-->

Rumah Impian untuk Gen Z

 



Oleh Ummu Ghoza

Harga rumah kian melambung. Sekarang sedikit yang mempunyai impian mempunyai rumah karena sulitnya kebutuhan hidup tidak sebanding dengan gaji yang kecil.

Harga properti makin mahal sehingga Gen Z kesulitan memiliki rumah. Pendapatan yang rendah, inflasi dan biaya hidup yang tinggi sangat mempengaruhi ketidakmampuan mereka untuk memiliki rumah (antaranews.com, 14-02-2025).

Semua orang dengan gaji yang kurang pasti lebih memilih bisa makan daripada memikirkan rumah. Wajar juga lebih memperhatikan kebutuhan pendidikan dan kesehatan. 

Namun kebutuhan akan tempat tinggal tidak bisa diselesaikan di tengah perekonomian yang makin sulit. Sedangkan orang kaya malah memanfaatkan tingginya permintaan properti rumah sebagai investasinya. Sehingga harga tanah maupun hunian melambung tinggi.

Sulitnya mendapatkan hunian juga sangat dipengaruhi oleh pajak dan regulasi pemeritah. Pengendali kehidupan sejatinya merupakan sistem kapitalisme sekuler. Yang membuat penguasa dan seluruh elemen masyarakat jauh dari agama. Di dunia ini mereka hanya mementingkan materi dengan mencari sebesar-besarnya keuntungan. Yang punya modal makin kaya, sedangkan rakyat kecil makin menderita. Tampak nyata bahwa distribusi harta tidak adil.

Seperti kita ketahui, hari ini mendapatkan pekerjaan sangatlah sulit. Selain itu, gaji yang didapat pun kurang bisa mencukupi kebutuhan yang serba mahal. Parahnya lagi ada saja perusahaan nakal yang semena-mena terhadap pekerjanya. Seperti mengeksploitasi tenaga kerja dan menunda dalam penggajian. Jadi jelas bahwa sistem hari ini tidak bisa menyelesaikan masalah kepemilikan rumah bagi generasi muda. Karena properti diperlakukan sebagai spekulatif oleh pemodal besar sehingga harga rumah makin tidak terjangkau bagi Gen Z. Sedangkan oang kaya mempunyai banyak tanah untuk mendapatkan keuntungan.

Islam mempunyai aturan untuk mengatasi sulitnya Gen Z memiliki rumah. Distribusi kekayaan dibagikan secara adil dan merata. Ada aturan kepemilikan tanah dan properti untuk mencegah penimbunan dan eksploitasi ekonomi oleh segelintir pihak. Karena penimbunan hukumnya haram. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

Tidaklah seseorang melakukan ihtikar kecuali dia adalah orang yang berdosa.” (HR Muslim no. 1605).

Kepemilikan dalam Islam ada 3 jenis, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, kepemilikan negara. Semua rakyat akan dipenuhi kebutuhan akan rumah. Kholifah menjamin setiap individu kebutuhan primernya. Untuk kebutuhan sekunder dan tersier dipermudah. Sehingga rakyat sejahtera di bawah aturan Islam kaffah. Jadi tidak boleh harga naik tidak wajar pada tanah dan properti yang pemanfaatannya untuk perumahan.

Distribusi tanah juga dengan aturan yang adil. Dilarang kepemilikan tanah tanpa pemanfaatan. Jika tanah tidak dimanfaatkan dalam waktu tiga tahun, negara berhak mengambilnya dan memberikannya kepada yang lebih membutuhkan dan dapat mengelolanya. 

Selain itu ada aturan untuk upah para pekerja sebanding dengan produktivitasnya dan tepat waktu. Juga pemberi kerja maupun pekerja jelas dan tidak menzalimi. Sebagaimana hadis yang artinya,

Berikanlah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah).

Generasi muda akan sejahtera serta mudah mendapatkan rumah dan kebutuhan lainnya dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah). Karena dengannya Islam kaffah bisa diterapkan secara totalitas. Sehingga keberkahan Allah terlimpah di dunia ini. 

Waallualam bissawwab. []