-->

Pungli Adalah Bagian dari Korupsi


Oleh : Nita (aktivis Dakwah Masyarakat)

Melansir dari beritabekasi.id menyatakan bahwa dunia pendidikan masih diwarnai problem banyaknya pungli, oleh karena itu Komisi IV Disdik Kota Bekasi akan mengawal kasus pungli yang terjadi terutama di SDN dan SMPN. Pasalnya, komisi tersebut kerap menerima laporan kasus pungutan liar seperti pembelian sampul rapot, beli lampu dan sapu hingga tanda tangan ijazah yang dibebankan kepada orangtua murid. (19-2-2025)

Pungli disekolah adalah bagian dari korupsi, dan korupsi dalam hal ini sudah mendarah daging sudah menjadi kebiasaan dan parahnya ini dianggap hal yg biasa yg dilakukan secara terang- terangan dengan berdalih sumbangan atau pun beli alat- alat keperluan sekolah atau juga untuk tanda tangan ijazah yang kesemuanya itu dibebankan kepada orang tua siswa/ siswi.

Pungli ini terjadi baik dari tingkat SDN,SMPN bahkan juga SMAN .Dan hal ini susah sekali untuk dibasmi karena pelakunya sendiri orang- orang sekitar sekolah, bisa guru atau bahkan kepala sekolahnya dimana mereka berdali aturan sekolah padahal sebenarnya itu tidak resmi benar- benar dari aturan sekolah.

Lemahnya aturan

Kenapa hal ini bisa terjadi dan berlangsung bertahun tahun, apa sih penyebabnya ? Penyebabnya yaitu karena lemahnya kesadaran dari para pendidik itu sendiri dan juga lemahnya pengawasan aturan yg tidak transparan sehingga memunculkan kesempatan untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari aturan yang sebenarnya.

Ditambah lagi dengan minimnya gaji guru ditengah kebutuhan keseharian yang semakin serba susah menjadi faktor penambah kesempatan menyimpang dari aturan, itu menjadi dorongan yang kuat untuk melakukan hal yang tidak benar tersebut.Dan hal ini mungkin tadinya belum lumrah atau belum biasa akan tetapi lama kelamaan menjadi biasa dan lumrah seiring juga dengan banyaknya yang melakukan sehingga pungli ini menjadi budaya yang biasa dilakukan dan akhirnya susah untuk dibasmi.

Sementara disisi lain proses pembelajaran yang diterapkan juga jauh dari kata maksimal. Sehingga wajar saja output dari sekolah belum bisa mendidik anak- anak untuk mempunyai pribadi yang mandiri, berakhlak baik, beraqidah yang kokoh dan berfikir cemerlang. Ketika proses pembelajaran yang dikejar adalah nilai agar nanti bisa masuk ke sekolah favorit atau masuk perguruan tinggi yang diinginkan maka sudah pasti yang menjadi hal pokok adalah nilai yang tinggi.

Dan tidak heran apabila anak didik yang selesai dengan masa pendidikan adabnya kurang baik atau bahkan kasar dan jauh dari agama bahkan tidak menutup kemungkian sholat pun tidak. Dimana semestinya sekolah adalah tempat untuk mendidik atau membentuk anak- anak yang berkarakter islami taat pada Allah dan juga RosulNya.

Lantas adakah cara untuk membenahi sistem pendidikan yang dalam hal ini adalah pungli di Sekolah-Sekolah Negeri khususnya yang sudah menjadi rahasia umum lumrah terjadi?

Islam adalah solusi

Allah SWT Sang pencipta manusia dan juga alam semesta telah mengaturnya secara sempurna, apabilah aturan itu diikuti dan dijalankan maka akan menjadi manusia yang terbaik dengan peradaban maju dan gemilang.

Sebagaimana dulu yang perna terjadi ketika aturan Allah SWT ditegakkan dari sisi pendidikan dan dari seluruh asfek kehidupan yang lainnya maka tidak akan ada lagi yang namanya pungli disekolah karena ketika manusia mengikuti aturan sang pencipta.

Sebagaimana pada masa Kholifah Umar bin Khoththab seorang guru sangat di muliakan dengan bayaran atau gaji yang sangat tinggi. Seoarng Guru dalam naungan Khilafah akan mendapatkan penghargaan yang begitu tinggi dari negara, termasuk gaji yang bisa melampaui kebutuhannya. 

Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp900 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp57.375.000. 

Begitu pun masa Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru lebih besar lagi. Di dua madrasah yang didirikannya, yaitu Madrasah Suyufiah dan Madrasah Shalahiyyah, gaji guru berkisar antara 11—40 dinar. Artinya, apabila dikurs dengan nilai saat ini, gaji guru adalah Rp42—153 juta.

Dalam sistem Khilafah para guru begitu terjamin kesejahteraannya tanpa ada pembedaan antara guru honorer dan non honorer.

Dengan melihat gaji yg begitu besar dan juga dimudahkannya dalam mengakses sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan kualitas dalam pengajarannya tanpa harus mencari sampingan lagi apalagi pungli ,hanya berfokus kepada mendidik dan mencetak generasi yang membuat peradaban gemilang seperti yang perna terjadi dimasa lampau yang berhasil mencetak ilmuan- ilmuan hebat dan juga bertakwa.

Ini akan bisa terjadi apabilah sistem pendidikan Islam yang di terapkan dan tentu nya juga harus didukung oleh penerapan seluruh asfek yang lainnya,ekonomi,sosial,budaya,kesehatan,hukum,dll.Dan itu hanya bisa terjadi bila aturan Islam yang di terapkan dalam naungan khilafah 'alaminhaj nubuwwah.

Wallahu'alam bishowab