Etika Bisnis Sesuai Syariat, Alam Lingkungan Akan Selamat
Oleh : Maulli Azzura
Bisnis merupakan suatu aktivitas yang dilaksanakan oleh seseorang atau kelompok orang untuk menyediakan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan. Islam telah mengajarkan bagaimana cara berbisnis dengan benar terutama memperhatikan jenis bisnisnya, barangnya, modalnya juga dampak bagi lingkungan sekitar.
Begitu juga regulasi per-ijinan pendirian usaha bisnisnya, harus dengan ketentuan-ketentuan syariat. Misal saja seperti kepemilikan umum yang tidak boleh menjadi kepemilikan individu. Pemerintah juga harus ikut andil dalam pengawasan kepemilikan individu atau usaha perorangan, apakah mereka sudah benar dalam pengelolaan bisnis nya atau malah menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan. Semua dalam kontrol dan pengawasan pemerintah secara benar.
Bisnis selalu memainkan peranan penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial bagi semua orang. Islam sejak awal mengizinkan adanya bisnis, karena Rasulullah SAW sendiri pada awalnya juga berbisnis dalam jangka waktu yang cukup lama.
Di dalam ajaran Islam, banyak aturan yang harus diterapkan oleh seorang yang akan menjalankan bisnisnya. Dengan aturan-aturan tersebut akan memudahkan seseorang dalam menjalankan usahanya yang menguntungkan dan tetap dijalan Allah SWT.
Dalam konteks ini, etika bisnis Islam menawarkan kerangka kerja moral dan etis yang dapat membimbing praktik-praktik dalam industri untuk mencapai kesuksesan yang tidak hanya diukur dari keuntungan finansial, tetapi juga dari keadilan, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan. Etika bisnis Islam merupakan sebuah akhlaq dalam melaksanakan sebuah kegiatan bisnis yang menerapkan nilai ajaran agama Islam, yang pada kegiatan bisnis nya tidak perlu risau ada kekhawatiran, karena telah dianggap dan diyakini sebagai hal yang benar, etika bisnis Islam ini tentunya merujuk pada Al-Qur’an dan Al-Hadist sebagai pedoman dan strategi dalam penerapan bisnis yang baik. Hal ini dapat diimplementasikan dalam setiap aspek, termasuk pembudidayaan udang, mulai dari pengelolaan limbah, penggunaan pakan, hingga kesejahteraan komunitas lokal.
Di Pulau Bawean dalam beberapa tahun terakhir ini ada sebuah perusahaan tambak budidaya udang yang dianggap oleh masyarakat sekitar telah menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan dan nelayan sekitar pulau. Kemerosotan jumlah tangkapan ikan, kepiting yang signifikan, membuat masyarakat geram dan menolak perluasan lahan tambak dan mempertanyakan produksi tambak tersebut apakah sudah memenuhi syarat pengolahan yang benar.
Warga Pulau Bawean dan sejumlah anak muda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat dan Nelayan (AMMAN) kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait potensi dampak pencemaran limbah tambak udang yang merusak ekosistem pesisir dan laut mereka pada pertengahan Oktober lalu.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Tambak Udang”, mereka beraksi di kawasan pesisir yang sudah gundul yang direncanakan akan dibangun tambak udang insentif seluas tiga hektare di Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (mongabay.com 29/10/2024)
Hal ini harusnya menjadi evaluasi pemerintah daerah untuk meneliti dan mengawasi lebih lanjut sudah benarkah penempatan tambak tersebut di daerah sekitar pulau, yang sebenarnya Bawean adalah daerah konservasi yang tidak boleh didirikan perusahaan yang dapat mencemari ekosistem laut. Pemerintah daerah juga harus fokus bagaimana aturan tersebut dijalankan. Bukan malah memberikan pintu-pintu para pengusaha terlebih mereka hanya mengambil keuntungan saja tanpa memperhatikan etika bisnis yang benar. Regulasi pemerintah yang harusnya seseuai dengan peraturan, bisa saja disalah gunakan oleh pemangku jabatan dengan disuap oleh para pengusaha untuk memberikan ijin usahanya. Sebenarnya banyak kemungkinan, mengapa daerah observasi tersebut bisa didirikan tambak udang, bisa jadi memang ada kong kali kong antara pengusaha tambak dengan pemerintah daerah di Gresik.
Etika bisnis Islam merupakan etika bisnis yang mengedepankan nilai-nilai Al-Quran, dimana nilai-nilai tersebut meliputi antara lain: Kesatuan (tauhid/unity), nilai ini menawarkan keterpaduan antara agama, ekonomi, dan sosial untuk membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam Keseimbangan (equilibrium atau
adil), Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang. Kehendak bebas (free will), kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis Islam, namun kebebasan tersebut juga tidak merugikan kepentingan kolektif. Tanggung jawab (responsbility), untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan tindakannya secara logis atas semua yang dilakukannya.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surat Ar Rum :41
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
"Telah tampak kesusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Rakusnya manusia terhadap amanah yang Allah berikan untuk menjaga, mengelola alam, menjadikan kerusakan dimana-mana. Terlebih corak pemerintahan yang saat ini bukan bersumber dari Islam. Tentu para pelaku usaha dan regulasi didalamnya menabrak asas halal dan haram. Sehingga seperti kasus tambak udang di Bewean tidak lepas dari jauhnya etika berbisnis secara benar sesuai syariat Islam.
Harusnya pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku bisnis tersebut agar alam tetap terjaga dan terhindar dari limbah produksi ( kotoran sisa makanan yang mengandung pestisida, lumpur kolam dan air yang tercemari oleh cangkang udang atau udang yang mati ). Sehingga lingkungan observasi terlindungi dan menjadi keuntungan besar bagi rakyat sekitar ( nelayan ) tanpa ada kerusakan alam.
Wallahu A'lam Bishowab
Posting Komentar