Jihad Adalah Kewajiban Bagi Seluruh Umat Muslim
Oleh : Ummu Utsman
Ali al-Qaradaghi, sekretaris jenderal Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS), bersama 14 ulama muslim terkemuka mengeluarkan fatwa 15 poin, menyerukan semua muslim dan negara-negara mayoritas muslim melancarkan "jihad" melawan Israel. Menyerukan untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh.
Fatwa ini muncul dilatarbelakangi oleh absennya penguasa negeri-negeri muslim setelah terjadinya badai Taopan al Aqsa, di mana 18 bulan, tepatnya sejak 7 Oktober 2023, Israel menghancurkan Palestina dan warganya.
IUSM adalah organisasi yang sebelumnya dipimpin Yusuf al-Qaradawi, mempunyai pengaruh besar di kawasan, keputusannya memiliki bobot signifikan di antara 1,7 milyar umat Islam.
Fatwa IUSM, merupakan pukulan keras bagi penguasa negara-negara Arab yang berdekatan dengan Palestina (Turki, Syam, Suriah, Iran, Lebanon dan lainnya), yang gagal bahkan membiarkan Palestina berjuang sendiri, yang ada mereka malah berkhidmad kepada Barat, dengan memberikan dan memudahkan jalan masuk bagi mereka, seperti menyediakan pangkalan militer untuk mengangkut persenjataan guna menyerang Palestina.
Ulama adalah pewaris para nabi (waritsatun ambiya'), di dalam struktur risalah Islam ulama menempati posisi tinggi, yang fatwanya yang berdasarkan Alquran dan as Sunnah, harus menjadi perhatian umat Islam. Saat ulama menunjukkan keberanian, umat Islam banyak dibukakan peluang. Namun saat ini banyak umat Islam dan penguasanya pasif dan apolitik.
Depolitisasi Ulama
Sejarah terjadinya sekulerisasi di semua lini kehidupan, menjadikan agama hanya berperan di ranah privat. Runtuhnya khilafah terakhir di Turki menjadikan modernisasi di semua bidang, kehidupan ala barat, negara bangsa-nasionslisme. Negara-negara Kristen berhasil mensekulerkan negeri-negeri muslim, sejak tahun 1940 secara simultan dimerdekakan, yang sebenarnya memasukkannya pada perangkap baru, berupa penjajahan (neokolonialisme).
Sekulerisasi menjadikan umat muslim mengalami kemunduran, dengan dilarangnya penggunaan bahasa arab, ditutupnya pintu ijtihad, dan berlepas diri dari syariat Islam.
Depolitisasi ulama, sebenarnya sudah berlangsung lama, sejak perang dunia kedua. Umat telah kehilangan pemahaman yang utuh tentang Islam. Kondisi umat Islam terpuruk, belum ideal progresnya, walaupun ada sebagian ulama yang sadar dan terus membina umat. Ulama butuh waktu untuk memunculkan kepemimpinan umat.
Seruan jihad disampaikan kepada rakyat dan penguasa muslim, melalui mimbar mesjid, pengajian, dan media sosial. Ulama berkewajiban melakukan muhasabah lil hukam (mengingatkan, mengoreksi, menasihati) penguasa untuk membantu saudara-saudara di Palestina.
Saat ini umat sudah semakin paham akan kewajiban jihad, ibaratnya umat sudah mendidih, namun penguasa masih diam. Selalu ada 'gap' antara suara umat yang otentik dengan sikap penguasa yang terbelah.
Penguasa negara-negara muslim saat ini menjadi boneka, yang menggantungkan nasib politik dan keamanan mereka kepada AS dan sekutunya. Negara-negara muslim, seperti Indonesia, Turki, Arab Saudi, Pakistan, misalnya, belanja militer dan bantuan keamanan AS dan Eropa tetap menjadi yang utama. Ditambah lagi pengaruh AS melalui lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan internasional, IMF, WTO dan Bank Dunia.
Sejak keruntuhan khilafah Islamiyah terakhir di Turki, pemimpin kaum muslim tidak pernah berorientasi pada kejayaan Islam dan kaum muslimin. Mereka memfokuskan pada kekuasaan mereka dan kepentingan majikan mereka. Ketika entitas Zionis Yahudi membantai kaum muslim di Gaza, para penguasa Arab malah memberikan jalur transportasi darat untuk pengiriman logistik negara Yahudi setelah kapal-kapal mereka dihadang oleh Houthi di Laut Merah. Ketika umat Islam antusias melakukan gerakan boikot produk-produk yang membantu militer Yahudi, tidak ada satu pun pemimpin dunia Islam yang memboikot perekonomian negara Yahudi disebabkan takut pada tekanan AS dan negara-negara Barat lainnya.
Fatwa Jihad Harus Ditindaklanjuti
Genosida di Palestina harus dihentikan, ulama memiliki kekuatan dan peran untuk muhasabah lil hukam, mendorong penguasa untuk mengorganisasikan kekuatan dengan mengirim pasukan militer, membantu ekonomi dan politik.
Jihad hukumnya fardlu. Sebagaimana Alloh telah berfirman dalam Surat Al-Baqarah: 216.
"كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ"
Artinya: "Diwajibkan atas kamu berperang, padahal perang itu adalah sesuatu yang tidak menyenangkan bagi kamu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagi kamu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagi kamu. Alloh mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."
Dalam tafsirnya, Abdullah Yusuf Ali menjelaskan bahwa jihad adalah salah satu bentuk amal yang paling tinggi, dan berperang di jalan Allah adalah kewajiban bagi umat Islam untuk membela diri dan agama mereka.
Jihad harus terus berlangsung: 1) Jihad ofensif, wajib khifayah (diawali dengan dakwah, ditawari membayar jizyah, kalau tidak mau maka diperangi). 2) Jihad defensif (difa'i-wajib 'ain) jika diserang orang-orang kafir, sebagaimana dilakukan oleh perjuangan legendaris saudara-saudara di Palestina. Saat kewajiban jihad belum terlaksana, maka kita masih menanggung dosa, baik individu, kelompok, maupun negara.
Upaya membebaskan Palestina dengan jihad sejatinya butuh komando seorang pemimpin di seluruh dunia. Menghadirkan kepemimpinan seperti ini harus menjadi agenda utama umat Islam, khususnya gerakan-gerakan dakwah politik yang konsern ingin menolong muslim Palestina.
Kepemimpinan yang disebut sebagai khilafah hanya bisa tegak atas dukungan mayoritas umat sebagai buah dari proses penyadaran ideologis yang dilakukan oleh gerakan Islam yang tulus dan lurus berjuang semata demi Islam.
Karena umat adalah pemilik hakiki kekuasaan. Merekalah yang akan mampu memaksa penguasa yang ada untuk melakukan apa yang mereka inginkan atau menyerahkan kepada yang lain jika penguasa tersebut melakukan apa yang berbeda dari apa yang umat inginkan.
Urusan penegakkan khilafah sejatinya menyangkut hidup matinya umat, tidak hanya untuk problem Palestina. Maka menjadi kewajiban kita semua untuk terlibat dalam memperjuangkannya. Seruan jihad kepada tentara muslim terus dikumandangkan seiring juga seruan untuk menegakkan Khilafah.
Wallaahu a'lam bishashawab.
Posting Komentar