PHK Sritex Menambah Kelam Deretan Penderitaan Rakyat
Oleh : Cutiyanti, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KKM) Depok
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah pada 21 Oktober 2025 setelah mengabulkan permohonan perdamaian yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kereditur Sritex-terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Sekertaris perusahaan saat itu, Welly Salam menyatakan jumlah utang kepada kreditur sekaligus penggugatnya Indo Bahrat Rayon sebesar RP 100.308.838.984 berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 Juni 2024. Jumlah utang Sritex tembus RP14,64 triliun per September 2024 itu terdiri dari utang Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan pembiyaan. Itu semua menurut Welly dampak pandemi Covid-19 sehingga keuangan perusahaan itu berdampak juga, ditambah persaingan usaha dan kondisi geopolitik turut mempengaruhi kinerja perusahaan (Tempo.co, 29/10/20240).
Jika dilihat saat ini, memang industri tekstil Indonesia tengah tertekan lantaran terdampak penurunan ekspor untuk negara tujuan seperti America Serikat. Begitu juga terbuka lebarnya keran impor melalui peraturan Menteri Perdagangan NO 8 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan No 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan impor. Peraturan tersebut menghapus pertimbangan teknis impor barang termasuk komoditas tekstil.
Seharusnya negara memikirkan bagaimana nasib rakyatnya untuk bisa berjuang mencari kesejahterahan hidup dengan bergantung pada Sritex, bukan malah malah membuat kebijakan dengan membuka keran impor yang makin memperparah kondisi Sritex saat itu. Pasalnya, Sritek merupakan Perusahaan yang terbilang lama, didirikan 58 tahun yang lalu. Sritex adalah pemain utama dalam industri tekstil Indonesia, memasok seragam militer ke negara-negara NATO dan mempekerjakan banyak tenaga kerja di Jawa Tengah.
PT Sritex adalah perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara yang dianggap paling kuat dari PHK. Namun nyatanya harus melakukan PHK masal. PHK masal ini bisa dianggap sebagai dampak sosial dari kebijakan pmerintah yang membuat kemudahan produk Cina masuk ke Indonesia melalui ACFTA maupun UU Cipta Kerja.
Perlu dipertanyakan di sini, bagaimana bisa saat industri di seluruh negeri ini mengalami pailit pemerintah malah membuka keran impor. Di sisi lain pemerintah hanya menjadi penonton tanpa ada upaya untuk membuat tindakan yang bisa merubah keadaan dan bisa menyelamatkan industri lokal bukan hanya Sritex. Sangat disayangkan, ada kecenderungan pemerintah lebih memilih siapa yang bisa menguntungkan bukan mementingkan kesejahteraan rakyat. Padahal, PHK Sritek menambah kelam penderitaan rakyat.
Sudah jelas sistem sekuler kapitalislah yang merusak keamanan negeri karena dampak dari PHK bukan hanya penganguran pada karyawan, namum pada usaha UMKM di sekitar Sritex yang menggantungkan hidup dengan berdagang dan usaha lainnya yang sudah pasti mendapatkan dampak kehilangan mata pencaharian. Hal ini tentu akan menimbulkan naiknya angka kriminalitas karena mendesaknya kebutuhan dan tidak ada solusi dari pemerintah.
Jelas sekali, ini akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme dengan prinsip liberalisasi ekonomi. Negara berwatak populi otoriter yang menjalankan peran hanya sebagai regulator untuk memenuhi kepentingan oligarki. Bahkan Sritex dijanjikan akan selamat jika saat pemilu memilih calon tertentu, dalam demokrasi memilih pemimpin adalah hak setiap warga negara namun ini malah di jadikan alat para oligarki dan penguasa yang ini mengendalikan jalanya demokrasi itu sendiri. Maka, demokrasi yang bersemboyan dari rakyat untuk rakyat tidak benar adanya. Faktanya, dari rakyat untuk para pejabat. Liberalisasi menyebabkan lapangan pekerjaan dikontrol oleh industri.
Berbeda dengan sistem Islam yang menjamin suasana kondusif bagi para pengusaha dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Negara menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas dan memadai dan berbagai makanisme. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Nidzomul Iqtisodiy karya Syeh Taqiyudin Annbhani, negara yang menguasai penuh untuk mengatur dan melindungi setiap hak dan kewajban pada setiap pengusaha atau pekerja termasuk membarikan modal bisnis.
Mekanisme ini akan dijalankan oleh penguasa yang menjalankan sistem kepemimpinam Islam dan memiliki profil Islam. Pasalnya, pemimpin dibekali dengan ketakwaan dan kesadaran bahwa segala sesuatu akan ada pertangungjawabanya kepada Allah SWT. Sehingga akan senantiasa akan memberikan pelayanan yang terbaik dan senantiasa memikirkan nasib rakyat banyak.[]
Posting Komentar