-->

Sistem Transportasi Masih Amburadul, Kapan Akan Berbenah?


Oleh : Fatimah Abdul (Aktivis Muslimah)

Perayaan Hari Raya Idul Fitri tidak bisa lepas dari tradisi mudik dan balik yang dilakukan oleh siapa saja yang hidupnya merantau di kota. Akibatnya sering terjadi kemacetan yang panjang di jalur-jalur jalan lintas provinsi. Selain itu sistem transportasi dan regulasi yang kurang baik mengakibatkan banyak terjadi kecelakaan lalu-lintas. 

Khabar buruknya bagi pengguna moda transportasi umum, sistem di negeri ini menjadikan transportasi sebagai jasa komersial karena pengelolaannya diserahkan kepada swasta. Negara hanya berperan sebagai regulator saja yang lebih banyak berpihak kepada para pengusaha. Inilah yang menyebabkan pada akhirnya banyak terjadi berbagai praktik penipuan.

Berdasarkan laporan liputan6.com, pada saat arus mudik-balik lebaran Idul Fitri tiba muncul suatu fenomena yaitu maraknya travel gelap yang beroperasi. Djoko Setijowarno selaku pengamat transportasi menilai bahwa maraknya travel gelap yang muncul ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan layanan angkutan umum yang merata hingga ke pelosok daerah.

Ini bukan inovasi, melainkan bukti kebutuhan masyarakat akan transportasi yang belum terpenuhi oleh pemerintah,” ujar Djoko (liputan6.com/bisnis, 23/3/2025).

Dalam regulasi pemerintah, kewajiban menyediakan angkutan umum telah diatur dalam pasal 138 Undang-undang no.22 tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Regulasi ini menyatakan bahwa pemerintah harus menjamin ketersediaan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat luas. Akan tetapi kenyataannya kriteria moda transportasi semacam ini tidaknya ada, justru yang bermunculan adalah moda transportasi gelap yang merugikan khalayak umum.

Ketersediaan akan moda transportasi yang aman, nyaman, dan murah mustahil ada dalam sistem demokrasi kapitalisme. Hal ini dikarenakan sistem ini memiliki asas kebebasan dalam hal kepemilikan. Selain itu sistem ini tidak memperhatikan ataupun mengatur cara masyarakat dalam mencari nafkah yang baik, sehingga mereka menghalalkan apapun meski dengan menggunakan cara-cara yang ilegal dan culas.

Lain halnya dalam sistem pemerintahan islam yang memandang bahwa transportasi merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dikomersialkan. Walaupun pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya yang mahal akan tetapi hal ini tidak bisa dibuat alasan untuk menjadikan moda transportasi dan infrastruktur sebagai komoditas komersial. Wajib hukumnya bagi pemerintah untuk membangun dan menyediakan layanan transportasi yang baik dan layak kepada publik.

Terkait anggaran untuk sistem transportasi bersifat mutlak karena merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara untuk kebutuhan publik. Sumber pemasukan yang dimiliki oleh negara islam sangatlah banyak dan beragam. Dengan demikian negara akan mampu untuk mensejahterakan rakyatnya termasuk dalam membangun infrastruktur dan menyediakan layanan transportasi yang layak bahkan berkualitas. Negara bahkan tidak memandang faktor perkotaan maupun pedesaan dalam pembangunan jalan ataupun fasilitas lainnya sehingga pembangunan yang dilakukan oleh negara daulah benar-benar merata dan dapat dinikmati oleh siapa saja. Wallahua'lam bishawab.[]