Pemerintah Wajib Menjamin Tradisi Mudik Lebaran Tetap Aman, Nyaman dan Terjangkau
Oleh : Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok
Pulang kampung adalah tradisi yang dilakukan negara Indonesia di saat merayakan Hari Raya Idulfitri. Untuk tahun ini minat mudik terkesan menurun karena terdampak dari gelombang besar-besaran pemutusan hubungan kerja, terutama wilayah Pulau Jawa. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan selama Ramadhan khususnya dalam menghadapi Idulfitri 1446 Hijriah.
Kebijakan yang diambil di antaranya penetapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hingga diskon tiket mudik. Kebijakan ini diambil sebagai upaya membantu masyarakat agar tetap bisa mudik walaupun kondisi keuangan yang semakin terjepit. Pemerintah pun mengapresiasi kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13 persen, diskon tarif jalan tol 20 persen, hingga penurunan harga tiket kereta api sebesar 25 persen.
Namun sangat disayangkan, kebijakan tersebut telah terciderai oleh menjamurnya travel gelap. Fenomena ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan layanan angkutan umum yang merata hingga pelosok daerah. Hal ini tidak dapat dikatagorikan inovasi, melainkan bukti kebutuhan masyarakat akan transportasi yang belum terpenuhi oleh pemerintah.
Seharusnya pemerintah wajib sediakan angkutan umum sesuai regulasi, kewajiban penyediaan angkutan umum sudah diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang ini menegaskan pemerintah harus menjamin ketersediaan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Lebih lanjut, pasal tersebut menyebutkan, baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab menyediakan angkutan umum baik untuk angkutan antarprovinsi, antarkabupaten/kota, hingga ke dalam wilayah pedesaan. Namun undang-undang ini tidak dapat dilaksanakan maksimal, karena pola operasi travel gelap. Keberadaan travel gelap membuat pengusaha angkutan umum resmi resah. Mereka diwajibkan mematuhi regulasi, namun travel gelap dibiarkan tumbuh subur tanpa tindakan tegas. Travel gelap sudah beroperasi bertahun-tahun dengan ratusan armada setiap hari masuk ke Jabodetabek. Ketegasan Pemerintah sangat diperlukan untuk memberantasnya.
Berbagai persoalan dalam sarana transportasi terlebih pada masa mudik tidak bisa dilepaskan dari buruknya tata kelola transportasi yang berasal dari sistem kapitalisme-sekuler. Dalam sistem ini, transportasi menjadi jasa komersil karena pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Negara hanya sebagai regulator yang lebih banyak berpihak kepada pengusaha, tidak meratanya infrastruktur dan fasilitas umum menjadikan rakyat menggantungkan hidupnya di perkotaan. Akibatnya banyak yang mencari kerja di kota, sehingga tradisi mudik pun tak terelakkan.
Bagaimana Islam memandang masalah ini? Dalam pemerintahan Islam, transportasi merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dikomersialkan. Meski pembangunan infrastruktur mahal dan rumit, haram bagi negara menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Negara wajib membangun hajat transportasi publik yang aman, nyaman, murah, dan tepat waktu, serta memiliki fasilitas penunjang yang memadai sesuai dengan perkembangan teknologi.
Anggaran untuk mewujudkan semua itu adalah anggaran yang bersifat mutlak karena transportasi merupakan kebutuhan publik. Pemerintahan Islam memiliki sumber pemasukan yang banyak dan beragam, sehingga mampu untuk membangun infrastruktur termasuk dalam transportasi yang baik, aman dan nyaman, sehingga rakyat mendapatkan layanan dengan mudah dan kualitas terbaik. Karena dalam pemerintahan Islam memiliki prinsip kemajuan dan pembangunan adalah hak semua rakyat dan merupakan kewajiban negara.
Oleh karena itu, negara akan membangun infrastruktur merata sehingga potensi ekonomi terbuka lebar di semua wilayah, bukan hanya di perkotaan. Masihkah kita akan bertahan dengan sistem kapitalis-sekuler yang menghasilkan ketidakadilanbagi rakyat perkotaan dan pedesaan. []
Posting Komentar