-->

Persoalan MinyaKita, Rakyat Makin Menderita

Oleh : Ledy Ummu Zaid

Seperti yang kita ketahui, minyak goreng telah menjadi kebutuhan pokok nan wajib dalam rumah tangga. Keberadaannya sangat digantungkan oleh para perempuan, khususnya mereka yang tiap hari harus memasak makanan sendiri untuk keluarganya. Namun, bagaimana jadinya jika minyak goreng langka atau sangat mahal di pasaran? Bagaimana kualitasnya jika kita membeli yang murah?

MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beredar di Pasaran

Dilansir dari laman antaranews.com (09/03/2025), Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Temuan ini didapat dari inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah melakukan pengukuran terhadap tiga produk MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda. Akhirnya ditemukan volume produk tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum pada label kemasannya. Adapun pada label kemasan tercantum 1 liter, tetapi isinya hanya sebesar 700—900 mililiter.

Sedangkan, dilansir dari laman tirto.id (09/03/2025), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan untuk menindak tiga produsen MinyaKita yang berbuat curang tersebut. Ia meminta perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran untuk disegel dan ditutup. Adapun minyak goreng dengan merek MinyaKita diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Andi mengatakan hal ini merupakan bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat. Selanjutnya, yang juga menarik perhatian adalah adanya harga jual produk yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, tetapi faktanya MinyaKita dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Agar kejadian serupa tidak berulang, pihaknya menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran. Oleh karenanya, pemerintah berjanji akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.

Dalam hal ini, Mentan meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng.  Jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan temuan yang ada.

Persoalan MinyaKita Bukti Kecurangan Ekonomi Kapitalisme

Adanya temuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran bahkan dioplos dengan minyak curah menjadi bukti kecurangan sistem ekonomi kapitalisme. Minyak goreng yang tidak sesuai standar ini nyatanya bebas dijual di pasaran. Hal ini semakin menunjukkan gagalnya negara mengatasi kecurangan para korporat. Keuntungan yang berlimpah tentu menjadi orientasinya. Seperti yang bisa dilihat, distribusi kebutuhan pangan berada di tangan korporasi belaka. 

Adapun negara hanya hadir untuk memfasilitasi para korporat dalam melancarkan bisnis mereka. Hal ini tentu hanya kondusif bagi para kapital, namun tidak bagi rakyat. Sejauh ini, jika kita mendapati suatu perusahaan melakukan kecurangan, sayangnya tidak ada sanksi yang menjerakan bagi mereka. Oleh karenanya, praktik kecurangan dengan objek produk palsu di masyarakat terus berulang.

Memang benar penerapan sistem ekonomi kapitalisme dengan asas liberalismenya menyebabkan para korporat bebas menentukan sasaran empuk untuk dikuasai secara serakah, misalnya distribusi pangan ini. Tak tanggung-tanggung, skala mereka sudah nasional yang mana terjadi dari hulu hingga hilir. Dalam hal ini, negara jelas hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Pada intinya, paradigma kapitalisme telah menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya mengurus umat dengan benar dan menyeluruh.

Pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dalam Islam

Dalam sistem Islam, negara atau daulah akan mengatur hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Hal ini dikarenakan pemimpin adalah raa’in (pengurus umat). Khususnya, dalam hal pengurusan rakyat ini, paradigma yang digunakan adalah pelayanan, bukan bisnis bahkan keuntungan. 

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Adapun pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan wajib menjadi tanggung jawab daulah. Tentu mekanismenya harus sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, swasta tidak boleh ikut campur dalam mengelolanya, baik dari hulu hingga hilir.

Sebagai contoh, daulah akan menyediakan fasilitas dan teknologi pertanian yang baik. Oleh karenanya, para petani tidak perlu takut hasil panen mereka dieksploitasi oleh pihak-pihak swasta yang berbuat curang. Selanjutnya, untuk menjaga pasokan produk pangan seperti MinyaKita misalnya, daulah wajib mengawasi rantai distribusinya. Kemudian, berupaya untuk menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. 

Selain itu, qadhi hisba (hakim pasar) tentu akan melakukan inspeksi pasar. Jika ditemui ada kecurangan seperti kasus MinyaKita yang tidak sesuai takaran atau oplosan, maka daulah tidak segan untuk memberikan sanksi tegas yang menjerakan. Seorang pelaku yang berbuat curang bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan dalam jangka panjang.

Poin penting lainnya adalah daulah akan memastikan distribusi minyak goreng tersebar secara merata dengan harga yang terjangkau. Adapun kualitasnya tentu terjamin halalan thayyiban. Walhasil, rakyat tidak akan terbebani dengan harga kebutuhan pokok yang mahal, maupun kualitasnya yang buruk.

Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Wahai Allâh, barangsiapa mengurusi sesuatu dari urusan umatku, lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia, dan barangsiapa mengurusi sesuatu dari urusan umatku, lalu dia bersikap lembut kepada mereka, maka bersikaplah lembut kepadanya”. (HR. Muslim).

Khatimah

Kesejahteraan hidup umat hanya dapat diraih dalam pemerintahan yang sahih sesuai Al-Qur’an dan As-Sunah, yaitu Khilafah Islamiyyah. Dengan ketaatan individu, masyarakat hingga negara, hal ini tentu akan mendatangkan keberkahan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu, persoalan MinyaKita yang membuat rakyat semakin menderita ini hanya dapat terselesaikan dengan penerapan syariat Islam secara kafah (menyeluruh).

Wallahu a’lam bishshowab. []

Referensi:   https://tirto.id/satgas-pangan-polri-selidiki-temuan-MinyaKita-tak-sesuai-takaran-g9dyhttps://tirto.id/mentan-minta-3-perusahaan-MinyaKita-disegel-usai-kurangi-takaran-g9dg
https://www.antaranews.com/berita/4698397/satgas-pangan-polri-selidiki-temuan-MinyaKita-tak-sesuai-takaran
https://muslimahnews.net/2024/01/20/26507/
https://almanhaj.or.id/23666-menzhalimi-rakyat-termasuk-dosa-besar-2.htm
https://www.youtube.com/watch?v=v7JVZIt2XOc