-->

Ramadhan Tanpa Junnah Maksiat Tetap Jalan


Oleh : Anisyah Hapsari

Suara.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dan perayaan Idul fitri 1446 Hijriah. Dalam ketentuan ini, sejumlah tempat hiburan dilarang beroperasi. Meski demikian, tempat karaoke dan permainan biliar tidak termasuk dalam larangan 

Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. 

Dalam Surat Edaran (SE)ini, sejumlah jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan hingga Idulfitri adalah kelab malam ,diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum. 

Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri, " ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam pengumuman yang diterbitkan pada Jumat, 28 Februari 2025. 

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua tempat hiburan malam. Disparekraf DKI memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5,serta kawasan komersial. Khususnya untuk usaha kelab malam dan diskotek yang berada di area hotel bintang 4 ke atas atau kawasan komersial dan tidak dekat dengan pemukiman, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, maka tempat hiburan tersebut diperbolehkan tetap beroperasi. 

Sementara itu, karaoke dan tempat biliar masih diperbolehkan buka selama Ramadan. Untuk karaoke eksekutif, operasional dibatasi mulai pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sementara karaoke keluarga boleh buka dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. 

Disparekraf juga mewajibkan seluruh tempat hiburan yang diatur dalam SE ini untuk menutup operasional pada waktu-waktu tertentu, seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta pada hari pertama dan kedua Idulfitri. 

Selain mengatur jam operasional, SE ini juga mencantumkan sejumlah ketentuan untuk tempat hiburan. Tempat hiburan dilarang memasang reklame atau poster yang tidak sesuai, menayangkan film atau pertunjukan yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta dilarang menyebabkan gangguan terhadap lingkungan. 

Selain itu, larangan juga berlaku untuk tindakan perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan mengharuskan setiap tempat hiburan untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri. 

Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara untuh, "jelas Andhika. 

Adanya pengaturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan yang ditetapkan pemerintah, menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak benar-benar memberantas kemaksiatan. Dengan sistem yang diterapkan di negeri ini yang berideologi sekuler kapitalis sehingga setiap aturan yang dibuat hanya berasas manfaat yakni hanya materilah yang menjadi tujuannya dan tanpa mempertimbangkan ketentuan syariat. 

Kehadiran bulan suci Ramadan dimana yang seharusnya dijadikan sebagai ajang peningkatan ketaqwaan dan pendulang pahala,tapi malah banyak terwarnai dengan kemaksiatan. Inilah buah dari diterapkannya sistem sekuler kapitalis. Lalu bagaimana Islam menangani masalah seperti ini?

Solusi Tuntas

Kemaksiatan hanya dapat dibrantas dengan tuntas dengan diterapkan syariat secara kaffah dalam naungan Khilafah, sebab setiap kemaksiatan ada sanksi (uqubat) dalam Islam,tujuannya agar sanksi itu bisa menjadi zawajir (pencegah) agar orang lain tidak muncul keinginan untuk melakukan kemaksiatan yang sama. Dan dari sisi pelaku sanksi (uqubat) akan bersifat jawabir(kuratif) agar orang yang melakukan kemaksiatan bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya dan bertaubat nasuhah.

Adapun yang disebut kemaksiatan adalah setiap perbuatan yang meninggalkan kewajiban, semisal meninggalkan solat, puasa, zakat, jihad, haji, dan sebagainya atau melakukan keharaman seperti minum khamr, judi, menghina Rasul,mengeluarkan pendapat atau tulisan yang bertentangan dengan akidah dan pemikiran Islam,murtad dari agama dan ideologi Islam. 

Tidak dipungkiri pariwisata saat ini yang dilarang beroperasi selama Ramadan oleh pemerintah mengandung banyak kemaksiatan, seperti judi, tempat untuk minum khamr, zina, tempat aurat terbuka, dan kemaksiatan lainnya 

Dalam Khilafah bisnis seperti ini akan mendapatkan sanksi tegas sesuai jenisnya. Seperti sebagai peminum khamr, judi, zina mereka akan mendapatkan sanksi hudud, bagi yang membuka aurat mereka akan mendapatkan sanksi ta'zir, hukuman ini berefek zawajir dan jawabir hingga memungkinkan tidak akan muncul bisnis pariwisata demikian. 

Alhasil Khilafah akan menjadi Junnah (pelindung) masyarakat, sebab Khilafah menjauhkan mereka dari kemaksiatan tidak hanya dibulan Ramadan namun bulan-bulan lainnya. 

Pariwisata Dalam Islam dan Tujuannya

Didalam Khilafah memiliki paradigma tersendiri tentang hiburan dan pariwisata. Paradigma ini dibangun sesuai dengan syariat bukan dengan asas kemanfaatan. 

Khilafah akan mengatur objek wisata sebagai sarana dakwah dan di'ayah (propaganda). Objek wisata dibatasi hanya pada objek yang berhubungan dengan potensi keindahan alam, seperti keindahan pantai, alam pegunungan, air terjun, dan sebagainya. Tempat-tempat seperti ini memiliki sifat natural yang langsung menunjukkan kekuasaan Allah SWT ,atau objek yang ada kaitannya dengan peninggalan bersejarah dari peradaban Islam yang syarat dengan nilai - nilai Islam dan tidak bertentangan dengan Islam. 

Dengan kebijakan ini tujuan wisata sebagai sarana dakwah bisa tercapai, sebab manusia baik muslim maupun non muslim biasanya akan tunduk dan takjub ketika menyaksikan keindahan alam. Potensi ini bisa mengarahkan orang yang belum beriman tumbuh keimanannya pada Dzat yang menciptakannya. Sementara bagi yang sudah beriman ini bisa digunakan untuk mengukuhkan keimanannya. 

Sementara itu, tujuan di'ayah (propaganda) akan tercapai manakala peninggalan bersejarah peradaban Islam disaksikan langsung oleh non muslim yang belum yakin terhadap kemuliaan peradaban Islam. Mereka bisa diyakinkan dan menjadi yakin setelah menyaksikan peninggalan itu. Sementara bagi umat Islam yang sebelumnya telah mempunyai keyakinan tetapi belum menyaksikan secara langsung bukti-bukti keagungan dan kemuliaan tersebut, maka dengan menyaksikan langsung mereka akan semakin yakin. Karena itu, Khilafah akan melarang semua bentuk wisata yang tidak memenuhi kriteria ini,dan justru menjerumuskan pada kemaksiatan yang dilarang. 

Khilafah juga akan menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggarnya. Selain itu, sistem pendidikan Islam juga berperan menghasilkan individu yang bertaqwa. Ketaqwaan ini akan membuat mereka berpegang teguh pada syariat dalam memilih hiburan maupun dalam membuka usaha atau memilih pekerjaan. 

Seperti inilah pengaturan Khilafah untuk mencegah kemaksiatan muncul ditengah masyarakat. Sehingga masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk, terlebih lagi dibulan Ramadan. 

Wallahu'alam bishawab