang muslim yang menjual khamr (minuman keras) atau babi kepada orang non muslim. Jual beli ini telah diharamkan oleh syariah Islam, berdasarkan hadits berikut :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام

Dari Jabir Ibnu Abdullah RA, bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda pada tahun penaklukan Mekkah, sedang beliau saat itu berada di Makkah,"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala (patung).” (HR Bukhari dan Muslim).

Pentingnya memahami akad jual beli secara Islami, tentu akan menyelamatkan kita pada suatu aktivitas yang haram. Adanya Ideologi Kapitalis dan sistem ekonominya, wajib dihentikan, agar praktik-praktik yang memberi jalan pada ke-haraman bisa terhapus dan aqidah umat Islam bisa terus terjaga dengan baik. 

Tentunya hanya dengan mengganti dan membendung jalan bagi orang- orang kafir untuk menguasai dan menjerumuskan kita ke arah kemaksiatan, hanya bisa terealisasikan dengan menegakan Ideologi Islam. 

Allah SWT berfirman :

وَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَۚ

"dan Dia [Allah] tidak meridhai kekafiran hamba-hamba-Nya." (QS Az-Zumar : 7).

Hanya dengan jalan menegakan kembali Syariat Islam, jalan bagi orang - orang Kafir untuk berbuat zalim akan bisa dimusnahkan. 

Wallahu A'lam Bishowab