Pertalite VS Pertamax Oplosan
Oleh : Maulli Azzura
Usia Masih Muda-Muda, Kekayaan Miliaran Rupiah, Tersangka Korupsi Pertamax Oplosan Triliunan Rupiah
2 Maret 2025 21:36 WIBolehHardy
KabarBaik.co- Para tersangka dugaan skandal megakorupsi di pusaran PT Pertamina dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, ternyata rata-rata masih relatif muda. Riva Siahaan, misalnya. Dia masih berusia 33 tahun. Namun, dia sudah miliarder.
Kerugian Rp 193,7 triliun itu disebut Kejagung hanya setahun (2023) saja. Jika dalam waktu lima tahun (2018-2023) seperti diusut penyidik Kejagung, maka total kerugiannya hampir mencapai Rp 1.000 triliun dengan asumsi jumlah kerugiannya per tahun sama,
Berikut profil singkat dan jumlah kekayaan para tersangka korupsi di pusaran BUMN Pertamina:
1. Riva Siahaan
Tempat, Tanggal Lahir: Manado, 14 Maret 1992 (Umur 33 Tahun)
Pendidikan S-1: Universitas Trisakti
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ini memiliki kekayaan sebesar Rp 18,9 miliar. Jumlah kekayaannya menunjukkan peningkatan dibandingkan laporan periode sebelumnya. Pada LHKPN yang dilaporkan pada 30 Maret 2023, Riva yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp 9,3 miliar. Setelah setahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pada 2023, kekayaan Riva mengalami kenaikan hingga dua kali lipat.
2. Sani Dinar Saifuddin
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 1978 (Umur 46 tahun)
Pendidikan S-1: Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas Padjajaran Bandung
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 18 Maret 2024, Sani Dinar yang menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional memiliki harta kekayaan sebesar Rp 15,7 miliar. Harta Sani Dinas meliputi kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp 8 miliar, alat transportasi senilai Rp 800 juta, surat berharga Rp 2,4 miliar, harta bergerak sebesar Rp 180 juta, serta kas dengan totoal Rp 3,9 miliar.
3. Agus Purwono
Agus Purwono yang menjadi VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,7 miliar berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 28 Maret 2024. Rinciannya, kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 8,4 miliar, alat transportasi sebesar Rp 1 miliar, dan harta benda lainnya dengan total keseluruhan Rp 1,5 miliar. Namun, Agus Purwono tercatat memiliki utang sebesar Rp 6,3 miliar.
4. Yoki Firnandi
Lahir: Tahun 1980
Pendidikan S-1: Teknik Sipil Universitas Katolik Parahyangan.
Berdasarkan LHKPN per 31 Maret 2024, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) ini memiliki total kekayaan mencapai Rp 44 miliar. Harta Yoki mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yaitu Rp 31,4 miliar. Kekayaan Dirut PIS tersebut meliputi kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 18,7 miliar, alat transportasi sebesar Rp 2 miliar, surat berharga senilai Rp 1,7 miliar, dan harta bergerak dengan total Rp 550 juta. Harta kekayaan Yoki didominasi oleh kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 25,2 miliar. Dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 4,2 miliar.
5. Maya Kusmaya
Tempat, Tanggal Lahir: Tasikmalaya, 31 Agustus 1980
Pendidikan S-1: Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 15 Maret 2024, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga ini tercatat memiliki kekayaan total senilai Rp 10,4 miliar. Harta Maya terbagi ke dalam kepemilikan tanah, bangunan, transportasi, dan harta benda lainnya. Surat berharga yang dimiliki Maya Kusmaya memiliki jumlah tertinggi yaitu Rp 5,6 miliar. Dia juga tercatat memiliki utang Rp 200 juta.
6. Edward Corne
Tempat Tanggal Lahir: Bandar Lampung, umur 38 Tahun
Pendidikan S-1: UGM Jogjakarta
Berdasarkan LHKPN per 20 Maret 2024, harta kekayaan Edward Corne tercatat sebesar Rp 4,3 miliar yang terbagi ke dalam kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 2,6 miliar, serta alat transportasi sebesar Rp 105 juta. Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak, surat berharga, dan kas dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar. Edward Corne memiliki utang sebanyak Rp 290 juta.
(kabarbaik.co 2/3/2025)
Memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan imbas dari perbuatan tersebut telah merugikan seluruh masyarakat. Seperti itulah gambaran kapitalisme yang berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Lantas bagaimana bila hal tersebut dipandang dengan kacamata Islam ?.
Islam membagi kepemilikan menjadi tiga jenis, yaitu:
(1) kepemilikan pribadi;
(2) kepemilikan negara;
(3) kepemilikan umum (kaum Muslim).
Seluruh bentuk kepemilikan tersebut, di dalamnya terdapat hak atas pemiliknya untuk melakukan tasharruf (yakni hak untuk memanfaatkan, mengelola, dan mengembangkan harta miliknya). Setiap orang yang memiliki barang/benda mempunyai hak-hak tasharruf ini. Ia boleh menjual barang yang menjadi miliknya kepada siapa pun yang dikehendakinya dengan harga berapapun. Ia juga boleh menghadiahkannya begitu saja, menginfakkannya, atau memanfaatkannya dalam bentuk lain. Semua itu dijamin dalam hukum Islam. Sedangkan harta milik negara, hak tasharruf-nya berada di tangan kepala negara (Khalifah). Artinya, Khalifah berhak untuk menjual, menyewakan, memberikan, dan mengembangkan harta milik negara kepada anggota-anggota masyarakat.
Tentu saja semua itu dilakukan dalam rangka kepentingan dan kemaslahatan Islam dan kaum Muslim; bukan untuk kepentingan dan kemaslahatannya pribadi atau pun golongannya.
Sungguh jelas perbedaan antara sistem kufur dengan sistem Islam dalam mengelola SDA yang dimiliki negara. Maka tiada solusi sistemis untuk permasalahan ini selain mengganti tata kelola kepemilikan umum menjadi ladang sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat dalam sistem yang benar-benar menjadikan rakyat prioritas, bukan malah menjadikan rakyat sebagai ladang bisnis untuk meraih kekayaan pribadi antara penguasa dan pengusaha.
Wallahu A'lam Bishowab
Posting Komentar