Dunia Usaha Sedang Tidak Baik-Baik Saja : Ancaman Premanisme Dibalik Industri
Oleh : Fauziyah Ainun
Aktivis Dakwah
Di lansir dari Investor.id, para pelaku usaha mengeluhkan maraknya gangguan dari praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal semacam ini menghambat dan bahkan mengancam masuknya investasi ke wilayah tersebut. Praktik premanisme yang dimaksud salah satunya terjadi menjelang hari raya Idul Fitri. Anggota ormas tertentu tak segan meminta sumbangan dengan modus tunjangan hari raya (THR), maupun jenis pungutan lainnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan, Sosial, dan Keamanan, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Darwoto, menyebut, modus yang digunakan biasanya dengan mengirimkan proposal permohonan sumbangan. Ormas juga memakai modus ajakan kerja sama terkait program tertentu untuk mengambil keuntungan.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, mengatakan, pihaknya telah membuka layanan aduan terkait maraknya premanisme berkedok ormas yang meminta THR atau sumbangan ramadan dan Idul Fitri. Ia menghimbau kepada masyarakat atau pelaku usaha yang mendapati praktik tersebut untuk tidak perlu di respons atau di layani. Sebaliknya, praktik premanisme itu harus di komunikasikan dan di laporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Selanjutnya di lansir dari beritasatu.com, dunia usaha atau industri di Indonesia sering diganggu oleh preman berkedok ormas. Pemalakan hingga intimidasi yang mereka lakukan membuat pemodal berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia.
Direktur Legal External Affairs and Circular Economy PT. Chandra Asri Petrochemical Edi Rivai, mengatakan,
aksi ormas preman yang menggerogoti dunia usaha di Tanah Air sudah terjadi bertahun-tahun, tetapi tidak ada tindakan konkret oleh negara untuk memberantasnya. Ketidakpastian hukum dan ada backingan dari oknum aparat membuat premanisme tumbuh subur.
Akar Permasalahan Premanisme Industri
Premanisme di sektor industri tidak hanya terjadi dalam skala kecil, tetapi juga merambah ke kawasan industri besar, pasar tradisional, dan proyek-proyek strategis. Beberapa dampaknya adalah menurunnya kepercayaan investor, pungutan liar dan jatah proyek yang menghambat efisiensi bisnis, gangguan terhadap tenaga kerja, dan distribusi barang.
Adapun faktor terjadinya permasalahan premanisme dalam dunia usaha diantaranya lemahnya penegakkan hukum di Indonesia, kesenjangan sosial, pendidikan dan ekonomi yang membuat tingginya tingkat pengangguran di Indonesia, serta keterlibatan oknum ormas dan politik di dalamnya.
Ini berawal dari sistem sekular kapitalisme yang diterapkan saat ini memberikan ruang bagi pemilik modal untuk menekan pihak industri. Bagi makelar demo misalnya, begitu demo sukses berjalan, maka ratusan juta uang akan digelontorkan ke koceknya. Pemodal bebas menekan dan memaksa siapa pun, hingga negara dalam hal ini adalah kepolisian, tak berdaya dalam menindaknya. Akibatnya rakyat, dalam hal ini pelaku industri dan pekerjanya, yang dirugikan. Alam industri semakin suram dan tidak sehat, memberi kontribusi besar untuk membuat perusahaan gulung tikar dan berdampak PHK massal seperti yang banyak terjadi di akhir-akhir ini, atau berpindahnya investor ke negara lain, sehingga ujung-ujungnya rakyat sebagai buruh yang jadi korban.
Solusi Islam dalam Memberantas Premanisme Industri
Islam sebagai agama yang membawa nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, dan keamanan memiliki berbagai solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Islam menebarkan amal salih di mana seorang muslim hidup harus terikat dengan syariat secara kafah sebagai konsekuensi beriman kepada Allah Swt. Sehingga standar sekular (memisahkan Islam dari kehidupan) dibuang jauh-jauh dan hanya Islam yang menjadi standar hidup, di mana Khilafah (sistem pemerintahan Islam) sebagai penjaganya.
Solusi Islam yang bisa di terapkan untuk menangani permasalahan premanisme di dunia usaha atau industri yaitu :
Pertama, pencegahan premanisme dengan pendidikan Islam dan moralitas menjadi solusi utama. Islam menekankan pentingnya pendidikan akhlak sejak dini agar masyarakat memahami bahwa tindakan pemerasan dan premanisme bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Misalnya, dengan mewajibkan pelajaran etika bisnis Islam dalam sekolah dan universitas agar para generasi memahami konsep perdagangan yang adil dan halal.
Di samping itu, mengikutsertakan masyarakat untuk mendorong peran masjid dan pesantren sebagai wadah untuk memberikan edukasi ekonomi Islam, sehingga masyarakat lebih memilih mencari nafkah secara halal daripada bergabung dengan kelompok preman.
Kedua, penegakkan konsep hisbah (pengawasan moral dan sosial) karena dalam Islam hisbah merupakan konsep pengawasan dan penegakkan keadilan yang bertujuan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar (menganjurkan yang baik dan mencegah yang buruk). Misalnya, pemerintah membentuk lembaga pengawas independen berbasis nilai Islam untuk mengawasi etika bisnis dan menindak praktik premanisme. Penerapan hisbah dalam perdagangan dapat dilakukan dengan memperkuat regulasi yang mengawasi transaksi bisnis agar tidak ada unsur pemerasan atau tindakan zalim. Selanjutnya, hisbah dilakukan dengan mendorong peran masyarakat untuk ikut melaporkan praktik premanisme melalui sistem pengawasan berbasis komunitas.
Dalam sejarah Islam, lembaga hisbah pernah diterapkan pada masa kekhalifahan Umar Bin Khattab, di mana ada pejabat khusus yang bertugas mengawasi perdagangan, menindak pelanggaran ekonomi dan memastikan keadilan dalam bisnis.
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui zakat, infaq dan wakaf produktif, karena premanisme seringkali tumbuh di lingkungan yang memiliki kesenjangan ekonomi tinggi. Islam memberikan solusi dengan menyalurkan dana sosial berbasis syariah untuk mengatasi kemiskinan dan menciptakan kesempatan kerja yang layak. Seperti contohnya, zakat dan infaq untuk memberdayakan masyarakat dalam memberikan modal usaha bagi masyarakat miskin sehingga mereka tidak tergoda untuk bergabung dengan kelompok preman. Adapun pemberian zakat bisa dalam bentuk pelatihan kerja dan pendidikan keahlian seperti program wirausaha berbasis syariah, sehingga dapat membantu sumber penghasilan halal bagi masyarakat.
Selain itu, ada wakaf produktif untuk lapangan kerja. Jadi, wakaf tidak hanya digunakan untuk pembangunan masjid, tetapi juga bisa digunakan untuk membangun sektor industri berbasis wakaf seperti pabrik, toko, atau pusat perdagangan yang dikelola secara Islami. Keuntungan dari wakaf produktif ini bisa digunakan untuk mendanai program sosial dan ekonomi sehingga masyarakat tidak bergantung pada praktik ilegal untuk memenuhi kebutuhan mereka. Contoh nyata dari keberhasilan wakaf produktif adalah Rumah Sakit Wakaf di Turki, yang menggunakan hasil keuntungannya untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat miskin. Jika diterapkan dalam sektor industri, wakaf produktif dapat menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan mengurangi praktik premanisme.
Keempat, penerapan akad bisnis syariah untuk mencegah pemerasan. Premanisme ini sering terjadi dalam bentuk pemerasan kepada dunia usaha seperti pungutan liar dan jatah proyek. Dalam Islam, bisnis harus dijalankan dengan akad yang jelas, adil, dan transparan. Sehingga tidak ada unsur pemaksaan atau eksploitasi.
Kelima, penerapan Hukum Islam secara kafah (menyeluruh). Islam sangat tegas dalam melarang tindakan pemerasan dan kezaliman. Premanisme termasuk dalam kategori ghasab (merampas hak orang lain) dan hirabah (perampokan dengan ancaman kekerasan), yang memiliki hukuman tegas dalam syariat Islam. Hukuman bagi pelaku premanisme dalam Islam yaitu, hukuman dari tindakan pemerasan dan pungutan liar yang dikategorikan sebagai ghasab yang dalam hukum Islam wajib di kembalikan kepada pemiliknya dan dikenai sanksi denda. Sedangkan premanisme yang melibatkan ancaman kekerasan, maka masuk dalam kategori hirabah yang dalam hukum Islam bisa dihukum berat, termasuk ta’zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim, berdasarkan tingkat kejahatan). Pemerintah pun harus lebih tegas dalam menegakkan hukum, sesuai dengan prinsip qishas (keadilan yang setimpal) dan ta’zir dalam Islam.
Keenam, meningkatkan peran ulama dan lembaga Islam dalam menyuarakan bahayanya premanisme, karena keduanya memiliki peran besar dalam mendakwahkan haramnya premanisme, mengingat di dalamnya terdapat unsur pemerasan, pungutan liar, dan kekerasan terhadap pengusaha. Ulama dan lembaga Islam melalui pengajian di masjid, pesantren, dan media sosial, harus menekankan kepada masyarakat untuk mencari rezeki yang halal dan berkah, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa premanisme bertentangan dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu a’lam bish shawab
Posting Komentar