TEMPAT HIBURAN DITUTUP SELAMA RAMADHAN, CEDERAI SYARIAT ISLAM
Oleh : Evi Ummu Zaid
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan klub malam dan diskotik, mandi uap serta rumah pijat tutup mulai sehari sebelum Ramadhan 2025 hingga sehari setelah Ramadhan mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman nomor e-0001 tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan hari raya idul Fitri tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.(detiknews.com 01/03/2025).
Namun aturan ini tidak berlaku untuk semua tempat hiburan malam. Disparekraf DKI memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial khususnya untuk usaha klub malam dan diskotik yang berada di area hotel bintang 4 keatas atau komersial dan tidak dekat dengan pemukiman rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit. maka tempat hiburan tersebut diperbolehkan tetap beroperasi (suara.com 28/02/2025)
lndustri hiburan merupakan bisnis yang sangat menggiurkan dan tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Proses infiltrasi budaya barat ke dalam pola pikir generasi muda berjalan sangat masif melalui fenomena menjamurnya tempat hiburan malam dan cafe yang menampilkan berbagai kemaksiatan.
Jelas bahwa maraknya tempat hiburan malam menyebabkan banyak kaum muda muslim terjerumus dalam perilaku bebas yang ekstrem, seperti perzinahan, kehamilan diluar nikah, penyalahgunaan narkoba, mabuk-mabukan, tawuran, geng motor serta kriminalitas yang makin marak.
kita semua tahu tempat hiburan malam tidak akan jauh dari kemaksiatan, lalu kenapa hanya ditutup selama bulan suci Ramadan saja padahal kemaksiatan di bulan apapun tetaplah sebuah kemaksiatan yang harus dilarang dan diberi sanksi bagi pelakunya karena hal ini merupakan pelanggaran syariat Islam yang merupakan agama mayoritas masyarakat Indonesia? sebaliknya kemaksiatan justru dibiarkan bahkan difasilitasi dengan kebijakan operasionalnya ini. Jelas bahkan kebijakan ini bentuk normalisasi kemaksiatan dengan alasan manfaat ekonomi untuk memfasilitasi bagi yang membutuhkan.
Kebijakan ini sejatinya menunjukkan sikap merendahkan ajaran Islam dan menampakkan sikap hipokrit yang merusak akhlak serta kepribadian Islam umat. Dan menegaskan bahwa bangsa ini makin mendekati sekularisme sejati yang memisahkan antara kehidupan dengan Agama yang menjadi petunjuk hidup bagi manusia.
Dalam Islam hiburan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah juga pernah pernah membolehkan kegiatan hiburan, seperti lomba lari dan berkuda. tetapi harus dilakukan dengan bijak tanpa menyampingkan kewajiban agama. Rasulullah juga terbiasa menghibur diri dengan mendengarkan syair. Hal itu menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kala itu.
Industri hiburan yang merusak nilai-nilai Islam harus diatasi dengan mengatur industri hiburan baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pendidikan dan penyuluhan yang berbasis akidah dan syariat Islam. mengembangkan industri hiburan yang Islami sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW di atas dan memperjuangkan penerapan syariat Islam Kaffah.
Wallahu a'lam bishowab
Posting Komentar